Jenis Pelayanan Pencatatan Sipil
Pelayanan pencatatan sipil merupakan salah satu bagian penting dari administrasi kependudukan. Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purbalingga Nomor 71 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, terdapat berbagai jenis pelayanan pencatatan sipil yang dapat diakses oleh masyarakat.
Jenis Pelayanan Pencatatan Sipil
Menurut Pasal 29 Perbup tersebut, pelayanan pencatatan sipil meliputi berbagai peristiwa penting yang terkait dengan status kependudukan, yaitu:
- Kelahiran: Pencatatan kelahiran untuk mendapatkan akta kelahiran.
- Lahir Mati: Pencatatan peristiwa lahir mati, penting untuk kepentingan administrasi keluarga.
- Perkawinan: Pencatatan perkawinan untuk memperoleh akta perkawinan resmi.
- Pembatalan Perkawinan: Proses pembatalan perkawinan yang sah secara hukum.
- Perceraian: Pencatatan perceraian untuk mendapatkan akta cerai.
- Pembatalan Perceraian: Proses pembatalan perceraian yang telah tercatat.
- Kematian: Pencatatan kematian yang diwajibkan untuk diterbitkannya akta kematian.
- Pengangkatan Anak: Pencatatan pengangkatan anak sebagai bukti sah.
- Pengakuan Anak: Pengakuan anak oleh ayah biologis melalui proses hukum.
- Pengesahan Anak: Proses pengesahan anak yang lahir di luar perkawinan resmi.
- Perubahan Nama: Proses pencatatan perubahan nama resmi.
- Perubahan Status Kewarganegaraan: Pencatatan perubahan status kewarganegaraan.
- Peristiwa Penting Lainnya: Pencatatan peristiwa penting lain yang diakui oleh hukum.
- Pembetulan Akta Pencatatan Sipil: Pembetulan data yang keliru dalam akta pencatatan sipil.
- Pembatalan Akta Pencatatan Sipil: Pembatalan akta yang dinyatakan tidak sah atau cacat hukum.
Layanan Daring dan Manual
Berdasarkan Pasal 29 ayat (2), pelayanan pencatatan sipil di Kabupaten Purbalingga dapat dilakukan secara daring (online), memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan administrasi kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor dinas. Namun, jika penduduk tidak memiliki akses atau fasilitas untuk layanan daring, pelayanan secara manual tetap disediakan.
Layanan Pencatatan Sipil untuk WNI dan Orang Asing
Pasal 30 mengatur bahwa layanan pencatatan sipil tidak hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI), tetapi juga bagi orang asing yang memenuhi syarat tertentu. Orang asing yang dapat menggunakan layanan ini meliputi:
- Pemegang izin kunjungan,
- Pemegang izin tinggal terbatas, dan
- Pemegang izin tinggal tetap.
Dengan adanya layanan ini, baik warga negara maupun orang asing dapat memiliki akses yang sama terhadap administrasi kependudukan di Kabupaten Purbalingga.