Pelayanan pencatatan sipil Dukcapil adalah layanan publik yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mengelola dan mencatat berbagai peristiwa penting yang terjadi dalam kehidupan warga negara Indonesia. Layanan ini meliputi beberapa aspek berikut:

  1. Pencatatan Kelahiran: Dukcapil menyediakan layanan untuk mencatat kelahiran bayi dan menerbitkan akta kelahiran, yang merupakan dokumen penting untuk identitas seorang warga negara.
  2. Pencatatan Kematian: Dukcapil juga menangani pencatatan kematian dan menerbitkan akta kematian sebagai dokumen resmi yang diperlukan untuk berbagai keperluan administratif.
  3. Pencatatan Perkawinan: Layanan ini mencakup pencatatan perkawinan dan penerbitan akta nikah yang sah, baik untuk perkawinan di dalam negeri maupun luar negeri.
  4. Pencatatan Perceraian: Dukcapil melayani pencatatan perceraian dan penerbitan akta cerai bagi warga yang mengajukan permohonan perceraian sesuai dengan prosedur yang berlaku.
  5. Perubahan Nama: Dukcapil juga melayani permohonan perubahan nama yang sah dan penerbitan dokumen terkait sesuai dengan aturan yang berlaku.
  6. Penggantian Identitas: Dalam hal perubahan identitas, Dukcapil membantu warga dalam mengurus dokumen seperti perubahan jenis kelamin atau status perkawinan
  7. Pendaftaran Anak Angkat: Dukcapil menyediakan layanan untuk mencatat adopsi anak dan menerbitkan dokumen resmi terkait.