Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan
Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan: Proses dan Persyaratan
Pencatatan perubahan status kewarganegaraan merupakan proses penting bagi seseorang yang ingin mengubah status dari Warga Negara Asing (WNA) menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Purbalingga Nomor 71 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi serta tata cara yang perlu diikuti.
Persyaratan Perubahan Status Kewarganegaraan
Seseorang yang ingin mencatatkan perubahan status kewarganegaraan harus mempersiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan atau berita acara sumpah setia, atau Keputusan Menteri terkait perubahan status kewarganegaraan.
- Kutipan akta pencatatan sipil.
- Kartu Keluarga (KK).
- KTP-el.
- Dokumen perjalanan.
Pencatatan Kewarganegaraan Anak Hasil Perkawinan Campuran
Untuk anak hasil perkawinan campuran, kewarganegaraan anak dicatatkan dalam akta kelahiran sebagai WNI. Jika anak tersebut memiliki kewarganegaraan ganda, catatan pinggir pada akta kelahiran akan mencatatkan status WNI dan WNA. Anak berkewarganegaraan ganda yang memilih menjadi WNI harus melapor ke Dinas terkait untuk pembaruan catatan pada akta kelahirannya.
Tata Cara Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan
Berikut adalah langkah-langkah pencatatan perubahan status kewarganegaraan:
- Mengisi formulir yang telah disediakan.
- Petugas Dinas akan memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan.
- Jika dokumen tidak lengkap, pemohon harus memperbaikinya.
- Jika dokumen lengkap dan valid, data akan direkam dalam basis data kependudukan dan catatan pinggir akan dibuat pada akta pencatatan sipil.
- Seluruh proses ini akan selesai dalam 3 hari kerja, selama tidak ada kendala teknis.
Jika akta pencatatan sipil dikeluarkan oleh negara lain, maka Dinas akan menerbitkan Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan.
Kesimpulan Perubahan status kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI diatur dengan jelas oleh Perbup Purbalingga Nomor 71 Tahun 2022. Pemohon harus memastikan bahwa semua dokumen yang disyaratkan lengkap dan valid untuk memperlancar proses pencatatan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.