Pencatatan Perubahan Nama
Panduan Pencatatan Perubahan Nama Berdasarkan Perbup Kabupaten Purbalingga Nomor 71 Tahun 2022
Pencatatan perubahan nama adalah salah satu layanan administrasi kependudukan yang dapat diakses oleh penduduk Kabupaten Purbalingga. Proses ini diatur secara rinci dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purbalingga Nomor 71 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Bagi Anda yang ingin mengajukan perubahan nama, penting untuk memahami syarat dan prosedur yang harus dilalui.
Syarat Pencatatan Perubahan Nama
Berdasarkan Pasal 48 Perbup No. 71 Tahun 2022, pencatatan perubahan nama penduduk harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Salinan Penetapan Pengadilan Negeri: Dokumen ini wajib disertakan sebagai bukti legal perubahan nama.
- Kutipan Akta Pencatatan Sipil: Akta pencatatan sipil yang lama juga harus diserahkan untuk diubah sesuai nama baru.
- Kartu Keluarga (KK): KK yang mencantumkan identitas penduduk yang bersangkutan.
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el): KTP-el lama yang nantinya akan diganti dengan data terbaru setelah perubahan nama.
- Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing: Untuk penduduk asing yang tinggal di Indonesia, dokumen perjalanan seperti paspor juga harus dilampirkan.
Tata Cara Pencatatan Perubahan Nama
Proses pencatatan perubahan nama dilakukan dengan beberapa tahapan sebagai berikut:
Pengisian Formulir: Pemohon mengisi formulir perubahan nama yang telah disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Verifikasi dan Validasi: Petugas Dinas melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen yang dilampirkan. Jika terdapat kekurangan atau ketidakvalidan dalam dokumen, pemohon akan diminta memperbaiki dan melengkapi persyaratan.
Pemeriksaan Kelengkapan: Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan valid, petugas akan merekam data perubahan dalam basis data kependudukan. Petugas juga mencetak catatan pinggir pada register dan kutipan akta pencatatan sipil untuk diteliti lebih lanjut.
Tanda Tangan Pejabat Berwenang: Setelah dokumen diperiksa dan diparaf oleh pejabat terkait, Kepala Dinas selaku pejabat pencatatan sipil akan menandatangani perubahan nama tersebut.
Waktu Proses: Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, dan tidak ada kendala teknis, pencatatan perubahan nama akan diterbitkan paling lambat dalam 3 hari kerja.
Penutup
Pencatatan perubahan nama merupakan proses yang memerlukan kehati-hatian dan kelengkapan dokumen. Dengan memahami syarat dan prosedur sesuai Perbup Kabupaten Purbalingga No. 71 Tahun 2022, Anda dapat menjalani proses ini dengan lebih lancar dan cepat. Pastikan semua dokumen yang diperlukan telah disiapkan dengan benar agar tidak ada kendala dalam proses verifikasi dan validasi.