Pencatatan pengangkatan anak di Kabupaten Purbalingga diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 71 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Proses ini penting untuk memastikan legalitas hubungan antara orang tua angkat dan anak angkat sesuai dengan hukum yang berlaku.

Syarat Pengangkatan Anak

Berdasarkan Pasal 45 Perbup Purbalingga No. 71 Tahun 2022, pencatatan pengangkatan anak harus memenuhi beberapa persyaratan utama, yaitu:

  1. Salinan penetapan pengadilan – Dokumen yang menyatakan pengesahan pengangkatan anak.
  2. Kutipan akta kelahiran anak – Sebagai bukti identitas anak yang diangkat.
  3. Kartu Keluarga (KK) orang tua angkat – Memastikan anak terdaftar dalam KK keluarga angkat.
  4. KTP-el – Identitas elektronik orang tua angkat.
  5. Dokumen perjalanan – Diperlukan jika orang tua angkat adalah warga negara asing.

Prosedur Pencatatan Pengangkatan Anak

Proses pencatatan pengangkatan anak melibatkan beberapa tahapan sebagai berikut:

  1. Pengisian formulir permohonan – Pemohon (orang tua angkat) mengisi formulir yang telah disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil).
  2. Verifikasi dan validasi – Petugas Dindukcapil akan memeriksa dan memvalidasi dokumen serta persyaratan yang diajukan.
  3. Kelengkapan persyaratan – Jika ada persyaratan yang kurang lengkap atau tidak valid, pemohon diminta untuk melengkapi atau memperbaikinya.
  4. Rekam data – Setelah semua persyaratan lengkap, valid, dan akurat, data akan direkam ke dalam basis data kependudukan.
  5. Pencetakan catatan pinggir – Petugas Dindukcapil mencetak catatan pinggir pada register dan kutipan akta kelahiran anak.
  6. Tanda tangan Kepala Dinas – Akhirnya, catatan pinggir pada register dan kutipan akta kelahiran anak akan ditandatangani oleh Kepala Dinas sebagai pejabat pencatatan sipil.

Batas Waktu Proses

Selama tidak ada kendala teknis dan semua persyaratan lengkap serta valid, pencatatan pengangkatan anak dapat diterbitkan dalam waktu maksimal 3 hari kerja. Ini merupakan komitmen Dindukcapil Purbalingga untuk memberikan pelayanan yang cepat dan akurat bagi masyarakat.

Proses pencatatan pengangkatan anak ini sangat penting untuk melindungi hak-hak anak dan memastikan status hukum anak yang diangkat oleh keluarga angkat.

Kesimpulan

Dengan mengikuti ketentuan dalam Perbup Kabupaten Purbalingga No. 71 Tahun 2022, masyarakat dapat melakukan pencatatan pengangkatan anak secara tepat dan sesuai prosedur. Proses ini penting untuk kepentingan legalitas dan perlindungan hukum bagi anak angkat di masa mendatang.