Frequently Asked Questions
Halaman ini berisi daftar pertanyaan umum berserta jawabanya terkait layanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
Pendaftaran Penduduk
A. Pencatatan biodata penduduk WNI di daerah
- Surat pengantar dari RT dan RW
- Dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
- Bukti pendidikan terakhir.
B. Pencatatan biodata penduduk WNI yang datang dari luar daerah karena pindah
- Surat keterangan pindah WNI dari daerah asal; dan
- KTP-el.
C. Pencatatan biodata penduduk WNI yang datang dari luar wilayah NKRI
- Dokumen perjalanan Republik Indonesia;
- Surat keterangan Pindah dari Perwakilan Republik Indonesia;
- Surat Pengantar dari RT dan RW; dan
- Bukti pendidikan terakhir.
D. Pencatatan biodata penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap
- Formulir pelaporan yang diisi lengkap;
- Dokumen perjalanan; dan
- Kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP).
E. Pencatatan biodata penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas yang berubah status menjadi izin tinggal tetap
- Formulir pelaporan yang diisi lengkap;
- Dokumen perjalanan;
- Surat keterangan tempat tinggal; dan
- Kartu izin tinggal tetap.
A. Penerbitan KK Baru untuk penduduk Orang Asing
- Izin tinggal tetap;
- Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian atau yang disebut dengan nama lain; dan
- Surat keterangan pindah bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
B. Penerbitan KK karena perubahan data
- KK lama;
- Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
C. Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi penduduk WNI
- Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak
- KTP-el.
D. Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi penduduk Orang Asing
- Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak.
- Kartu izin tinggal tetap.
- KTP-el.
E. Penerbitan KK karena perubahan data untuk perkawinan yang belum dicatatkan
Status hubungan dalam KK menunjukkan sebagai suami isteri dilaksanakan dengan persyaratan surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran data perkawinan yang ditandatangani kedua belah pihak dengan diketahui oleh 2 (dua) orang saksi.
F. Penerbitan KK Baru untuk penduduk WNI
- Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Perkawinan/Perceraian belum tercatat.
Harus melampirkan akta kematian/Akta Cerai.
- Fotokopi KK lama; dan
- Berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el.
Dengan melampirkan surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Dengan melampirkan surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Perwakilan Republik Indonesia bagi WNI yang datang dari luar wilayah Republik Indonesia;
Dengan melampirkan surat keterangan penggantian identitas bagi penduduk rentan administrasi kependudukan;
Bagi WNI yang semula berkewarganegaraan asing harus dengan melampirkan Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.
G. Penerbitan KK karena perubahan data untuk perceraian yang belum dicatatkan
Status hubungan dalam KK menunjukkan sebagai suami isteri dilaksanakan dengan persyaratan tanggung jawab mutlak kebenaran data perceraian yang ditandatangani kedua belah pihak dengan diketahui oleh 2 (dua) orang saksi.
A. Penerbitan KTP-el baru bagi penduduk WNI
- Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin atau pernah kawin
- KK
B. Penerbitan KTP-el baru bagi penduduk Orang Asing
- Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin atau pernah kawin;
- KK;
- Dokumen perjalanan; dan
- Kartu izin tinggal tetap
C. Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi penduduk WNI yang datang dari luar wilayah NKRI
- Surat keterangan pindah dari perwakilan Republik Indonesia; dan
- KK
D. Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap
- Surat Keterangan Pindah;
- Kartu Izin Tinggal Tetap;
- KK; dan
- KTP-el Daerah Asal
E. Penerbitan KTP-el karena perubahan data bagi WNI atau penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap
- KK;
- KTP-el lama;
- Kartu izin tinggal tetap; dan
- Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
F. Penerbitan KTP-el karena perpanjangan bagi penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap
- KK;
- KTP-el lama;
G. Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak bagi penduduk WNI atau penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap
- Surat keterangan hilang dari kepolisian;
- KTP-el yang rusak;
- KK;
- Dokumen perjalanan Republik Indonesia atau dokumen perjalanan;
- Kartu izin tinggal tetap
H. Penerbitan KTP-el oleh Dinpendukcapil diluar domisili
- Tidak melakukan perubahan data penduduk; dan
- KK
A. Usia anak kurang dari 5 Tahun
- Akta Kelahiran
- KK
A. Usia anak lebih dari 5 Tahun
- Akta Kelahiran
- KK
- Pas Foto Berwarna 2x3
- Surat Keterangan Pindah.
- Dalam hal WNI menumpang KK, menyewa rumah, kontrak, dan kost, perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di tempat layanan tujuan.
- WNI menyerahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama untuk diterbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru.
- Formulir F-1.03.
- KTP-el.
- Kartu Keluarga.
- Jika menumpang KK, menyewa, mengontrak, atau kost, wajib melampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah.
- Jika seluruh anggota keluarga yang tidak pindah masih di bawah usia 17 tahun, maka:
- Harus ada anggota keluarga dewasa yang bersedia menjadi Kepala Keluarga; atau
- Anak-anak dapat dititipkan ke KK kerabat terdekat dengan surat pernyataan kesediaan menjadi wali.
- Jika penduduk yang pindah berusia di bawah 17 tahun dan tidak tinggal satu KK dengan orang tua, maka wajib melampirkan:
- Surat persetujuan pindah, dan
- Surat pernyataan kuasa pengasuhan anak serta kesediaan menerima anak sebagai anggota keluarga.
Pencatatan Sipil
- Mengisi Formulir F-2.01 dilampiri Surat Keterangan Kelahiran dari desa/kelurahan
- Surat keterangan kelahiran dari Dokter/bidan/penolong kelahiran/SPTJM kelahiran
- Foto copy KK dan KTP orang tua
- Foto copy akta kematian/surat kematian yang dilegalisir apabila orang tua sudah meninggal
- Foto copy KTP pelapor dan foto copy 2 orang saksi
- Kutipan akta perkawinan/akta nikah/akta perceraian/akta cerai orang tua yang dilegalisir pejabat yang berwenang/dan atau menunjukkan aslinya dan atau surat SPTJM perkawinan
- Mengisi Formulir F-2.12
- Surat Keterangan/pemberkatan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta, atau surat perkawinan penghayat kepercayaan yang ditandatangani oleh pemuka penghayat kepercayaan
- Foto copy kutipan akta kelahiran suami dan istri yang telah dilegalisir dan/atau menunjukkan aslinya
- Foto copy KTP dan KK 2 orang saksi
- Surat Keterangan Status
- Pas foto suami dan istri berdampingan dengan ukuran 4×6 cm berwarna sebanyak 5 (lima) lembar
- Surat pernyataan belum pernah menikah bermaterai
- Paspor/visa/id card dan surat pengantar dari kedutaan besar bagi suami atau istri orang asing
- Surat model:
- N1 (surat keterangan untuk menikah)
- N2 (surat keterangan asal usul)
- N3 (surat persetujuan mempelai)
- N4 (surat keterangan orang tua)
- Surat keterangan kesehatan dan imunisasi bagi mempelai belum berusia 21 tahun
- Akta perceraian bagi calon yang berstatus janda atau duda
- Surat izin atasan bagi anggota TNI/Polri
- Pelaporan menggunakan formulir dinas (F2.19)
- Setiap peristiwa perceraian yang telah mendapatkan putusan pengadilan negeri harus didaftarkan ke Dinas
- Jangka waktu pendaftaran paling lambat 60 hari sejak putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Pencatatan perceraian sebagaimana dimaksud di atas dicatat dalam akta perceraian dan kutipan akta, dengan persyaratan:
- Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Surat pengantar dari Panitera Pengadilan
- Kutipan akta perkawinan asli
- KTP dan KK suami istri
- Mengisi Formulir (F-2.29)
- Surat kematian dari desa/kelurahan/rumah sakit
- Foto copy Kartu Keluarga yang masih berlaku
- Foto copy KTP almarhum/almarhumah
- Foto copy KTP pemohon
- Foto copy KTP saksi (2 orang)
- Mengisi Formulir F-2.38
- Surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran
- Surat pengantar dari RT/RW dan diketahui Kepala Desa/Lurah
- Surat keterangan perkawinan menurut agama oleh pemuka Agama yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah dan 2 orang saksi
- Surat pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandungnya
- Foto copy KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung
- Mengisi Formulir F-2.35
- Surat penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak
- Kutipan Akta Kelahiran anak yang akan diangkat
- Foto copy KTP dan KK orang tua kandung serta menunjukan aslinya
- Foto copy KTP dan KK orang tua angkat serta menunjukan aslinya
- Foto copy pemohon
- Mengisi Formulir F-2.40
- Surat pengantar dari RT/RW dan diketahui Kepala Desa/Lurah
- Surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran
- Foto copy KTP orang tua
- Foto copy KK orang tua