Frequently Asked Questions

Halaman ini berisi daftar pertanyaan umum berserta jawabanya terkait layanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil


Pendaftaran Penduduk

Apa saja syarat Pencatatan Biodata Penduduk ?

A. Pencatatan biodata penduduk WNI di daerah
  1. Surat pengantar dari RT dan RW
  2. Dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
  3. Bukti pendidikan terakhir.
B. Pencatatan biodata penduduk WNI yang datang dari luar daerah karena pindah
  1. Surat keterangan pindah WNI dari daerah asal; dan
  2. KTP-el.
C. Pencatatan biodata penduduk WNI yang datang dari luar wilayah NKRI
  1. Dokumen perjalanan Republik Indonesia;
  2. Surat keterangan Pindah dari Perwakilan Republik Indonesia;
  3. Surat Pengantar dari RT dan RW; dan
  4. Bukti pendidikan terakhir.
D. Pencatatan biodata penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap
  1. Formulir pelaporan yang diisi lengkap;
  2. Dokumen perjalanan; dan
  3. Kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP).
E. Pencatatan biodata penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas yang berubah status menjadi izin tinggal tetap
  1. Formulir pelaporan yang diisi lengkap;
  2. Dokumen perjalanan;
  3. Surat keterangan tempat tinggal; dan
  4. Kartu izin tinggal tetap.

Apa saja syarat penerbitan Kartu Keluarga ?

A. Penerbitan KK Baru untuk penduduk Orang Asing
  1. Izin tinggal tetap;
  2. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian atau yang disebut dengan nama lain; dan
  3. Surat keterangan pindah bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
B. Penerbitan KK karena perubahan data
  1. KK lama;
  2. Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
C. Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi penduduk WNI
  1. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak
  2. KTP-el.
D. Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi penduduk Orang Asing
  1. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak.
  2. Kartu izin tinggal tetap.
  3. KTP-el.
E. Penerbitan KK karena perubahan data untuk perkawinan yang belum dicatatkan

Status hubungan dalam KK menunjukkan sebagai suami isteri dilaksanakan dengan persyaratan surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran data perkawinan yang ditandatangani kedua belah pihak dengan diketahui oleh 2 (dua) orang saksi.

F. Penerbitan KK Baru untuk penduduk WNI
a. Membentuk keluarga baru dengan melampirkan:
  1. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
  2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Perkawinan/Perceraian belum tercatat.
b. Pergantian Kepala Keluarga

Harus melampirkan akta kematian/Akta Cerai.

c. Pisah Kepala Keluarga
  1. Fotokopi KK lama; dan
  2. Berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el.
d. Pindah datang Penduduk yang tidak diikuti dengan kepala keluarga

Dengan melampirkan surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

e. WNI yang datang dari luar wilayah negara Republik Indonesia karena pindah

Dengan melampirkan surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Perwakilan Republik Indonesia bagi WNI yang datang dari luar wilayah Republik Indonesia;

f. Rentan administrasi kependudukan

Dengan melampirkan surat keterangan penggantian identitas bagi penduduk rentan administrasi kependudukan;

g. Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia

Bagi WNI yang semula berkewarganegaraan asing harus dengan melampirkan Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.

G. Penerbitan KK karena perubahan data untuk perceraian yang belum dicatatkan

Status hubungan dalam KK menunjukkan sebagai suami isteri dilaksanakan dengan persyaratan tanggung jawab mutlak kebenaran data perceraian yang ditandatangani kedua belah pihak dengan diketahui oleh 2 (dua) orang saksi.

Apa saja syarat penerbitan KTP ?

A. Penerbitan KTP-el baru bagi penduduk WNI
  1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin atau pernah kawin
  2. KK
B. Penerbitan KTP-el baru bagi penduduk Orang Asing
  1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin atau pernah kawin;
  2. KK;
  3. Dokumen perjalanan; dan
  4. Kartu izin tinggal tetap
C. Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi penduduk WNI yang datang dari luar wilayah NKRI
  1. Surat keterangan pindah dari perwakilan Republik Indonesia; dan
  2. KK
D. Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap
  1. Surat Keterangan Pindah;
  2. Kartu Izin Tinggal Tetap;
  3. KK; dan
  4. KTP-el Daerah Asal
E. Penerbitan KTP-el karena perubahan data bagi WNI atau penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap
  1. KK;
  2. KTP-el lama;
  3. Kartu izin tinggal tetap; dan
  4. Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
F. Penerbitan KTP-el karena perpanjangan bagi penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap
  1. KK;
  2. KTP-el lama;
G. Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak bagi penduduk WNI atau penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap
  1. Surat keterangan hilang dari kepolisian;
  2. KTP-el yang rusak;
  3. KK;
  4. Dokumen perjalanan Republik Indonesia atau dokumen perjalanan;
  5. Kartu izin tinggal tetap
H. Penerbitan KTP-el oleh Dinpendukcapil diluar domisili
  1. Tidak melakukan perubahan data penduduk; dan
  2. KK

Apa saja syarat penerbitan KIA ?

A. Usia anak kurang dari 5 Tahun
  1. Akta Kelahiran
  2. KK
A. Usia anak lebih dari 5 Tahun
  1. Akta Kelahiran
  2. KK
  3. Pas Foto Berwarna 2x3

Apa saja syarat kedatangan penduduk (pindah datang) ?

  1. Surat Keterangan Pindah.
  2. Dalam hal WNI menumpang KK, menyewa rumah, kontrak, dan kost, perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di tempat layanan tujuan.
  3. WNI menyerahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama untuk diterbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru.

Apa saja syarat perpindahan penduduk (pindah keluar) ?

  1. Formulir F-1.03.
  2. KTP-el.
  3. Kartu Keluarga.
  4. Jika menumpang KK, menyewa, mengontrak, atau kost, wajib melampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah.
  5. Jika seluruh anggota keluarga yang tidak pindah masih di bawah usia 17 tahun, maka:
    1. Harus ada anggota keluarga dewasa yang bersedia menjadi Kepala Keluarga; atau
    2. Anak-anak dapat dititipkan ke KK kerabat terdekat dengan surat pernyataan kesediaan menjadi wali.
  6. Jika penduduk yang pindah berusia di bawah 17 tahun dan tidak tinggal satu KK dengan orang tua, maka wajib melampirkan:
    1. Surat persetujuan pindah, dan
    2. Surat pernyataan kuasa pengasuhan anak serta kesediaan menerima anak sebagai anggota keluarga.


Pencatatan Sipil

Apa saja syarat penerbitan Akta Kelahiran ?

  1. Mengisi Formulir F-2.01 dilampiri Surat Keterangan Kelahiran dari desa/kelurahan
  2. Surat keterangan kelahiran dari Dokter/bidan/penolong kelahiran/SPTJM kelahiran
  3. Foto copy KK dan KTP orang tua
  4. Foto copy akta kematian/surat kematian yang dilegalisir apabila orang tua sudah meninggal
  5. Foto copy KTP pelapor dan foto copy 2 orang saksi
  6. Kutipan akta perkawinan/akta nikah/akta perceraian/akta cerai orang tua yang dilegalisir pejabat yang berwenang/dan atau menunjukkan aslinya dan atau surat SPTJM perkawinan

Syarat Pencatatan Perkawinan bagi WNI/WNA

Sebelum pencatatan perkawinan dilakukan, kedua calon pengantin harus menganut satu agama yang sama sesuai dengan ketentuan dalam UU No 1 Thn 1974 tentang Perkawinan. Setelah itu, mereka wajib mengisi formulir pencatatan perkawinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

Persyaratan bagi Warga Negara Indonesia (WNI):
  1. Bukti pemberkatan nikah dari Gereja/Vihara/Pura/Kelenteng, bagi yang sudah melaksanakan pernikahan secara agama wajib melegalisir pemberkatan nikah tersebut apabila lebih dari 60 hari setelah pemberkatan baru akan mencatatkan pernikahan di Dukcapil.
  2. Surat keterangan belum pernah menikah dari desa/kelurahan bagi yang belum pernah menikah.
  3. Surat kematian pasangan sebelumnya atau akta perceraian bagi yang sudah pernah menikah.
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) calon pengantin.
  5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) calon pengantin.
  6. Akta Kelahiran calon pengantin.
  7. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) orang tua calon pengantin.
  8. Fotokopi KTP-el orang tua calon pengantin/berita kematian/akta kematian jika orang tua sudah meninggal dunia.
  9. Fotokopi Akta Perkawinan/Buku Nikah/Akta Perceraian (jika sudah bercerai) orang tua calon pengantin.
  10. Pas foto berdampingan ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar dengan latar belakang berwarna biru.
  11. Surat izin menikah dari komandan/kesatuan bagi anggota TNI/Polri.
Persyaratan bagi Warga Negara Asing (WNA):
Setiap dokumen harus disertai dengan terjemahan resmi dalam bahasa Indonesia
  1. Dokumen identitas berupa paspor atau visa.
  2. Surat izin menikah dari kedutaan besar negara asal.
  3. Surat keterangan belum menikah.
  4. Akta Kelahiran.
  5. Dokumen identitas orang tua calon pengantin WNA.
  6. Kartu Keluarga (KK).
  7. KTP-el (jika ada).
  8. Buku Nikah atau Akta Nikah (jika sebelumnya telah menikah).

Seluruh berkas persyaratan harus diserahkan ke kantor Dukcapil paling lambat 10 hari sebelum pencatatan perkawinan. Setelah diterima, berkas akan diperiksa oleh petugas untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaiannya. Jika berkas dinyatakan lengkap, rencana pencatatan perkawinan akan diumumkan melalui website resmi dan media sosial Dinas Dukcapil. Pastikan seluruh dokumen telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum mengajukan pencatatan perkawinan.

Apa saja syarat penerbitan Akta Perceraian ?

  1. Pelaporan menggunakan formulir F2.19
  2. Setiap peristiwa perceraian yang telah mendapatkan putusan pengadilan negeri harus didaftarkan ke Dinas
  3. Jangka waktu pendaftaran paling lambat 60 hari sejak putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  4. Pencatatan perceraian sebagaimana dimaksud di atas dicatat dalam akta perceraian dan kutipan akta, dengan persyaratan:
    1. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
    2. Surat pengantar dari Panitera Pengadilan
    3. Kutipan akta perkawinan asli
    4. KTP dan KK suami istri

Apa saja syarat penerbitan Akta Kematian ?

  1. Mengisi Formulir F-2.29
  2. Surat kematian dari desa/kelurahan/rumah sakit
  3. Foto copy Kartu Keluarga yang masih berlaku
  4. Foto copy KTP almarhum/almarhumah
  5. Foto copy KTP pemohon
  6. Foto copy KTP saksi (2 orang)

Apa saja syarat penerbitan Akta Pengakuan Anak ?

  1. Mengisi Formulir F-2.38
  2. Surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran
  3. Surat pengantar dari RT/RW dan diketahui Kepala Desa/Lurah
  4. Surat keterangan perkawinan menurut agama oleh pemuka Agama yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah dan 2 orang saksi
  5. Surat pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandungnya
  6. Foto copy KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung

Apa saja syarat penerbitan Akta Pengangkatan Anak (Adopsi) ?

  1. Mengisi Formulir F-2.35
  2. Surat penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak
  3. Kutipan Akta Kelahiran anak yang akan diangkat
  4. Foto copy KTP dan KK orang tua kandung serta menunjukan aslinya
  5. Foto copy KTP dan KK orang tua angkat serta menunjukan aslinya
  6. Foto copy pemohon

Apa saja syarat penerbitan Akta Pengesahan Anak ?

  1. Mengisi Formulir F-2.40
  2. Surat pengantar dari RT/RW dan diketahui Kepala Desa/Lurah
  3. Surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran
  4. Foto copy KTP orang tua
  5. Foto copy KK orang tua