Penerbitan Kembali Akta Pencatatan Sipil Berdasarkan Perbup Kabupaten Purbalingga Nomor 71 Tahun 2022

Penerbitan kembali akta pencatatan sipil di Kabupaten Purbalingga dilakukan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purbalingga Nomor 71 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Aturan ini mengatur proses penerbitan kembali register atau kutipan akta pencatatan sipil yang rusak atau hilang, serta berbagai persyaratan yang perlu dipenuhi oleh pemohon.

Pasal 53: Penerbitan Kembali Register Akta Pencatatan Sipil

Menurut Pasal 53 Perbup No. 71 Tahun 2022, register akta pencatatan sipil dapat diterbitkan kembali jika terjadi kerusakan atau kehilangan. Proses ini dapat dilakukan di tempat register diterbitkan atau di tempat domisili penduduk, berdasarkan kutipan atau fotokopi kutipan akta pencatatan sipil yang ada.

Pasal 54: Penerbitan Kembali Kutipan Akta Pencatatan Sipil

Penerbitan kembali kutipan akta pencatatan sipil diatur dalam Pasal 54 dan dapat dilakukan jika:

  1. Kutipan akta rusak.
  2. Kutipan akta hilang.
  3. Kutipan akta berada dalam penguasaan salah satu pihak yang bersengketa.

Untuk setiap kondisi, pemohon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Rusak: Melampirkan kutipan akta yang rusak.
  • Hilang: Melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian.
  • Sengketa: Melampirkan surat pernyataan.

Prosedur Penerbitan Kembali Akta Pencatatan Sipil

Proses penerbitan kembali akta pencatatan sipil di Kabupaten Purbalingga melibatkan beberapa tahapan, yaitu:

  1. Pengisian Formulir: Pemohon wajib mengisi formulir yang telah disediakan.
  2. Verifikasi Dokumen: Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen persyaratan yang diajukan.
  3. Perbaikan Dokumen (Jika Diperlukan): Jika ditemukan dokumen yang belum lengkap atau tidak valid, pemohon harus memperbaikinya sebelum proses dilanjutkan.
  4. Perekaman Data: Jika dokumen dinyatakan lengkap dan valid, petugas akan melakukan perekaman data ke dalam basis data kependudukan.
  5. Sertifikasi Elektronik: Setelah perekaman data, petugas mengajukan sertifikasi elektronik yang kemudian disetujui oleh Kepala Dinas.
  6. Pencetakan Register atau Kutipan Akta: Setelah sertifikasi elektronik disetujui, petugas mencetak register atau kutipan akta pencatatan sipil yang baru.

Waktu Penyelesaian

Jika seluruh persyaratan terpenuhi dan tidak ada kendala teknis, penerbitan kembali akta pencatatan sipil akan diselesaikan paling lambat dalam waktu 3 hari kerja.

Dengan adanya peraturan ini, masyarakat Kabupaten Purbalingga dapat lebih mudah mengajukan penerbitan kembali akta pencatatan sipil yang hilang, rusak, atau berada dalam sengketa, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan agar proses pengajuan dapat berjalan lancar.