Perceraian merupakan proses hukum yang melibatkan pengakhiran resmi dari sebuah pernikahan. Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purbalingga Nomor 71 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, pencatatan perceraian harus memenuhi beberapa persyaratan dan prosedur yang ketat.

Persyaratan Pencatatan Perceraian

Sesuai dengan Pasal 42 Perbup tersebut, pencatatan perceraian harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. Salinan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  2. Kutipan akta perkawinan.
  3. Kartu Keluarga (KK).
  4. KTP-el.

Jika pemohon tidak dapat menyerahkan kutipan akta perkawinan, maka pemohon dapat membuat surat pernyataan yang menjelaskan bahwa akta perkawinan tidak dimiliki dengan alasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Prosedur Pencatatan Perceraian

Tata cara pencatatan perceraian dilakukan melalui beberapa tahap:

  1. Pemohon mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  2. Petugas Dinas melakukan verifikasi dan validasi terhadap kelengkapan persyaratan.
  3. Jika persyaratan tidak lengkap atau tidak valid, pemohon diminta untuk memperbaikinya terlebih dahulu.
  4. Jika persyaratan sudah lengkap, valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan, petugas Dinas akan merekam data perceraian ke dalam basis data kependudukan dan melakukan verifikasi sertifikasi elektronik.
  5. Kepala Dinas selaku pejabat pencatatan sipil menyetujui sertifikasi elektronik, setelah itu petugas akan mencetak register dan kutipan akta perceraian.
  6. Kutipan akta perkawinan akan ditarik, dan catatan pinggir dibuat pada register serta kutipan akta perkawinan.
  7. Dalam kondisi normal, akta perceraian akan diterbitkan dalam waktu maksimal 3 hari kerja jika tidak ada kendala teknis.

Manfaat Pencatatan Perceraian

Pencatatan perceraian yang tepat dan sesuai prosedur memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak yang bercerai. Selain itu, proses ini juga memperbarui status kependudukan serta mempermudah administrasi di masa depan, baik untuk urusan pernikahan, warisan, maupun pengurusan dokumen-dokumen lainnya.