Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil
Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil: Syarat dan Prosedur Resmi
Pencatatan pembatalan akta pencatatan sipil di Kabupaten Purbalingga telah diatur secara rinci dalam Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Proses ini dilakukan untuk membatalkan dokumen pencatatan sipil seperti akta kelahiran, perkawinan, atau kematian yang telah disahkan, tetapi memerlukan pembatalan karena alasan tertentu, baik melalui keputusan pengadilan maupun metode tanpa pengadilan (contrarius actus).
Syarat Pembatalan Akta Pencatatan Sipil
Menurut Pasal 52 dari Perbup Kabupaten Purbalingga Nomor 71 Tahun 2022, terdapat dua mekanisme pembatalan akta pencatatan sipil:
- Melalui PengadilanPembatalan akta pencatatan sipil dengan putusan pengadilan harus memenuhi syarat berikut:
- Salinan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
- Kutipan akta pencatatan sipil yang akan dibatalkan.
- Kartu Keluarga (KK).
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
- Tanpa Pengadilan (Contrarius Actus)Untuk metode ini, syarat yang harus dipenuhi meliputi:
- Kutipan akta pencatatan sipil yang akan dibatalkan.
- Dokumen pendukung yang menguatkan pembatalan.
- Kartu Keluarga (KK).
- KTP-el.
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
Prosedur Pembatalan Akta Pencatatan Sipil
Proses pembatalan akta pencatatan sipil melibatkan beberapa langkah yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga, antara lain:
- Pemohon mengisi formulir yang telah disediakan.
- Petugas Dinas melakukan verifikasi dan validasi terhadap permohonan dan dokumen pendukung.
- Jika ada kekurangan atau ketidaksesuaian, pemohon harus memperbaikinya terlebih dahulu.
- Jika persyaratan lengkap dan valid, petugas Dinas akan merekam data ke dalam sistem kependudukan dan menambahkan catatan pinggir pada register akta yang akan dibatalkan.
- Petugas Dinas kemudian mengajukan dan melakukan verifikasi sertifikasi elektronik serta menarik kutipan akta pencatatan sipil yang dibatalkan.
- Kepala Dinas menyetujui sertifikasi elektronik dan petugas mencetak register serta kutipan akta pencatatan sipil yang baru sesuai keputusan pengadilan atau kondisi faktual.
- Pembatalan akta pencatatan sipil akan diterbitkan dalam waktu maksimal 3 hari kerja jika semua persyaratan telah dipenuhi.
Kesimpulan
Proses pencatatan pembatalan akta pencatatan sipil di Kabupaten Purbalingga mengikuti ketentuan yang ketat berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2022. Pemohon harus memastikan bahwa semua persyaratan, baik untuk pembatalan melalui pengadilan maupun tanpa pengadilan, terpenuhi dengan baik. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Purbalingga menjamin bahwa proses ini dilakukan secara cepat, maksimal dalam 3 hari kerja, selama tidak ada kendala teknis.