Pencatatan pembatalan perkawinan di Kabupaten Purbalingga diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Pembatalan perkawinan penduduk memerlukan beberapa persyaratan, seperti salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, kutipan akta perkawinan, kartu keluarga (KK), dan KTP elektronik (KTP-el). Proses pencatatan pembatalan perkawinan harus melalui verifikasi dan validasi oleh petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dengan surat keterangan pembatalan perkawinan diterbitkan maksimal tiga hari kerja jika semua persyaratan lengkap.

Syarat Pembatalan Perkawinan

Menurut Pasal 41, persyaratan pencatatan pembatalan perkawinan meliputi:

  1. Salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  2. Kutipan akta perkawinan.
  3. Kartu Keluarga (KK).
  4. KTP elektronik (KTP-el).

Prosedur Pembatalan Perkawinan

Berikut tata cara pencatatan pembatalan perkawinan:

  1. Pasangan suami istri yang perkawinannya dibatalkan mengisi formulir yang disediakan.
  2. Petugas Dinas melakukan verifikasi dan validasi dokumen.
  3. Jika dokumen belum lengkap atau valid, pemohon diminta melengkapinya.
  4. Jika dokumen telah lengkap dan valid, data direkam dalam basis data kependudukan.
  5. Petugas menarik kutipan akta perkawinan, memberikan catatan pinggir, dan mengajukan tanda tangan surat keterangan pembatalan perkawinan kepada Kepala Dinas.
  6. Surat keterangan diterbitkan paling lama 3 hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap.