Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil Berdasarkan Perbup Kabupaten Purbalingga Nomor 71 Tahun 2022

Pencatatan pembetulan akta pencatatan sipil merupakan salah satu layanan penting yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil). Proses ini diatur dengan jelas dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purbalingga Nomor 71 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Dalam regulasi ini, tata cara dan persyaratan pembetulan akta pencatatan sipil dijelaskan secara terperinci agar masyarakat dapat memahaminya dengan baik.

Proses Pembetulan Akta Pencatatan Sipil

Menurut Pasal 51 Perbup Kabupaten Purbalingga Nomor 71 Tahun 2022, pencatatan pembetulan akta pencatatan sipil dapat dilakukan dengan atau tanpa permohonan dari subjek akta. Berikut ini adalah penjelasan rinci mengenai proses pembetulan akta:

1. Pencatatan dengan Permohonan Subjek Akta

Apabila subjek akta mengajukan permohonan pembetulan, maka ia harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  • Dokumen autentik yang menjadi dasar pembuatan akta pencatatan sipil.
  • Kutipan akta pencatatan sipil yang terdapat kesalahan penulisan redaksional.

2. Pencatatan Tanpa Permohonan Subjek Akta

Pembetulan akta juga bisa dilakukan langsung oleh Dinas, tanpa permohonan dari subjek akta. Dalam hal ini, Dinas dapat segera memperbaiki kesalahan yang terdeteksi.

Tata Cara Pembetulan Akta Pencatatan Sipil

Tata cara pembetulan akta pencatatan sipil diatur secara rinci untuk memastikan ketepatan dan keakuratan data. Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilalui dalam proses pembetulan:

  1. Pengisian Formulir: Pemohon mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas.
  2. Verifikasi dan Validasi: Petugas Dinas melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen persyaratan yang diajukan. Jika persyaratan tidak lengkap atau tidak valid, pemohon diminta memperbaikinya.
  3. Perekaman Data: Jika dokumen telah lengkap dan valid, petugas merekam data dalam basis data kependudukan.
  4. Pencetakan Catatan Pinggir: Setelah data direkam, petugas mencetak catatan pinggir pada register yang akan diperiksa dan diparaf oleh pejabat terkait.
  5. Sertifikasi Elektronik: Kutipan akta pencatatan sipil yang telah diperbaiki kemudian diajukan untuk sertifikasi elektronik oleh Kepala Dinas.
  6. Pencetakan Kutipan Akta Baru: Setelah sertifikasi elektronik disetujui, petugas Dinas mencetak kutipan akta baru dan menarik kutipan akta lama dari subjek akta.

Waktu Penerbitan Akta yang Telah Diperbaiki

Proses pembetulan akta pencatatan sipil ini, jika seluruh persyaratan lengkap dan tidak ada kendala teknis, dapat diselesaikan paling lama dalam waktu 3 (tiga) hari kerja.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Purbalingga dapat lebih mudah melakukan pembetulan data akta pencatatan sipil yang mungkin terdapat kesalahan, sehingga administrasi kependudukan mereka tetap akurat dan sah secara hukum.