Pencatatan pengakuan anak adalah bagian penting dalam administrasi kependudukan di Indonesia, terutama bagi anak yang lahir di luar perkawinan yang sah menurut hukum agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Purbalingga Nomor 71 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, proses ini memerlukan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Persyaratan Pencatatan Pengakuan Anak

Proses pencatatan pengakuan anak melibatkan beberapa dokumen penting, di antaranya:

  1. Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung.
  2. Surat keterangan perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan.
  3. Kutipan akta kelahiran anak.
  4. Kartu Keluarga (KK) ayah atau ibu.
  5. KTP-el ayah atau ibu.
  6. Dokumen perjalanan jika ibu kandung adalah warga negara asing.

Untuk kasus anak yang lahir di luar perkawinan yang sah, pencatatan harus disertai penetapan pengadilan.

Proses dan Tata Cara Pencatatan

Langkah-langkah pencatatan pengakuan anak meliputi:

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan.
  2. Petugas Dinas melakukan verifikasi dan validasi dokumen.
  3. Jika ada kekurangan dokumen, pemohon diminta melengkapinya.
  4. Jika dokumen lengkap dan valid, data akan direkam dalam basis data kependudukan dan diajukan untuk sertifikasi elektronik.
  5. Setelah disetujui oleh Kepala Dinas, akta pengakuan anak dicetak.
  6. Jika anak sudah memiliki akta kelahiran, catatan pinggir akan ditambahkan pada akta kelahiran tersebut.
  7. Proses ini biasanya selesai dalam tiga hari kerja jika semua dokumen lengkap.

Pentingnya Pencatatan Pengakuan Anak

Pencatatan pengakuan anak memberikan status hukum yang jelas bagi anak, termasuk hak-hak seperti waris dan pengakuan dalam sistem kependudukan. Proses ini diatur secara ketat untuk memastikan keabsahan dan kejelasan status anak.