Tata Cara Pencatatan Perubahan Peristiwa Penting Lainnya Sesuai Perbup Kabupaten Purbalingga Nomor 71 Tahun 2022

Dalam administrasi kependudukan, pencatatan perubahan peristiwa penting lainnya merupakan bagian penting untuk memastikan data kependudukan warga tetap akurat dan terkini. Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purbalingga Nomor 71 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, perubahan peristiwa penting lainnya harus memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Persyaratan Pencatatan Perubahan Peristiwa Penting Lainnya

Menurut Pasal 50 Perbup Purbalingga No. 71 Tahun 2022, pencatatan perubahan peristiwa penting lainnya bagi penduduk harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:

  1. Salinan penetapan pengadilan negeri terkait peristiwa penting lainnya.
  2. Kutipan akta pencatatan sipil.
  3. Kartu Keluarga (KK).
  4. Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

Dengan memenuhi persyaratan tersebut, penduduk dapat melanjutkan proses pencatatan perubahan peristiwa penting lainnya.

Proses Pencatatan Perubahan Peristiwa Penting Lainnya

Proses pencatatan perubahan peristiwa penting lainnya dilakukan melalui beberapa tahapan, sebagai berikut:

  1. Pengisian Formulir Permohonan
    Pemohon harus mengisi formulir yang telah disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

  2. Verifikasi dan Validasi Persyaratan
    Petugas Dinas akan memeriksa kelengkapan dan validitas dokumen yang diajukan. Jika persyaratan belum lengkap atau tidak valid, pemohon akan diminta untuk melengkapinya sebelum proses dilanjutkan.

  3. Rekam Data dan Pencatatan
    Setelah dokumen dianggap lengkap, akurat, dan valid, petugas akan merekam data tersebut ke dalam basis data kependudukan. Kemudian, petugas akan mencetak catatan pinggir pada register dan kutipan akta pencatatan sipil terkait.

  4. Paraf dan Tanda Tangan Pejabat Berwenang
    Dokumen tersebut akan diteliti oleh pejabat yang membidangi, dan dimintakan tanda tangan Kepala Dinas selaku pejabat pencatatan sipil.

  5. Penerbitan Pencatatan dalam 3 Hari Kerja
    Apabila tidak ada kendala teknis, pencatatan perubahan peristiwa penting lainnya akan diterbitkan dalam waktu maksimal 3 hari kerja sejak pengajuan dinyatakan lengkap.

Manfaat Pencatatan Perubahan Peristiwa Penting

Dengan adanya pencatatan perubahan peristiwa penting lainnya, data kependudukan akan selalu diperbarui dan dapat dipertanggungjawabkan, baik untuk kepentingan administrasi maupun pelayanan publik. Kepatuhan terhadap prosedur ini memastikan bahwa penduduk memiliki dokumen resmi yang sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.