Pencatatan Kematian
Pencatatan kematian adalah salah satu layanan administrasi
kependudukan yang krusial dan wajib dilakukan oleh setiap warga negara
Indonesia, termasuk yang berdomisili di Kabupaten Purbalingga. Regulasi yang
mengatur proses ini adalah Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 71 Tahun 2022tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Aturan ini
memastikan setiap peristiwa kematian tercatat secara resmi, memberikan
kepastian hukum, dan menjadi dasar untuk berbagai keperluan administrasi lanjutan.
Persyaratan Pencatatan Kematian yang Perlu Diketahui
Berdasarkan Pasal 44 Perbup Purbalingga No. 71 Tahun 2022,
beberapa dokumen penting yang harus dipersiapkan untuk pencatatan kematian
meliputi:
- Surat
Kematian: Dokumen ini dapat diperoleh dari dokter atau kepala
desa/lurah. Untuk kasus kematian dengan identitas yang tidak jelas,
diperlukan surat keterangan dari kepolisian atau salinan penetapan
pengadilan.
- Kartu
Keluarga (KK): KK termohon (almarhum/almarhumah) atau Dokumen
Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan penduduk. Bagi Orang Asing,
diperlukan Dokumen Perjalanan yang sesuai.
- KTP-el: Kartu
Tanda Penduduk elektronik termohon (almarhum/almarhumah).
- KK
Ahli Waris: Jika ada ahli waris, KK mereka sebagai pemohon juga
diperlukan.
- Dokumen
Lain yang Diperlukan: Seperti Penetapan Pengadilan Negeri atau
Kartu Pensiun (KARIP) jika relevan.
Penting untuk dicatat, jika mendiang tidak memiliki ahli
waris, kepala desa atau lurah wajib mengeluarkan surat keterangan yang
menyatakan hal tersebut, lengkap dengan tujuan pembuatan akta kematian.
Prosedur Pencatatan Kematian di Kabupaten Purbalingga
Proses pencatatan kematian di Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Purbalingga dirancang agar mudah diikuti:
- Pengisian
Formulir: Pemohon memulai proses dengan mengisi formulir
pencatatan kematian yang disediakan oleh Dinas Dukcapil.
- Verifikasi
dan Validasi: Petugas Dinas Dukcapil akan melakukan verifikasi
terhadap permohonan dan kelengkapan dokumen yang diajukan. Apabila
ditemukan kekurangan, pemohon akan diminta untuk melengkapi atau
memperbaiki dokumen sebelum proses dilanjutkan.
- Perekaman
Data: Setelah persyaratan lengkap dan valid, petugas akan merekam
data kematian ke dalam basis data kependudukan dan mengajukan permohonan
verifikasi sertifikasi elektronik.
- Persetujuan: Kepala
Dinas Dukcapil, sebagai pejabat pencatatan sipil, akan memberikan
persetujuan terhadap sertifikasi elektronik tersebut.
- Penerbitan
Akta Kematian: Setelah mendapatkan persetujuan, petugas Dinas
akan mencetak register dan kutipan akta kematian. Jika tidak ada kendala
teknis, akta kematian akan diterbitkan dalam waktu maksimal satu hari
kerja setelah semua persyaratan lengkap.
Mengapa Pencatatan Kematian Itu Penting?
Pencatatan kematian memiliki fungsi yang sangat vital.
Selain untuk melengkapi administrasi kependudukan dan memperbarui data di Kartu
Keluarga, akta kematian juga merupakan dokumen yang sangat dibutuhkan untuk
berbagai kepentingan hukum dan administratif lainnya, seperti:
- Pengurusan
warisan dan harta peninggalan.
- Pengklaiman
asuransi jiwa atau dana pensiun.
- Perubahan
status perkawinan bagi pasangan yang ditinggalkan.
- Penutupan
rekening bank atau urusan perbankan lainnya.
- Perubahan
data kependudukan lainnya.
Oleh karena itu, sangat penting bagi keluarga atau ahli
waris untuk segera melaporkan peristiwa kematian anggota keluarga kepada Dinas
Dukcapil setempat agar proses pencatatan dapat segera diselesaikan dan akta
kematian dapat diterbitkan.
Loket Layanan Pengajuan Akta Kematian
Untuk memudahkan masyarakat, layanan pengajuan Akta Kematian
dapat diakses di beberapa lokasi strategis:
- Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
- Mal
Pelayanan Publik (MPP)
- Kantor
Kecamatan
- Desa/Kelurahan
yang telah mengimplementasikan Inovasi Linggamas Gratis
Kesimpulan
Memahami dan mengikuti prosedur pencatatan kematian sesuai Perbup Purbalingga Nomor 71 Tahun 2022 adalah langkah penting untuk menjaga tertib administrasi kependudukan. Dengan adanya akta kematian, hak-hak hukum ahli waris dapat terpenuhi, dan berbagai urusan administrasi dapat berjalan lancar. Pemerintah Kabupaten Purbalingga, melalui Disdukcapil, terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan bagi seluruh warganya.