Pencatatan kematian merupakan salah satu layanan administrasi penting yang harus dilakukan oleh warga negara Indonesia, termasuk di Kabupaten Purbalingga. Berdasarkan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 71 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, pencatatan kematian dilakukan dengan mengikuti prosedur dan persyaratan tertentu.

Persyaratan Pencatatan Kematian

Menurut Pasal 44, pencatatan kematian harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya:

  1. Surat Kematian, yang bisa diperoleh dari dokter atau kepala desa/lurah. Dalam kondisi tertentu, seperti kematian yang tidak jelas identitasnya, diperlukan surat keterangan kepolisian atau salinan penetapan pengadilan.
  2. Kartu Keluarga (KK) termohon atau Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan penduduk, atau Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing.
  3. KTP-el termohon.
  4. KK ahli waris selaku pemohon, jika ada ahli waris.
  5. Dokumen lain yang diperlukan, seperti Penetapan Pengadilan Negeri atau Kartu Pensiun (KARIP).

Jika termohon tidak memiliki ahli waris, maka kepala desa atau lurah wajib menyatakan hal tersebut dalam surat keterangan yang disertai dengan tujuan pembuatan akta kematian.

Prosedur Pencatatan Kematian

Proses pencatatan kematian di Kabupaten Purbalingga dilakukan melalui langkah-langkah berikut:

  1. Pengisian Formulir: Pemohon mengisi formulir pencatatan kematian yang telah disediakan oleh Dinas Dukcapil.
  2. Verifikasi dan Validasi: Petugas Dinas Dukcapil melakukan verifikasi terhadap permohonan dan kelengkapan dokumen. Jika ada kekurangan, pemohon harus memperbaiki dokumen sebelum proses dilanjutkan.
  3. Perekaman Data: Jika persyaratan lengkap dan valid, petugas melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan, kemudian mengajukan verifikasi sertifikasi elektronik.
  4. Persetujuan: Kepala Dinas Dukcapil selaku pejabat pencatatan sipil akan menyetujui sertifikasi elektronik tersebut.
  5. Penerbitan Akta Kematian: Setelah disetujui, petugas Dinas akan mencetak register dan kutipan akta kematian. Jika tidak ada kendala teknis, akta kematian diterbitkan dalam waktu maksimal satu hari kerja setelah semua persyaratan lengkap.

Pentingnya Pencatatan Kematian

Pencatatan kematian bukan hanya berfungsi untuk melengkapi administrasi kependudukan, tetapi juga diperlukan untuk kepentingan ahli waris dan keperluan hukum lainnya. Oleh karena itu, penting bagi keluarga atau ahli waris untuk segera melaporkan kematian anggota keluarga ke Dinas Dukcapil setempat agar proses pencatatan bisa segera dilakukan.