Pencatatan Lahir Mati
Pencatatan lahir mati menjadi bagian penting dari administrasi kependudukan di Kabupaten Purbalingga. Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Purbalingga Nomor 71 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, proses pencatatan ini memiliki beberapa persyaratan dan tata cara yang harus dipenuhi oleh penduduk WNI maupun orang asing.
Persyaratan Pencatatan Lahir Mati
Berdasarkan Pasal 35 Perbup Nomor 71 Tahun 2022, pencatatan lahir mati harus dilaporkan dengan memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:
- Surat Keterangan Lahir Mati yang dikeluarkan oleh instansi kesehatan atau pihak berwenang.
- Pernyataan dari orang tua kandung atau wali, bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati.
- KTP-el orang tua sebagai bukti identitas sah.
Persyaratan ini berlaku baik untuk penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Orang Asing yang berdomisili di Kabupaten Purbalingga.
Tata Cara Pencatatan Lahir Mati
Tata cara pencatatan lahir mati dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Pengisian formulir: Pemohon wajib mengisi formulir pencatatan yang telah disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Verifikasi dan validasi dokumen: Petugas akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen yang diajukan. Jika persyaratan tidak lengkap atau tidak valid, pemohon harus melakukan perbaikan.
- Proses lanjutan: Setelah semua dokumen dinyatakan lengkap dan valid, petugas akan melakukan perekaman data ke dalam sistem kependudukan dan membuat Surat Keterangan Lahir Mati.
- Penerbitan Surat Keterangan: Surat Keterangan Lahir Mati akan diterbitkan paling lambat dalam 1 hari kerja selama tidak ada kendala teknis.
Kecepatan Layanan Dinpendukcapil
Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dengan proses pencatatan yang cepat dan mudah. Selama seluruh persyaratan terpenuhi, Surat Keterangan Lahir Mati dapat diterbitkan dalam 1 hari kerja.
Dengan adanya Perbup Purbalingga Nomor 71 Tahun 2022, masyarakat dapat lebih memahami prosedur administrasi kependudukan, termasuk dalam hal pencatatan lahir mati. Ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan yang cepat, akurat, dan transparan.