Pengumuman Pencatatan Perkawinan Bulan November 2023
Pengumuman Pencatatan Perkawinan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 pasal 8 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang berbunyi
“Setelah dipenuhinya tatacara dan syarat-syarat pemberitahuan serta tiada sesuatu halangan perkawinan, Pegawai Pencatat menyelenggarakan pengumuman tentang pemberitahuan kehendak melangsungkan perkawinan dengan cara menempelkan surat pengumuman menurut formulir yang ditetapkan pada kantor Pencatatan Perkawinan pada suatu tempat yang sudah ditentukan dan mudah dibaca oleh umum“
Berikut daftar permohonan pencatatan perkawinan di Bulan November 2023 :