Surat Pindah

  1. Perpindahan Penduduk
No.KomponenUraian
1.PersyaratanPENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH WNI
1.      KK;
2.      KTP-el; dan
3.      surat pernyataan dari orang tua bermaterai cukup apabila yang pindah anak yang belum dewasa.
PENDAFTARAN PENDUDUK YANG AKAN BERTRANSMIGRASI
1.      KK;
2.      Kartu seleksi calon transmigrasi; dan
3.      Surat pemberitahuan pemberangkatan
 PENDAFTARAN PINDAH DATANG PENDUDUK ORANG ASING YANG MEMILIKI IZIN TINGGAL TETAP
1.      KK;
2.      KTP-el;
3.      dokumen perjalanan;
4.      kartu izin tinggal tetap; dan
5.      Surat Keterangan Pindah Orang Asing.
PENDAFTARAN PINDAH DATANG PENDUDUK ORANG ASING YANG MEMILIKI IZIN TINGGAL TERBATAS
1.      surat keterangan tempat tinggal;
2.      dokumen perjalanan;
3.      kartu izin tinggal terbatas; dan
4.      Surat Keterangan Pindah Orang Asing.
 PENDAFTARAN BAGI PENDUDUK WNI YANG PINDAH KELUAR WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK MENETAP
1.      KK; dan
2.      KTP-el.
 PENDAFTARAN BAGI WNI YANG DATANG DARI LUAR WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK MENETAP DI INDONESIA
1.      dokumen perjalanan Republik Indonesia; dan
2.      surat keterangan pindah luar negeri dari Dinas atau surat keterangan pindah dari perwakilan Republik Indonesia.
 PENDAFTARAN BAGI ORANG ASING DENGAN IZIN TINGGAL TERBATAS DAN IZIN TINGGAL TETAP YANG AKAN PINDAH KE LUAR WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
1.      KK;
2.      KTP-el; dan
3.      Surat keterangan tempat tinggal.
2.Sistem Mekanisme dan ProsedurPROSES DI KECAMATAN :
1. Petugas memverifikasi berkas permohonan dan input data secara online di Kecamatan;
2. Kepala bidang Pendaftaran Penduduk melakukan verifikasi, validasi dan approval Pengajuan Surat Pindah secara online;
3. Kepala Dinpendukcapil menandatangi Surat Pindah secara elektronik
4. Petugas Operator kecamatan mencetak dan menyerahkan Surat Pindah Kepada Pemohon.
 
PELAYANAN DI DINPENDUKCAPIL :
1. Petugas memverifikasi berkas permohonan dan input data secara online ;
2. Kepala bidang Pendaftaran Penduduk melakukan verifikasi, validasi dan approval Pengajuan surat pindah secara online;
3. Kepala Dinpendukcapil menandatangi surat pindah secara elektronik
4. Petugas Operator melakukan Pencetakan surat pindah dan menyerahkan kepada pemohon.
 
3.Jangka Waktu Penyelesaian30 (tigapuluh) menit
4.BiayaGRATIS

One thought on “Surat Pindah

  • April 15, 2020 at 7:36 am
    Permalink

    saya mau urus keluarga pindah dari tegal ke purbalingga. sy sudah dapat surat pindah dari sana dan mau memberikan surat pendah tersebut bagaimana caranya,, saya sudah pernah datang ke kantor tp supaya mendaftar lewat online,,mohon petunjuk link untuk pendaftaran..

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *