Akta Perkawinan

No.KomponenUraian
1.PersyaratanPencatatan perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal perkawinan.
Pencatatan Perkawinan di daerah bagi WNI :
1. Surat Keterangan N1, N2, N3 dan N4 di desa/kelurahan domisili masing-masing;
2. Surat Keterangan Asli perkawinan/ pemberkatan dari pemuka agama dan Pemuka Penghayat Kepercayaan;
3. Fotokopi KK dan KTP calon mempelai;
4. Fotokopi KK dan KTP orang tua;
5. Fotokopi Akta Kelahiran calon mempelai;
6. Surat Pernyataan belum pernah kawin bermeterai cukup dari yang bersangkutan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah dan/atau dari Pejabat Instansi yang berwenang daerah asal;
7. Surat Baptis/Pemandian, Sidi, Surat Keterangan anggota agama Kristen, Katholik, Hindu, Budha, Khonghucu dan Penghayat Kepercayaan;
8. Surat Ijin Komandan bagi mereka anggota TNI/POLRI;
9. Kutipan Akta Perceraian bagi yang telah bercerai;
10.  Fotokopi Kutipan Akta Kematian suami/istri terdahulu bila telah meninggal dunia;
11.  Akta Perjanjian Perkawinan (apabila ada);
12.  Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm berdampingan sebanyak 5 (lima) lembar;
13.  Fotocopi KTP 2 (dua) orang saksi yang hadir pada waktu pencatatan;
14.  Penetapan Pengadilan Negeri bagi yang poligami;
15.  Dispensasi dari Pengadilan Negeri untuk pria <19 tahun, wanita < 19 tahun;
16.  Izin dari orang tua bagi yang belum berumur 21 tahun;
BAGI WARGA NEGARA ASING (WNA) :
1. Fotokopi surat-surat keimigrasiaan (passport, visa);
2. Surat Pengantar dari Kedutaan besar negaranya yang ada di Indonesia (yang sudah diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah);
3. Surat pelaporan dari Kepolisian;
4. Fotocopy Identity Card (ID);
5. SKTT dari Dinpendukcapil;
2.Sistem Mekanisme dan Prosedur1. Pemohon mengisi dan menyampaikan formulir F2.02 yang telah ditanda tangani pelapor dan 2 (dua) orang saksi dengan melampirkan semua persyaratan kepada Petugas Dinpendukcapil.
2. Pemohon memberikan permohonan pendaftaran Akta Perkawinan Bagi Orang Asing ke petugas.
3. Petugas memberikan tanda bukti pengambilan Kutipan Akta Perkawinan Bagi Orang Asing.
4. Petugas memverifikasi berkas pendaftaran Akta Perkawinan Bagi Orang Asing.
5. Petugas menginput data untuk didaftarkan.
6. Petugas mengentri data sesuai berkas yang ada dan mencetak Kutipan Akta Perkawinan Bagi Orang Asing.
7. Pejabat Fungsional/Sub koordinator Perkawinan dan Perceraian memverifikasi  Kutipan Akta Perkawinan Bagi Orang Asing.
8. Kepala Bidang Pencatatan Sipil memvalidasi secara elektronik Kutipan Akta Perkawinan Bagi Orang Asing.
9. Kepala Dinpendukcapil menandatangani secara elektronik Kutipan Akta Perkawinan Bagi Orang Asing.
10. Pelaksanaan Pencatatatn Perkawinan dan Penandatanganan Kutipan Akta Perkawinan kedua mempelai.
11. Petugas menyerahkan Kutipan Akta Perkawinan kepada kedua mempelai.
12. Kepala Dinpendukcapil menandatangani Register yang telah dicetak.
13. Petugas melakukan pengarsipan buku Register Akta Perkawinan Bagi Orang Asing.
3. Jangka Waktu Penyelesaian30 (tigapuluh) Menit
4.BiayaGRATIS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *