
No. | Komponen | Uraian |
1. | Persyaratan | 1. Formulir F2.38 2. Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran 3. Surat Keterangan Kelahiran dari Kepala Desa/ Kelurahan. 4. Penetapan dari Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. 5. Photo copy KTP dan KK orang tua. 6. Kutipan Akta Pengakuan orang tua. 7. Kutipan Akta Kelahiran Anak-anak yang akan diakui dan disahkan. |
2. | Jangk Waktu Penyesalan | 30 menit (luring) |
3. | Biaya | GRATIS |
Kalau tidak ada kutipan orang tua bagaimana