
PENERBITAN AKTA PERCERAIAN BAGI WNI :
No. | Komponen | Uraian |
1. | Persyaratan | Perceraian wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak Penetapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan/atau Mahkamah Agung yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap 1. Salinan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 2. Kutipan Akta Perkawinan suami/isteri (Asli); 3. Fotokopi KK dan KTP suami/isteri (yang telah dilegalisir oleh instansi penerbit atau dengan menunjukkan aslinya); 4. Fotokopi KK dan KTP pelapor (suami/isteri); 5. Surat Kuasa bagi yang menguasakan; 6. Semua dokumen persyaratan yang difotokpi harus dilegalisir oleh instansi penerbit atau dengan menunjukkan aslinya. |
2. | Sistem Mekanisme dan Prosedur | 1. Pemohon mengisi dan menyampaikan formulir F2.01 yang telah ditanda tangani pelapor dan 2 (dua) orang saksi dengan melampirkan semua persyaratan kepada Petugas Dinpendukcapil. 2. Pemohon memberikan permohonan pendaftaran Akta Perceraian ke Petugas. 3. Petugas memberikan tanda bukti pengambilan Kutipan Akta Perceraian. 4. Petugas memverifikasi berkas pendaftaran Akta Perceraian. 5. Petugas melakukan input data. 6. Pejabat Fungsional/Sub koordinator Perkawinan dan Perceraian memverifikasi secara elektronik Kutipan Akta Perceraian. 7. Kepala Bidang Pencatatan Sipil memvalidasi secara elektronik Kutipan Akta Perceraian. 8. Kepala DINPENDUKCAPIL menandatangani secara elektronik Kutipan Akta Perceraian. 9. Petugas mencetak Kutipan Akta dan Register Akta Perceraian. 10. Petugas menyerahkan Kutipan Akta Perceraian kepada pemohon saat pengambilan. 11. Kepala Dinpendukcapil menandatangani Register yang telah dicetak. 12. Petugas melakukan pengarsipan buku Register Akta Perceraian. |
3. | Jangka Waktu Penyelesaian | 30 (tigapuluh) Menit |
4. | Biaya | GRATIS |