
PENCATATAN KEMATIAN BAGI WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)
No. | Komponen | Uraian |
1. | Persyaratan | 1. Formulir F.2.01 yang ditanda tangani pelapor dan 2 orang saksi kematian dan diketahui Kepala Desa/Lurah (asli). 2. Surat Keterangan Kematian dari dokter, Rumah Sakit/Paramedis (Asli). 3. Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan setempat. 4. Fotokopi Akta Nikah atau Akta Perkawinan, yang meninggal. 5. Fotokopi KK dan KTP yang meninggal dunia. 6. Fotokopi Akta Kelahiran yang meninggal dunia. 7. Pelapor adalah : · Ahli waris (suami/istri/anak kandung) · Ketua RT/RW domisili yang meninggal dunia apabila almarhum tidak punya ahli waris 8. Surat Kuasa bagi yang menguasakan. 9. Semua dokumen persyaratan yang difotocopi harus dilegalisir oleh instansi penerbit atau dengan menunjukkan aslinya. |
2. | Sistem Mekanisme dan Prosedur | 1. Pelapor mengisi dan menyampaikan formulir F2-01 dengan melampirkan semua persyaratan kepada Petugas Dinpendukcapil. 2. Pelapor menyerahkan data permohonan akta kematian kepada petugas. 3. Petugas memberikan tanda bukti pengambilan kutipan akta kematian. 4. Petugas memverifikasi berkas pendaftaran akta kematian. 5. Petugas menginput data untuk didaftar. 6. Petugas mengentri data sesuai berkas yang ada dan mencetak kutipan akta kematian sementara dan Asli. 7. Pejabat Fungsional/Sub koordinator kelahiran dan kematian memverifikasi kutipan akta kelahiran sementara secara elektronik. 8. Kepala Bidang Pencatatan Sipil memvalidasi secara elektronik kutipan akta kematian 9. Kepala Dinpendukcapil menandatangani secara elektronik Kutipan Akta Kematian sementara dan Asli. 10. Petugas mencetak register akta kematian. 11. Petugas menyerahkan Kutipan Akta Kematian kepada pemohon saat pengambilan. 12. Kepala Dinpendukcapil menandatangani register secara elektronik. 13. Petugas melakukan pengarsipan buku register akta kematian. |
3. | Jangka Waktu Penyelesaian | 30 (tigapuluh) Menit |
4. | Biaya | GRATIS |
PENCATATAN KEMATIAN BAGI ORANG ASING (WNA) :
No. | Komponen | Uraian |
1. | Persyaratan | 1. Formulir F.2.01 yang ditanda tangani pelapor dan 2 orang saksi kematian dan diketahui desa/kelurahan/pejabat dukcapil yang membidangi. 2. Surat Keterangan Kematian dari dokter, Rumah Sakit/Paramedis (Asli). 3. Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan setempat 4. Fotokopi Akta Nikah atau Akta Perkawinan atau fotokopi kutipan akta kelahiran yang meningal. 5. KK dan KTP yang meninggal bagi yang sudah memiliki KITAP (asli). 6. Fotokopi passport. 7. Fotokopi SKTT bagi orang asing yang memiliki KITAS (asli). 8. Menyertakan fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi kematian. 9. Pelapor adalah Ahli waris (suami/istri/anak kandung) dengan menyertakan foto kopi KTP yang masih berlaku. 10. Semua dokumen persyaratan yang difotocopi harus dilegalisir oleh instansi penerbit atau dengan menunjukkan aslinya. |
2. | Sistem Mekanisme dan Prosedur | 1. Pelapor mengisi dan menyampaikan formulir F.2.01 dengan melampirkan semua persyaratan kepada Petugas Dinpendukcapil. 2. Pemohon menyerahkan berkas permohonan akta kematian 3. Petugas memberikan tanda bukti pengambilan kutipan akta kematian. 4. Petugas memverifikasi berkas pendaftaran. 5. Petugas menginput data untuk didaftar. 6. Petugas mengentri data sesuai berkas yang ada dan mencetak kutipan akta kematiran sementara dan Asli. 7. Pejabat Fungsional/Subkoordinator kelahiran dan kematian memvalidasi secara elektronik kutipan akta kematian sementara. 8. Kepala Bidang Pencatatan Sipil memvalidasi secara elektronik kutipan akta kematian. 9. Kepala Dinpendukcapil menandatangani Kutipan Akta Kematian secara elektronik. 10. Petugas mencetak register akta kematian. 11. Petugas menyerahkan Kutipan Akta Kematian kepada pemohon saat pengambilan di loket pengambilan. 12. Kepala Dinpendukcapil menandatangani register secara elektronik. 13. Petugas melakukan pengarsipan buku register akta kematian. |
3. | Jangka Waktu Penyelesaian | 30 (tigapuluh) Menit |
4. | Biaya | GRATIS |