- Penduduk datang ke tempat pelayanan membawa surat panggilan / undangan, foto copy KK ,KTP Lama yang masih berlaku.
- Ambil nomor antrean.
- Tunggu pemanggilan sesuai nomor antrean.
- Menuju ke ruangan yang di tentukan.
- Petugas melalukan verifikasi data penduduk dengan data base.
- Melakukan foto (digital).
- Tanda tangan (Pada alat perekam tanda tangan)
- Perekaman sidik jari (pada alat perekam sidik jari) & scan retina mata.
- Petugas membutuhkan TTD dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tandabukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto tandatangan sidik jari.
- Proses perekaman selesai, undangan di tandatangani oleh operator.
- Bagi wajib KTP yang perekaman dat e-KTP nya gagal karena ada kesalahan data , agar membetulkan data melalui pelayanan penertiban KK SIAK reguler , baru kemudian di lakukan perekaman ulang sesuai jadwal ulang yang akan di tentukan pada saat perekaman pertama.
Kontak Kami TEL (0281) 891069, 892388 Senin - Jum'at (08:00 - 14:00)