KIA

Gambar. Kartu Identitas Anak
  1. Penerbitan KIA untuk WNI
No.KomponenUraian
1.PersyaratanPENERBITAN KIA ANAK UMUR 1 (SATU) HARI SAMPAI DENGAN 5 (LIMA) TAHUN
1. Akta Kelahiran;
2. KK orang tua; dan
3. KTP-el orang tua.
PENERBITAN KIA ANAK UMUR 5 (LIMA) TAHUN SAMPAI DENGAN 17 (TUJUH BELAS) TAHUN
1.  Akta Kelahiran;
2.  KK orang tua;
3.  KTP-el orang tua; dan
4.  Pas foto berwarna ukuran 2cm x 3cm.
 
2.Sistem Mekanisme dan ProsedurPELAYANAN DI KECAMATAN :
1. Petugas memverifikasi berkas permohonan dan input data secara online di Kecamatan;
2. Kepala bidang Pendaftaran Penduduk melakukan verifikasi, validasi dan approval Pengajuan KIA secara online;
3. Petugas Operator kecamatan membuatkan Tanda Pengambilan KIA dengan jangka waktu 1 Minggu setelah Pengajuan untuk diambil di Kecamatan.
 
PELAYANAN DI DINPENDUKCAPIL :
1. Petugas memverifikasi berkas permohonan dan input data secara online;
2. Kepala bidang Pendaftaran Penduduk melakukan verifikasi, validasi dan approval Pengajuan KIA secara online;
3. Kepala dinas menandatangani KIA secara Online.
4. Petugas Operator membuatkan Tanda Pengambilan KIA dengan jangka waktu 1 minggu setelah Pengajuan untuk diambil di Kecamatan.
5. Petugas Operator melakukan Pencetakan KIA berdasarkan urutan pengajuan cetak
 
3.Jangka Waktu Penyelesaian30 (tigapuluh) menit
4.BiayaGRATIS