
- Penerbitan KIA untuk WNI
No. | Komponen | Uraian |
1. | Persyaratan | PENERBITAN KIA ANAK UMUR 1 (SATU) HARI SAMPAI DENGAN 5 (LIMA) TAHUN 1. Akta Kelahiran; 2. KK orang tua; dan 3. KTP-el orang tua. PENERBITAN KIA ANAK UMUR 5 (LIMA) TAHUN SAMPAI DENGAN 17 (TUJUH BELAS) TAHUN 1. Akta Kelahiran; 2. KK orang tua; 3. KTP-el orang tua; dan 4. Pas foto berwarna ukuran 2cm x 3cm. |
2. | Sistem Mekanisme dan Prosedur | PELAYANAN DI KECAMATAN : 1. Petugas memverifikasi berkas permohonan dan input data secara online di Kecamatan; 2. Kepala bidang Pendaftaran Penduduk melakukan verifikasi, validasi dan approval Pengajuan KIA secara online; 3. Petugas Operator kecamatan membuatkan Tanda Pengambilan KIA dengan jangka waktu 1 Minggu setelah Pengajuan untuk diambil di Kecamatan. PELAYANAN DI DINPENDUKCAPIL : 1. Petugas memverifikasi berkas permohonan dan input data secara online; 2. Kepala bidang Pendaftaran Penduduk melakukan verifikasi, validasi dan approval Pengajuan KIA secara online; 3. Kepala dinas menandatangani KIA secara Online. 4. Petugas Operator membuatkan Tanda Pengambilan KIA dengan jangka waktu 1 minggu setelah Pengajuan untuk diambil di Kecamatan. 5. Petugas Operator melakukan Pencetakan KIA berdasarkan urutan pengajuan cetak |
3. | Jangka Waktu Penyelesaian | 30 (tigapuluh) menit |
4. | Biaya | GRATIS |