
- Penerbitan KIA untuk WNI
No. | Komponen | Uraian |
1. | Persyaratan | 1. Baru * Akta Kelahiran * Kartu Keluarga * KTP EL Orang tua/Wali * Foto anak (jika usia 5 tahun keatas) 2. Hilang atau Rusak * Surat Keterangan Kehilangan KIA dari Kepolisian * KIA Rusak (jika rusak) 3. Pindah datang * KIA asli lama * Melampirkan SKPWNI |
2. | Jangka Waktu Penyelesaian | 30 menit (luring) |
3. | Biaya | GRATIS |