Akta Kelahiran

BAGI WARGA NEGARA INDONESIA (WNI) USIA 0-60 HARI :

No.KomponenUraian
1.Persyaratan1. Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan, Rumah Sakit, Rumah Bersalin, Puskesmas (Asli).
2. Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan F2-03
3. Berita Acara Kepolisian dan Surat Medis bagi anak yang tidak diketahui asal usul keberadaan orang tuanya (Asli).
4. Fotokopi Akta Nikah atau Akta Perkawinan, Isbat Nikah/asal-usul anak dari Pengadilan Agama dan/atau Peneteapan Pengadilan Negeri.
5. Fotokopi KK dan KTP orang tua/pelapor yang masih berlaku dan anak sudah dimasukkan dalam KK agar mempunyai NIK.
6. Surat Pernyataan penolong kelahiran “apabila tidak bisa menunjukkan bukti kelahiran bidan atau dokter” yang dibuat oleh pelapor atau orang tua yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah.
7. Pelapor adalah :
·   Orang tua bayi, untuk pendaftaran akta usia 0-18 tahun
·   Orang tua/yang bersangkutan bagi pendaftaran Akta usia > 18 tahun
·    Saudara sekandung dari orang tua (dengan menunjukkan bukti pendukung/KK)
·    Kakek/Nenek dari ibu atau dari bapak bila anak masuk dalam KK
·    Adik/kakak dari orang tua bila anak masuk dalam KK
8. Surat Pernyataan “anak seorang ibu” yang dibuat oleh pelapor atau orang tua apabila tidak bisa menunjukkan akta perkawinan/surat nikah/bukti perkawinan sah dari kedua orangtuanya.
9. Menyertakan fotocopi KTP 2 (dua) orang saksi kelahiran yang masih berlaku.
10. Saksi Kelahiran harus lebih tua dari pemohon/minimal berumur 21 tahun, apabila pemohon berumur lebih dari 50 tahun saksi dapat diwakilkan ketua RT/RW sesuai domisili pemohon.
11.  Surat Kuasa bagi yang menguasakan.
12.  Semua dokumen persyaratan yang difotocopi harus dilegalisir oleh instansi penerbit atau dengan menunjukkan aslinya.
2.Sistem Mekanisme dan Prosedur1. Pelapor mengisi dan menyampaikan formulir F2.01 yang telah ditanda tangani pelapor dan 2 (dua) orang saksi dengan melampirkan semua persyaratan kepada Petugas Dinpendukcapil.
2. Pelapor memberikan permohonan pendaftaran akta kelahiran kepetugas.
3. Petugas memberikan tanda bukti pengambilan kutipan akta kelahiran.
4. Petugas memverifikasi berkas pendaftaran akta kelahiran.
5. Petugas menginput data untuk didaftarkan.
6. Petugas mengentri data sesuai berkas yang ada dan mencetak kutipan akta kelahiran.
7. Pejabat Fungsional/Sub koordinator  kelahiran dan kematian memverifikasi  kutipan akta kelahiran.
8. Kepala Bidang Pencatatan Sipil memvalidasi secara elektronik kutipan akta kelahiran.
9. Kepala Dinpendukcapil menandatangani secara elektronik Kutipan Akta Kelahiran.
10. Petugas mencetak kutipan akta dan register akta kelahiran.
11. Petugas menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran kepada pemohon saat pengambilan.
12. Kepala Dinpendukcapil menandatangani register yang telah dicetak.
13. Petugas melakukan pengarsipan buku register akta kelahiran.
 
3. Jangka Waktu Penyelesaian30 (tigapuluh) Menit
4.Tarif/BiayaGratis

BAGI WARGA NEGARA INDONESIA (WNI) USIA LEBIH DARI 60 HARI :

No.KomponenUraian
1.Persyaratan1. Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan, Rumah Sakit, Rumah Bersalin, Puskesmas (Asli).
2. Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan F2-03
3. Berita Acara Kepolisian dan Surat Medis bagi anak yang tidak diketahui asal usul keberadaan orang tuanya (Asli).
4. Fotokopi Akta Nikah atau Akta Perkawinan, Isbat Nikah/asal-usul anak dari Pengadilan Agama dan/atau Peneteapan Pengadilan Negeri.
5. Fotokopi KK dan KTP orang tua/pelapor yang masih berlaku.
6. Surat Pernyataan penolong kelahiran “apabila tidak bisa menunjukkan bukti kelahiran bidan atau dokter” yang dibuat oleh pelapor atau orang tua yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah.
7. Pelapor adalah :
·   Orang tua bayi, untuk pendaftaran akta usia 0-18 tahun
·   Orang tua/yang bersangkutan bagi pendaftaran Akta usia > 18 tahun
·   Saudara sekandung dari orang tua (dengan menunjukkan bukti pendukung/KK)
·   Kakek/Nenek dari ibu atau dari bapak bila anak masuk dalam KK
·   Adik/kakak dari orang tua bila anak masuk dalam KK
8.  Surat Pernyataan “anak seorang ibu” yang dibuat oleh pelapor atau orang tua apabila tidak bisa menunjukkan akta perkawinan/surat nikah/bukti perkawinan sah dari kedua orang tuanya.
9.  Menyertakan fotocopi KTP 2 (dua) orang saksi kelahiran yang masih berlaku.
10.  Saksi Kelahiran harus lebih tua dari pemohon/minimal berumur 21 tahun, apabila pemohon berumur lebih dari 50 tahun saksi dapat diwakilkan ketua RT/RW sesuai domisili pemohon.
11.  Surat Kuasa bagi yang menguasakan.
12.  Semua dokumen persyaratan yang difotocopi harus dilegalisir oleh instansi penerbit atau dengan menunjukkan aslinya.
 
2.Sistem Mekanisme dan Prosedur1. Pelapor mengisi dan menyampaikan formulir F2.01 yang telah ditanda tangani pelapor dan 2 (dua) orang saksi dengan melampirkan semua persyaratan kepada Petugas Dinpendukcapil.
2. Pelapor memberikan permohonan pendaftaran akta kelahiran kepetugas.
3. Petugas memberikan tanda bukti pengambilan kutipan akta kelahiran.
4. Petugas memverifikasi berkas pendaftaran akta kelahiran.
5. Petugas menginput data untuk didaftarkan.
6. Petugas mengentri data sesuai berkas yang ada dan mencetak kutipan akta kelahiran.
7. Pejabat Fungsional/Sub koordinator  kelahiran dan kematian memverifikasi  kutipan akta kelahiran.
8. Kepala Bidang Pencatatan Sipil memvalidasi secara elektronik kutipan akta kelahiran.
9. Kepala Dinpendukcapil menandatangani secara elektronik Kutipan Akta Kelahiran.
10. Petugas mencetak kutipan akta dan register akta kelahiran.
11. Petugas menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran kepada pemohon saat pengambilan.
12. Kepala Dinpendukcapil menandatangani register yang telah dicetak. Petugas melakukan pengarsipan buku register akta kelahiran.
 
3. Jangka Waktu Penyelesaian30 (tigapuluh) Menit
4.Tarif/BiayaGratis

PENCATATAN KELAHIRAN USIA 60 (ENAM PULUH) HARI BAGI ORANG ASING :

No.KomponenUraian
1.Persyaratan1.      Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan, Rumah Sakit, Rumah Bersalin, Puskesmas (Asli).
2.      Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan  dan Formulir. F2.03 yang ditanda tangani oleh pemohon, 2 (dua) orang saksi dan diketahui Kepala Dinpendukcapil.
3.      Berita Acara Kepolisian dan Surat Medis bagi anak yang tidak diketahui asal usul keberadaan orang tuanya (Asli).
4.      Fotokopi Akta Perkawinan dan terjemahan dalam bahasa Indonesia dari lembaga bahasa yang terakriditasi.
5.      Fotokopi KK dan KTP orang tua/pelapor yang masih berlaku bagi yang telah memiliki ijin tinggal tetap (KITAP).
6.      Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) orang tua yang masih berlaku bagi yang telah memiliki ijin tinggal terbatas.
7.      Fotocopi passport orang tua.
8.      Surat Pernyataan “anak seorang ibu” yang dibuat oleh pelapor atau orang tua apabila tidak bisa menunjukkan akta perkawinan/surat nikah/bukti perkawinan sah dari kedua orangtuanya.
9.      Menyertakan fotocopi KTP 2 (dua) orang saksi kelahiran yang masih berlaku.
10.  Semua dokumen persyaratan yang difotocopi harus dilegalisir oleh instansi penerbit atau dengan menunjukkan aslinya.
 
 
2.Sistem Mekanisme dan Prosedur1.        Pelapor mengisi dan menyampaikan formulir F2.01 yang telah ditandatangani pelapor dan 2 (dua) orang saksi dengan melampirkan semua persyaratan kepada Petugas Dinpendukcapil.
2.        Pelapor memberikan permohonan pendaftaran akta kelahiran kepetugas.
3.        Petugas memberikan tanda bukti pengambilan kutipan akta kelahiran.
4.        Petugas memverifikasi berkas pendaftaran akta kelahiran.
5.        Petugas menginput data untuk didaftarkan.
6.        Petugas mengentri data sesuai berkas yang ada dan mencetak kutipan akta kelahiran.
7.        Pejabat Fungsional/Sub koordinator  kelahiran dan kematian memverifikasi  kutipan akta kelahiran.
8.        Kepala Bidang Pencatatan Sipil memvalidasi secara elektronik kutipan akta kelahiran.
9.        Kepala Dinpendukcapil menandatangani secara elektronik Kutipan Akta Kelahiran.
10.    Petugas mencetak kutipan akta dan register akta kelahiran.
11.    Petugas menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran kepada pemohon saat pengambilan.
12.    Kepala Dinpendukcapil menandatangani register yang telah dicetak.
Petugas melakukan pengarsipan buku register akta kelahiran.
 
3. Jangka Waktu Penyelesaian30 (tigapuluh) Menit
4.Tarif/BiayaGratis

PENCATATAN PELAPORAN KELAHIRAN YANG MELAMPAUI BATAS WAKTU 60 (ENAMPULUH) HARI SEJAK TANGGAL KELAHIRAN BAGI ORANG ASING :

No.KomponenUraian
1.Persyaratan1.      Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan, Rumah Sakit, Rumah Bersalin, Puskesmas (Asli).
2.      Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan  dan Formulir. F2.03 yang ditanda tangani oleh pemohon, 2 (dua) orang saksi dan diketahui Kepala Dinpendukcapil.
3.      Berita Acara Kepolisian dan Surat Medis bagi anak yang tidak diketahui asal usul keberadaan orang tuanya (Asli).
4.      Fotokopi Akta Perkawinan dan terjemahan dalam bahasa Indonesia dari lembaga bahasa yang terakriditasi.
5.      Fotokopi KK dan KTP orang tua/ pelapor yang masih berlaku bagi yang telah memiliki ijin tinggal tetap (KITAP).
6.      Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) orang tua yang masih berlaku bagi yang telah memiliki ijin tinggal terbatas.
7.      Fotocopi passport orang tua.
8.      Surat Pernyataan “anak seorang ibu” yang dibuat oleh pelapor atau orang tua apabila tidak bisa menunjukkan akta perkawinan/surat nikah/ bukti perkawinan sah dari kedua orangtuanya.
9.      Menyertakan fotocopi KTP 2 (dua) orang saksi kelahiran yang masih berlaku.
10.  Semua dokumen persyaratan yang difotocopi harus dilegalisir oleh instansi penerbit atau dengan menunjukkan aslinya.
 
2.Sistem Mekanisme dan Prosedur1.          Pelapor mengisi dan menyampaikan formulir F2.01 yang telah ditanda tangani pelapor dan 2 (dua) orang saksi dengan melampirkan semua persyaratan kepada Petugas Dinpendukcapil.
2.          Pelapor memberikan permohonan pendaftaran akta kelahiran kepetugas.
3.          Petugas memberikan tanda bukti pengambilan kutipan akta kelahiran.
4.          Petugas memverifikasi berkas pendaftaran akta kelahiran.
5.          Petugas menginput data untuk didaftarkan.
6.          Petugas mengentri data sesuai berkas yang ada dan mencetak kutipan akta kelahiran.
7.          Pejabat Fungsional/Sub koordinator  kelahiran dan kematian memverifikasi  kutipan akta kelahiran.
8.          Kepala Bidang Pencatatan Sipil memvalidasi secara elektronik kutipan akta kelahiran.
9.          Kepala Dinpendukcapil menandatangani secara elektronik Kutipan Akta Kelahiran.
10.      Petugas mencetak kutipan akta dan register akta kelahiran.
11.      Petugas menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran kepada pemohon saat pengambilan.
12.      Kepala Dinpendukcapil menandatangani register yang telah dicetak.
Petugas melakukan pengarsipan buku register akta kelahiran.
 
3. Jangka Waktu Penyelesaian30 (tigapuluh) Menit
4.Tarif/BiayaGratis