KTP

Gambar. KTP EL
  1. Penerbiatan KTP EL
No.KomponenUraian
1.PersyaratanPENERBITAN KTP  BARU:
1.  telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin atau pernah kawin;dan
2.  KK.
PENERBITAN KTP-EL BARU BAGI PENDUDUK ORANG ASING YANG MEMILIKI IZIN TINGGAL TETAP
1.  telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin atau pernah kawin;
2.  KK;
3.  dokumen perjalanan; dan
4.  kartu izin tinggal tetap.
PENERBITAN KTP-EL KARENA PINDAH DATANG
1.  Surat keterangan pindah dari Dinas Kabupaten/Kota atau UPT Dinas/Kota daerah asal;
2.  KTP-el dari daerah asal; dan
3.  KK, jika menumpang KK.
PENERBITAN KTP-EL KARENA PINDAH DATANG BAGI PENDUDUK WNI YANG DATANG DARI LUAR WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
1.  surat keterangan pindah dari perwakilan Republik Indonesia; dan
2.  KK.
PENERBITAN KTP-EL KARENA PINDAH DATANG BAGI PENDUDUK ORANG ASING YANG MEMILIKI IZIN TINGGAL TETAP
1.  Surat Keterangan Pindah;
2.  Kartu Izin Tinggal Tetap;
3.  KK; dan
4.  KTP-el Daerah Asal
5.  Fotokopi KK;
6.  Surat Pindah Datang (dalam wilayah NKRI).
PENERBITAN KTP-EL KARENA PERUBAHAN DATA
1.  KK;
2. KTP-el lama;
3.  Kartu izin tinggal tetap; dan
4.  Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
PENERBITAN KTP-EL KARENA PERPANJANGAN BAGI PENDUDUK ORANG ASING YANG MEMILIKI IZIN TINGGAL TETAP
1.  KK;
2.  KTP-el lama;
3.  Dokumen perjalanan; dan
4.  Kartu izin tinggal tetap
PENERBITAN KTP-EL KARENA HILANG ATAU RUSAK BAGI PENDUDUK WNI ATAU PENDUDUK ORANG ASING YANG MEMILIKI IZIN TINGGAL TETAP
1.  Surat keterangan hilang dari kepolisian;
2.  KTP-el yang rusak;
3.  KK;
4.  Dokumen perjalanan Republik Indonesia atau dokumen perjalanan; dan
5.  Kartu izin tinggal tetap.
PENERBITAN KTP-EL DILUAR DOMISILI
1.  tidak melakukan perubahan data penduduk; dan
2.  KK.
2.Sistem Mekanisme dan ProsedurPELAYANAN DI KECAMATAN :
1. Petugas memverifikasi berkas permohonan dan input data secara online di Kecamatan;
2. Kepala bidang Pendaftaran Penduduk melakukan verifikasi, validasi dan approval Pengajuan KTP secara online;
3. Petugas Operator kecamatan membuatkan Tanda Pengambilan KTP dengan jangka waktu 1 Minggu setelah Pengajuan untuk diambil di Kecamatan.
PELAYANAN DI DINPENDUKCAPIL :
1. Petugas memverifikasi berkas permohonan dan input data secara online ;
2. Kepala bidang Pendaftaran Penduduk melakukan verifikasi, validasi dan approval Pengajuan KTP secara online;
3. Petugas Operator membuatkan Tanda Pengambilan KTP dengan jangka waktu 1 minggu setelah Pengajuan untuk diambil di Kecamatan.
4. Petugas Operator melakukan Pencetakan KTP-el berdasarkan urutan pengajuan cetak
3.Jangka Waktu Penyelesaian30 (tigapuluh) menit
4.BiayaGRATIS