
- Penerbiatan KTP EL Baru Untuk WNI
No. | Komponen | Uraian |
1. | Persyaratan | 1. Telah berusia 17 (tujuhbelas) tahun, sudah kawin dan atau pernah kawin 2. Kartu Keluarga |
2. | Jangka Waktu Penyelesaian | 30 menit (luring) |
3. | Biaya | GRATIS |
2. Penerbitan KTP EL untuk Orang Asing
No. | Komponen | Uraian |
1. | Persyaratan | 1. Telah berusia 17 (tujuhbelas) tahun, sudah kawin dan atau pernah kawin 2. Kartu Keluarga 3. Dokumen Perjalanan 4. Kartu Ijin Tinggal Tetap |
2. | Jangka Waktu Penyelesaian | 30 menit (luring) |
3. | Biaya | GRATIS |
3. Penerbitan KTP EL Karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan atau Hilang bagi WNI
No. | Komponen | Uraian |
1. | Persyaratan | 1. Surat Kehilangan KTP EL dari Kepolisian (jika hilang) 2. SKP (jika pindah datang) 3. KTP EL lama 4. Bukti dukung surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika terjadi perubahan data) 5. KTP EL asli yang rusak (jika KTP EL Rusak) |
2. | Jangka Waktu Penyelesaian | 30 menit (luring) |
3. | Biaya | GRATIS |
4. Penerbitan KTP EL Karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang dan Perpanjangan bagi OA
No. | Komponen | Uraian |
1. | Persyaratan | 1. Surat Kehilangan KTP EL dari Kepolisian (jika hilang) 2. SKP (jika pindah datang) 3. Bukti dukung surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika terjadi perubahan data) 4. KTP EL asli yang rusak (jika KTP EL Rusak) 5. KTP EL Lama (jika perpanjangan) |
2. | Jangka Waktu Penyelesaian | 30 menit (luring) |
3. | Biaya | GRATIS |