Biodata

  1. Pencatatan Biodata WNI
NoKomponenUraian
1.PersyaratanPENCATATAN BIODATA PENDUDUK :
a. Pencatatan biodata penduduk WNI di daerah :
1. surat pengantar dari RT dan RW;
2. dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting; dan
3. bukti pendidikan terakhir.

b. Pencatatan biodata penduduk WNI yang datang dari luar daerah :
1. surat keterangan pindah WNI dari daerah asal; dan
2. KTP-el.

c. Pencatatan biodata penduduk WNI yang datang dari luar wilayah NKRI :
1. dokumen perjalanan Republik Indonesia;
2. surat keterangan Pindah dari Perwakilan Republik Indonesia;
3. surat Pengantar dari RT dan RW; dan
4. bukti pendidikan terakhir.

d. Pencatatan biodata penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas atau orang asing yang memiliki izin tinggal tetap :
1. formulir pelaporan yang diisi lengkap;
2. dokumen perjalanan; dan
3. kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP).

e. Pencatatan biodata penduduk orang asing yang memilik izin tinggal terbatas yang berubah status menjadi izin tinggal tetap :
1. formulir pelaporan yang diisi lengkap;
2. dokumen perjalanan;
3. surat keterangan tempat tinggal; dan
4. kartu izin tinggal tetap
 
2.Mekanisme dan ProsedurPROSES DI KELURAHAN / DESA :
1. Penduduk mengisi dan menyampaikan formulir (F.1-01) dengan melampirkan semua persyaratan kepada petugas di kelurahan/desa;
2. Formulir (F.1-01) telah ditandatangani oleh Kepala Keluarga dan diketahui Lurah/Kepala Desa;
3. Petugas memberikan pengantar dan berkas untuk diteruskan ke Kecamatan.
 
PELAYANAN DI KECAMATAN
1. Penduduk menyerahkan pengantar dan berkas serta form dari kelurahan/desa;
2. Petugas memverifikasi berkas permohonan dan input data yang bisa di proses di Kecamatan;
3. Petugas Operator Kecamatan menginput dan mengirimkan data ke Dinpendukcapil secara online.
 
PELAYANAN DI DINPENDUKCAPIL :
1. Petugas Dinpendukcapil memverifikasi ulang kesesuaian berkas permohonan;
2. Petugas bidang Kependudukan memvalidasi berkas Biodata ;
3. Kepala Fungsional/Sub koordinator Penerbitan Biodata memvalidasi dan memferivikasi pengajuan Biodata;
4. Kepala bidang Pendaftaran Penduduk melakukan approval Pengajuan Biodata;
5. Kepala Dinpendukcapil menandatangi biodata secara elektronik ;
6. Petugas bidang Kependudukan mencetak dan menyerahkan Biodata kepada pemohon.
 
3.Jangka Waktu Penyelesaian 30 (tigapuluh) Menit
4.BiayaGRATIS