Thursday, April 25, 2024

Pertanyaan Populer (FAQ)

Jam pelayanan Dinpendukcapil Purbalingga?

Jam pelayanan
Senin s/d kamis : 08.00 – 14.30
Jum’at : 08.00 – 14.00

Apa saja syarat pembuatan Akta Kelahiran?

Formulir F-2.01 , Surat Ket lahir Dokter/Bidan/RS, Surat ket lahir Desa/Kelurahan, Buku Nikah, KTP orang tua, Kartu Keluarga, KTP Saksi 2 orang

Berapa biaya administrasi untuk pengurusan KK, KTP-El, Pindah, Datang, Akta kelahiran, dan Akta – akta lainnya?

Tidak Dipungut Biaya (GRATIS)

Banyak orang bilang, jika anak baru lahir pembuatan akta kelahiran gratis. Tapi jika terlambat 60 hari. dikenakan biaya atau didenda, apa betul demikian?

Penerbitan semua dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) tidak dipungut biaya alias GRATIS.

Saya berada diluar kota (sedang merantau). Bisa nggak yah saya mengurus Kartu Keluarga tanpa harus datang ke dukcapil/kecamatan?

Bisa banget! masyarakat bisa melakukan permohonan penerbitan dokumen adminduk melalui media online. diantaranya melalui website

http://s.id/pelayanan-dinpendukcapilpbg

Selain menggunakan website, masyarakat kabupaten purbalingga juga bisa melakukan permohonan pelayanan dokumen adminduk melalui nomor – nomor whatsapp yang tertera dibawah ini:
Update Data Karena Data Tidak muncul di Perbankan, BPJS, & Instansi Lainnya : wa.me/628112622829
Pertanyaan dan Pengaduan : wa.me/6281326611189

Berapa lama proses penerbitan dokumen adminduk?

30 menit setelah persyaratan dinyatakan lengkap.

Dimana saya bisa mengambil KTP-El yang sudah tercetak dan kapan?

Di Kecamatan,Dinpendukcapil secara rutin mendistribusikan KTP-El yang sudah tercetak ke Kecamatan. Dan waktu pengambilannya maksimal dua minggu dari semenjak permohonan penerbitan KTP-El dilakukan.

Kapan jadwal pendistribusian KTP-EL Ke Kecamatan?


Setiap hari RABU

NIK dan NO KK saya tidak bisa melakukan pendaftaran BPJS, keterangannya NIK Tidak valid. Apa yang harus saya lakukan, dan kenapa bisa terjadi seperti itu?

Anda bisa menghubungi kami untuk dilakukan konsolidasi manual agar NIK dan/atau NO KK tersebut bisa diakses oleh instansi terkait. Bisa terjadi hal demikian biasanya karena ada perubahan data pada data kependudukan seperti alamat, nama dan/atau tanggal lahir, dan lain sebagainya.