Strategic Planning

Pelayanan Pendaftaran Penduduk

Pelayanan pendaftaran penduduk Dukcapil adalah layanan publik yang disediakan oleh Dinas Kependud....

Lihat Detail +
Strategic Planning

Pelayanan Pencatatan Sipil

Pelayanan pencatatan sipil Dukcapil adalah layanan publik yang disediakan oleh Dinas Kependudukan....

Lihat Detail +
Strategic Planning

Pelayanan Pemanfaatan Data

Pelayanan pemanfaatan data Dukcapil adalah layanan publik yang disediakan oleh Dinas Kependudukan....

Lihat Detail +
Our Services

GRATIS 100%

Layanan Kami

Kami menawarkan layanan administrasi kependudukan yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen dan proses terkait identitas dan kependudukan. Dengan komitmen untuk memberikan pelayanan yang efisien dan terpercaya, kami memfasilitasi beragam kebutuhan mulai dari pembuatan kartu identitas, akta kelahiran, akta perkawinan, hingga perubahan status kependudukan

Pelayanan pendaftaran penduduk Dukcapil adalah layanan publik yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mengurus berbagai dokumen kependudukan dan pencatatan sipil warga negara Indonesia. Layanan ini mencakup beberapa aspek berikut:


  1. Pendaftaran Penduduk: Mencakup pendaftaran penduduk baru, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang tinggal di wilayah tersebut.
  2. Pembuatan dan Pembaruan Kartu Tanda Penduduk (KTP): Dukcapil melayani pembuatan KTP baru, pembaruan data pada KTP, serta pencetakan ulang KTP yang hilang atau rusak.
  3. Pembuatan Kartu Keluarga (KK): Layanan ini mencakup pembuatan KK baru, perubahan data pada KK, serta pencetakan ulang KK yang hilang atau rusak.
  4. Pencatatan Kelahiran dan Kematian: Dukcapil menyediakan layanan untuk mencatat dan menerbitkan akta kelahiran dan akta kematian bagi warga negara Indonesia.
  5. Pembuatan Akta Nikah dan Akta Cerai: Layanan ini meliputi pembuatan dan pendaftaran akta nikah serta akta cerai sesuai dengan aturan yang berlaku.
  6. Perubahan Data Kependudukan: Dukcapil membantu warga dalam melakukan perubahan data kependudukan, seperti perubahan nama, alamat, atau status perkawinan.
  7. Pelayanan Pindah Penduduk: Dukcapil juga memberikan layanan terkait kepindahan penduduk, seperti surat pindah atau surat datang dari daerah lain.

Lihat Detail +

Pelayanan pencatatan sipil Dukcapil adalah layanan publik yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mengelola dan mencatat berbagai peristiwa penting yang terjadi dalam kehidupan warga negara Indonesia. Layanan ini meliputi beberapa aspek berikut:

  1. Pencatatan Kelahiran: Dukcapil menyediakan layanan untuk mencatat kelahiran bayi dan menerbitkan akta kelahiran, yang merupakan dokumen penting untuk identitas seorang warga negara.
  2. Pencatatan Kematian: Dukcapil juga menangani pencatatan kematian dan menerbitkan akta kematian sebagai dokumen resmi yang diperlukan untuk berbagai keperluan administratif.
  3. Pencatatan Perkawinan: Layanan ini mencakup pencatatan perkawinan dan penerbitan akta nikah yang sah, baik untuk perkawinan di dalam negeri maupun luar negeri.
  4. Pencatatan Perceraian: Dukcapil melayani pencatatan perceraian dan penerbitan akta cerai bagi warga yang mengajukan permohonan perceraian sesuai dengan prosedur yang berlaku.
  5. Perubahan Nama: Dukcapil juga melayani permohonan perubahan nama yang sah dan penerbitan dokumen terkait sesuai dengan aturan yang berlaku.
  6. Penggantian Identitas: Dalam hal perubahan identitas, Dukcapil membantu warga dalam mengurus dokumen seperti perubahan jenis kelamin atau status perkawinan
  7. Pendaftaran Anak Angkat: Dukcapil menyediakan layanan untuk mencatat adopsi anak dan menerbitkan dokumen resmi terkait.

Lihat Detail +

Pelayanan pemanfaatan data Dukcapil adalah layanan publik yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mendistribusikan dan memanfaatkan data kependudukan bagi instansi pemerintah dan pihak lain yang memiliki kepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Layanan ini mencakup beberapa aspek berikut:

  1. Pertukaran Data: Dukcapil menyediakan layanan pertukaran data kependudukan dengan berbagai instansi pemerintah dan lembaga yang membutuhkan data tersebut untuk pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.
  2. Penyajian Data Kependudukan: Layanan ini meliputi penyajian data kependudukan yang akurat dan terintegrasi sesuai kebutuhan instansi pemerintah atau lembaga terkait.
  3. Verifikasi Data: Dukcapil memberikan layanan verifikasi data kependudukan untuk memastikan akurasi dan validitas data yang diperlukan oleh pihak lain.
  4. Pelindungan Data Pribadi: Dukcapil memastikan bahwa data kependudukan yang disajikan dilindungi dan digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan data pribadi.
  5. Permintaan Data Sesuai Kebutuhan: Layanan ini meliputi permintaan data penduduk secara khusus, seperti berdasarkan kategori usia, jenis kelamin, atau wilayah tertentu, untuk keperluan penelitian atau perencanaan program.
  6. Monitoring dan Evaluasi: Dukcapil menyediakan data untuk keperluan monitoring dan evaluasi program pemerintah serta kegiatan lembaga lain yang berkepentingan.

Lihat Detail +

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purbalingga terus berinovasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Berbagai langkah dan inovasi telah dilakukan untuk memberikan layanan yang lebih efisien dan mudah diakses oleh warga Purbalingga.

Berikut adalah beberapa inovasi yang telah dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten Purbalingga:

  1. Anak Ceria JIPAT
  2. Mendoan Gratis
  3. Pak Purna
  4. Silapor Makam
  5. ELKIA POS

Lihat Detail +

Cras a elit sit amet leo accumsan volutpat. Suspendisse hendrerit vehicula leo, vel efficitur felis ultrices non. Integer aliquet ullamcorper dolor, quis sollicitudin.

read more +
Lihat Lebih Banyak

Perjanjian Kerjasama

Instansi Terkait

Kerjasama yang Harmonis, Pelayanan Prima.

Apakah anda membutuhkan

Konsultasi Dengan Kami?

Segera Hubungi Kami Sekarang

Blog Kami

Berita dan Artikel