Layanan Anak Ceria Jipat adalah sebuah inovasi layanan ibu yang baru melahirkan mendapatkan pembaruan KK, Kartu Identitas Anak dan Akta Kelahiran serta Karu BPJS Kesehatan. Kelebihan Layanan Anak Ceria Jipat adalah bahwa layanan ini juga merupakan layanan terintegrasi, artinya apabila dokumen akta kelahiran yang telah diterbitkan akan disampaikan berikut kartu keluarga baru dan kartu identitas anak (KIA) serta Kartu BPJS Kesehatan. Waktu pelayanan penerbitan Dokumen Kependudukan melalui Layanan Anak Ceria Jipat adalah 1 (satu) hari setelah persyaratan permohonan dinyatakan lengkap. 

Penjelasan ringkas mengenai cara kerja dan teknis pelaksanaan inovasi

1.     Pemohon yang hendak melakukan persalinan mendatangi rumah sakit / puskesmas yang sudah bekerja sama dengan Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga

2.     Setelah proses persalinan selesai, orang tua mengurus dokumen kelahiran pada bagian yang ditunjuk oleh rumah sakit tersebut dengan melampirakan FC KTP kedua orang tua bayi, FC KK, FC Buku Nikah

3.     Admin Rumah sakit menginput data kelahiran bayi sesuai dengan data yang diberikan oleh orang tua dan data rumah sakit

4.     Admin rumah sakit mencetak formulir pencatatan kelahiran F.2-01 dari sistem “Anak Ceria Jipat”

5.     Orang tua membawa formulir dan meminta tanda tangan kepada pihak Desa/Kelurahan dan mengembalikan ke Rumah Sakit

6.     Admin rumah sakit kemudian men scan formulir tersebut dan mengupload nya ke sistem Anak Ceria Jipat dengan persyaratan lain berupa surat keterangan kelahiran dari rumah sakit

7.     Admin Dinpendukcapil bagian KK menindaklanjuti permohonan yang datang dari Rumah Sakit

8.     Jika permohonan sesuai, maka admin Dinpendukcapil akan menginput data bayi ke dalam aplikasi SIAK kemudian output KK akan di upload kedalam aplikasi Anak Ceria Jipat

9.     Jika permohonan tidak sesuai maka permohonan akan dikembalikan kepada Rumah Sakit diikuti warning / pesan mengenai alasan penolakan untuk dilakukan revisi

10.  Permohonan yang sudah di input oleh admin dinpendukcapil bagian KK kemudian ditindaklanjuti oleh admin dinpendukcapil bagian Akta Kelahiran untuk dicatatkan kelahirannya kedalam SIAK yang kemudian output dari Akta kelahiran akan di upload kedalam sistem Anak Ceria Jipat

11.  Admin Dinpendukcapil Bagian Cetak KIA memproses data permohonan yang sudah selesai dalam pengurusan AKTA Kelahiran, kemudian data otomatis masuk ke pihak BPJS

12.  Pihak BPJS menambahkan kepesertaan anak yang baru lahir ke dalam BPJS Kesehatan

13.  Rumah sakit bisa mencetak sendiri KK yang baru dan AKTA Kelahiran dari bayi yang baru lahir

14.  Rumah sakit mengambil KIA anak yang baru lahir ke Dinpendukcapil pada loket Anak Ceria Jipat

15.  Admin dinpendukcapil membuat laporan rekap permohonan berdasarkan periode tertentu