Pada Selasa, 17 Oktober 2023, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga bersama dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purbalingga resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan nomor 470/2043/2023 dan 882/1260/2023. Perjanjian ini berfokus pada fasilitasi perubahan status pekerjaan pada KTP Elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki batas usia pensiun di lingkungan Kabupaten Purbalingga. Inovasi ini diberi nama PAK PURNA (Paket Administrasi Kependudukan untuk Purna Tugas).

Tujuan Inovasi PAK PURNA

Dengan adanya inovasi PAK PURNA, proses administrasi bagi para PNS yang akan memasuki masa pensiun menjadi lebih mudah dan efisien. PAK PURNA hadir sebagai solusi agar PNS yang hendak pensiun di Kabupaten Purbalingga tidak perlu lagi mengurus administrasi kependudukan mereka langsung di Dinpendukcapil. Seluruh proses terkait perubahan status pekerjaan dapat dilakukan melalui BKPSDM Purbalingga, tanpa harus melakukan kunjungan tambahan ke Dinpendukcapil.

Manfaat Inovasi PAK PURNA

Inovasi ini menawarkan beberapa manfaat bagi para PNS yang akan memasuki masa purna tugas, antara lain:

  1. Kemudahan Proses Administrasi: PNS yang mengurus pensiun hanya perlu melengkapi administrasi di BKPSDM, tanpa harus mendatangi Dinpendukcapil.
  2. Efisiensi Waktu dan Tenaga: Dengan satu pintu layanan, PNS yang hendak pensiun bisa menyelesaikan semua administrasi dalam waktu lebih singkat.
  3. Kepastian Data Terbaru: Dinpendukcapil akan secara otomatis melakukan perubahan data status pekerjaan di KTP-el dan KK sesuai dengan status terbaru PNS yang sudah pensiun.

Implementasi dan Harapan ke Depan

Implementasi PAK PURNA diharapkan dapat memberikan kemudahan, khususnya bagi para PNS yang telah berkontribusi dalam pelayanan publik selama masa kerja mereka. Inovasi ini juga sejalan dengan visi Kabupaten Purbalingga untuk memberikan layanan yang semakin responsif dan terintegrasi bagi masyarakat.

Dengan adanya inovasi ini, Dinpendukcapil dan BKPSDM Kabupaten Purbalingga menunjukkan komitmen kuat mereka dalam menghadirkan pelayanan yang lebih mudah dan efisien bagi masyarakat, khususnya bagi PNS yang memasuki masa pensiun. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kepuasan layanan dan menjadi contoh bagi daerah lain dalam memberikan pelayanan kependudukan yang ramah, cepat, dan tanpa hambatan.