Anak Ceria JIPAT
Layanan Anak Ceria Jipat adalah sebuah inovasi layanan ibu yang baru melahirkan mendapatkan pembaruan KK, Kartu Identitas Anak dan Akta Kelahiran serta Karu BPJS Kesehatan. Kelebihan Layanan Anak Ceria Jipat adalah bahwa layanan ini juga merupakan layanan terintegrasi, artinya apabila dokumen akta kelahiran yang telah diterbitkan akan disampaikan berikut kartu keluarga baru dan kartu identitas anak (KIA) serta Kartu BPJS Kesehatan. Waktu pelayanan penerbitan Dokumen Kependudukan melalui Layanan Anak Ceria Jipat adalah 1 (satu) hari setelah persyaratan permohonan dinyatakan lengkap.
Penjelasan ringkas mengenai cara
kerja dan teknis pelaksanaan inovasi
1.
Pemohon
yang hendak melakukan persalinan mendatangi rumah sakit / puskesmas yang sudah
bekerja sama dengan Dinpendukcapil
Kabupaten
Purbalingga
2.
Setelah
proses persalinan selesai, orang tua mengurus dokumen kelahiran pada bagian
yang ditunjuk oleh rumah sakit tersebut dengan melampirakan FC KTP kedua orang
tua bayi, FC KK, FC Buku Nikah
3.
Admin
Rumah sakit menginput data kelahiran bayi sesuai dengan data yang diberikan
oleh orang tua dan data rumah sakit
4.
Admin
rumah sakit mencetak formulir pencatatan kelahiran F.2-01 dari sistem “Anak
Ceria Jipat”
5.
Orang
tua membawa formulir dan meminta tanda tangan kepada pihak Desa/Kelurahan dan
mengembalikan ke Rumah Sakit
6.
Admin
rumah sakit kemudian men scan formulir tersebut dan mengupload nya ke sistem Anak
Ceria Jipat dengan
persyaratan lain berupa surat keterangan kelahiran dari rumah sakit
7.
Admin
Dinpendukcapil
bagian KK menindaklanjuti permohonan yang datang dari Rumah Sakit
8.
Jika
permohonan sesuai, maka admin Dinpendukcapil akan menginput data bayi ke dalam
aplikasi SIAK kemudian output KK akan di upload kedalam aplikasi Anak Ceria
Jipat
9.
Jika
permohonan tidak sesuai maka permohonan akan dikembalikan kepada Rumah Sakit diikuti warning / pesan mengenai
alasan penolakan untuk dilakukan revisi
10. Permohonan yang sudah di input oleh
admin dinpendukcapil bagian KK kemudian ditindaklanjuti oleh admin
dinpendukcapil bagian Akta Kelahiran untuk dicatatkan kelahirannya kedalam SIAK
yang kemudian output dari Akta kelahiran akan di upload kedalam sistem Anak
Ceria Jipat
11. Admin Dinpendukcapil Bagian Cetak KIA memproses data permohonan
yang sudah selesai dalam pengurusan AKTA Kelahiran, kemudian data
otomatis masuk ke pihak BPJS
12. Pihak
BPJS menambahkan kepesertaan anak yang baru lahir ke dalam BPJS Kesehatan
13. Rumah sakit bisa mencetak sendiri KK
yang baru dan AKTA Kelahiran dari bayi yang baru lahir
14. Rumah sakit mengambil KIA anak yang baru
lahir ke Dinpendukcapil pada loket Anak Ceria Jipat
15. Admin dinpendukcapil membuat laporan
rekap permohonan berdasarkan periode tertentu