Pelayanan pemanfaatan data Dukcapil adalah layanan publik yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mendistribusikan dan memanfaatkan data kependudukan bagi instansi pemerintah dan pihak lain yang memiliki kepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Layanan ini mencakup beberapa aspek berikut:

  1. Pertukaran Data: Dukcapil menyediakan layanan pertukaran data kependudukan dengan berbagai instansi pemerintah dan lembaga yang membutuhkan data tersebut untuk pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.
  2. Penyajian Data Kependudukan: Layanan ini meliputi penyajian data kependudukan yang akurat dan terintegrasi sesuai kebutuhan instansi pemerintah atau lembaga terkait.
  3. Verifikasi Data: Dukcapil memberikan layanan verifikasi data kependudukan untuk memastikan akurasi dan validitas data yang diperlukan oleh pihak lain.
  4. Pelindungan Data Pribadi: Dukcapil memastikan bahwa data kependudukan yang disajikan dilindungi dan digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan data pribadi.
  5. Permintaan Data Sesuai Kebutuhan: Layanan ini meliputi permintaan data penduduk secara khusus, seperti berdasarkan kategori usia, jenis kelamin, atau wilayah tertentu, untuk keperluan penelitian atau perencanaan program.
  6. Monitoring dan Evaluasi: Dukcapil menyediakan data untuk keperluan monitoring dan evaluasi program pemerintah serta kegiatan lembaga lain yang berkepentingan.