Pelayanan pendaftaran penduduk Dukcapil adalah layanan publik yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mengurus berbagai dokumen kependudukan dan pencatatan sipil warga negara Indonesia. Layanan ini mencakup beberapa aspek berikut:


  1. Pendaftaran Penduduk: Mencakup pendaftaran penduduk baru, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang tinggal di wilayah tersebut.
  2. Pembuatan dan Pembaruan Kartu Tanda Penduduk (KTP): Dukcapil melayani pembuatan KTP baru, pembaruan data pada KTP, serta pencetakan ulang KTP yang hilang atau rusak.
  3. Pembuatan Kartu Keluarga (KK): Layanan ini mencakup pembuatan KK baru, perubahan data pada KK, serta pencetakan ulang KK yang hilang atau rusak.
  4. Pencatatan Kelahiran dan Kematian: Dukcapil menyediakan layanan untuk mencatat dan menerbitkan akta kelahiran dan akta kematian bagi warga negara Indonesia.
  5. Pembuatan Akta Nikah dan Akta Cerai: Layanan ini meliputi pembuatan dan pendaftaran akta nikah serta akta cerai sesuai dengan aturan yang berlaku.
  6. Perubahan Data Kependudukan: Dukcapil membantu warga dalam melakukan perubahan data kependudukan, seperti perubahan nama, alamat, atau status perkawinan.
  7. Pelayanan Pindah Penduduk: Dukcapil juga memberikan layanan terkait kepindahan penduduk, seperti surat pindah atau surat datang dari daerah lain.