Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purbalingga Nomor 71 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyelengaraan Administrasi Kependudukan mengatur dengan jelas tata cara dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses pencatatan biodata bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) di Purbalingga. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh penduduk, baik WNI maupun WNA, memiliki data kependudukan yang valid dan tercatat dalam basis data kependudukan.

Pencatatan Biodata Penduduk Berdasarkan Pasal 4

Pencatatan biodata penduduk dilakukan bagi:

  1. WNI yang tinggal di daerah;
  2. WNI yang pindah dari luar daerah;
  3. WNI yang datang dari luar negeri; dan
  4. Orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.

Persyaratan Pencatatan Biodata Penduduk WNI

  1. WNI di daerah:

    • Surat pengantar dari RT/RW;
    • Dokumen atau bukti peristiwa kependudukan (misalnya KTP atau KK) dan peristiwa penting (misalnya akta kelahiran atau pernikahan);
    • Bukti pendidikan terakhir.
  2. WNI yang pindah dari luar daerah:

    • Surat keterangan pindah dari daerah asal;
    • KTP-el.
  3. WNI yang datang dari luar negeri:

    • Dokumen perjalanan Republik Indonesia;
    • Surat keterangan pindah dari perwakilan RI di luar negeri;
    • Surat pengantar dari RT/RW;
    • Bukti pendidikan terakhir.

Persyaratan Pencatatan Biodata Penduduk WNA

  1. Orang asing dengan izin tinggal terbatas atau tetap:

    • Formulir pelaporan yang diisi lengkap;
    • Dokumen perjalanan;
    • Kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP).
  2. Orang asing yang izin tinggalnya berubah status menjadi izin tinggal tetap:

    • Formulir pelaporan yang diisi lengkap;
    • Dokumen perjalanan;
    • Surat keterangan tempat tinggal;
    • Kartu izin tinggal tetap.

Tata Cara Pencatatan Biodata Berdasarkan Pasal 6

Proses pencatatan biodata penduduk dilakukan melalui beberapa tahap:

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir biodata serta menyerahkan persyaratan.
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir biodata dan dokumen persyaratan.
  3. Petugas Dinas melakukan perekaman data ke dalam basis data kependudukan.
  4. Jika diminta oleh pemohon, petugas Dinas mencetak biodata penduduk.
  5. Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani biodata penduduk yang telah dicatat.
  6. Biodata penduduk yang telah diterbitkan diserahkan kepada pemohon.

Pencatatan Biodata Penduduk WNI yang Pindah dan WNA

Proses pencatatan untuk WNI yang datang dari luar daerah, luar negeri, serta orang asing dengan izin tinggal terbatas atau tetap, mengikuti langkah-langkah yang serupa dengan proses pencatatan bagi WNI di daerah.

Perubahan Biodata

Pasal 5 juga mengatur bahwa perubahan biodata penduduk harus disertai dengan dokumen atau bukti perubahan. Hal ini berlaku baik bagi WNI di dalam negeri maupun yang berada di luar negeri.

Dengan adanya standar pelayanan ini, pencatatan biodata penduduk di Kabupaten Purbalingga menjadi lebih teratur dan terstruktur, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perbup Nomor 71 Tahun 2022 memastikan bahwa seluruh proses pencatatan biodata dilakukan secara transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi setiap penduduk, baik WNI maupun WNA.

Kesimpulan
Pencatatan biodata penduduk merupakan bagian penting dari administrasi kependudukan yang bertujuan untuk memastikan validitas data setiap individu di Kabupaten Purbalingga. Dengan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Perbup Nomor 71 Tahun 2022, masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus pencatatan biodata, serta mendapatkan kepastian terkait dokumen-dokumen kependudukan mereka.