Pembatalan Dokumen Pendaftaran Penduduk
Pembatalan dokumen pendaftaran penduduk merupakan proses administratif penting yang diatur dalam Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 71 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Proses ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap dokumen kependudukan yang dimiliki oleh penduduk tetap sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Berikut adalah panduan lengkap mengenai pembatalan dokumen pendaftaran penduduk berdasarkan pasal 28 dari peraturan tersebut.
Persyaratan Pembatalan Dokumen Pendaftaran Penduduk
Untuk melakukan pembatalan dokumen pendaftaran penduduk, penduduk yang bersangkutan harus memenuhi beberapa persyaratan, yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1), yaitu:
- Salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Kartu Keluarga (KK).
- KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik).
- KIA (Kartu Identitas Anak).
- Surat keterangan kependudukan.
Persyaratan tersebut harus dipenuhi untuk memastikan legalitas dan keabsahan pembatalan dokumen kependudukan.
Tata Cara Pembatalan Dokumen Pendaftaran Penduduk
Proses pembatalan dokumen pendaftaran penduduk dilakukan melalui dua jalur, yaitu dengan putusan pengadilan dan tanpa pengadilan (Contrarius Actus). Berikut penjelasannya:
Pembatalan Melalui Putusan Pengadilan
Pembatalan melalui putusan pengadilan (Pasal 28 ayat 3) dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Pemohon melaporkan hasil penetapan pengadilan atau dokumen autentik yang tidak valid kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan menyerahkan persyaratan yang diperlukan.
- Petugas pelayanan akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap laporan dan persyaratan yang diserahkan.
- Setelah proses verifikasi selesai, petugas akan membuat berita acara berdasarkan hasil verifikasi tersebut.
- Kepala Dinas menetapkan pembatalan dokumen pendaftaran penduduk berdasarkan berita acara yang telah dibuat.
- Penetapan pembatalan dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada pemohon.
- Jika pembatalan tersebut memerlukan penerbitan dokumen baru, Kepala Dinas akan menerbitkan dokumen pendaftaran penduduk yang baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembatalan Tanpa Melalui Pengadilan (Contrarius Actus)
Pembatalan dokumen tanpa melalui pengadilan atau dikenal dengan istilah Contrarius Actus (Pasal 28 ayat 4), dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
- Kepala Dinas melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen kependudukan yang dianggap tidak sah.
- Kepala Dinas kemudian menetapkan pembatalan dokumen pendaftaran penduduk dalam berita acara berdasarkan hasil verifikasi dan validasi.
- Petugas menyerahkan berita acara pembatalan dokumen kepada penduduk yang bersangkutan.
- Jika pembatalan memerlukan penerbitan dokumen baru, Kepala Dinas akan menerbitkan dokumen tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Dokumen baru tersebut kemudian diserahkan kepada penduduk oleh petugas.
Penegakan dan Implementasi
Pembatalan dokumen pendaftaran penduduk, baik melalui pengadilan maupun Contrarius Actus, adalah bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Purbalingga dalam menjaga ketertiban administrasi kependudukan. Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2022 ini memberikan panduan yang jelas dalam menangani dokumen yang tidak sah, baik akibat kesalahan teknis maupun perubahan status hukum seseorang.
Melalui proses verifikasi dan validasi yang ketat, diharapkan setiap penduduk dapat memiliki dokumen kependudukan yang sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini juga memberikan kepastian hukum bagi setiap penduduk yang mengalami perubahan dalam status kependudukan mereka.
Kesimpulan
Pembatalan dokumen pendaftaran penduduk yang diatur dalam Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 71 Tahun 2022 merupakan langkah penting dalam menjaga validitas dokumen kependudukan di Kabupaten Purbalingga. Melalui prosedur yang jelas dan ketat, pembatalan ini memastikan bahwa setiap dokumen yang diterbitkan tetap sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.