Kartu Identitas Anak (KIA) adalah bentuk layanan administrasi kependudukan yang sangat penting bagi anak-anak di Indonesia. Di Purbalingga, penerbitan KIA diatur secara jelas dalam PeraturanBupati Purbalingga Nomor 71 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis PenyelenggaraanAdministrasi Kependudukan. KIA diberikan kepada anak-anak berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah, mencakup baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap.

Kelompok Usia Penerima KIA

Berdasarkan Pasal 17 Perbup Purbalingga Nomor 71 Tahun 2022, KIA diterbitkan untuk dua kelompok umur, memastikan bahwa seluruh anak memiliki identitas resmi sejak dini:

  • Anak berusia 1 hari hingga 5 tahun: Kelompok ini mendapatkan KIA tanpa foto.
  • Anak berusia 5 tahun hingga 17 tahun kurang satu hari: Untuk kelompok ini, KIA akan dilengkapi dengan pas foto.

Syarat dan Dokumen Penerbitan KIA

Pemerintah Kabupaten Purbalingga telah menetapkan persyaratan yang mudah dipenuhi untuk penerbitan KIA, disesuaikan dengan kelompok usia anak, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 18:

Persyaratan untuk Anak Usia 1 Hari hingga 5 Tahun (Pasal 18 ayat 1)

Untuk anak-anak yang baru lahir hingga berumur 5 tahun, dokumen yang diperlukan adalah:

  • Akta Kelahiran anak.
  • Kartu Keluarga (KK) orang tua yang masih berlaku.
  • KTP-el orang tua.

Persyaratan untuk Anak Usia 5 Tahun hingga 17 Tahun Kurang Satu Hari (Pasal 18 ayat 2)

Sedangkan untuk anak usia prasekolah hingga remaja muda, persyaratannya sedikit lebih lengkap:

  • Akta Kelahiran anak.
  • Kartu Keluarga (KK) orang tua.
  • KTP-el orang tua.
  • Pas foto berwarna ukuran 2 cm x 3 cm.

Tata Cara Penerbitan KIA yang Mudah

Proses penerbitan KIA di Purbalingga dirancang agar efisien dan mudah diakses oleh masyarakat. Pasal 19 mengatur beberapa tahapan penting:

  1. Mengisi dan Menandatangani Formulir: Pemohon atau orang tua anak wajib mengisi formulir biodata anak yang telah disediakan dan menyerahkan semua persyaratan yang dibutuhkan kepada petugas.
  2. Verifikasi dan Validasi: Petugas akan melakukan verifikasi dan validasi secara menyeluruh terhadap formulir biodata serta dokumen persyaratan yang telah diserahkan untuk memastikan keabsahan data.
  3. Pencetakan KIA: Setelah semua dokumen dan data dinyatakan valid, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan mencetak KIA anak.
  4. Penyerahan KIA: KIA yang telah selesai dicetak kemudian diserahkan langsung kepada pemohon atau orang tua anak.

Manfaat KIA untuk Anak-Anak di Purbalingga

Penerbitan KIA memiliki tujuan mulia untuk memberikan identitas resmi kepada anak-anak. Dengan memiliki KIA, anak-anak dapat lebih mudah mengakses berbagai layanan publik yang esensial, seperti:

  • Layanan Kesehatan: Memudahkan akses ke fasilitas kesehatan dan program imunisasi.
  • Pendidikan: Sebagai salah satu syarat pendaftaran sekolah dan program bantuan pendidikan.
  • Perbankan: Membantu pembukaan rekening tabungan anak.
  • Identifikasi Resmi: Sebagai bukti identitas yang sah dalam berbagai urusan.

KIA merupakan langkah nyata pemerintah dalam memperkuat administrasi kependudukan sejak dini, sekaligus memastikan setiap anak mendapatkan perlindungan dan hak-haknya sebagai warga negara.

Lokasi Layanan Pengajuan dan Pencetakan KIA di Purbalingga

Untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga menyediakan beberapa lokasi strategis untuk pengajuan dan pencetakan KIA:

  • Loket Layanan Pengajuan KIA:
    • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga
    • Mall Pelayanan Publik (MPP)
    • Kantor Kecamatan
    • Desa yang telah mengimplementasikan Inovasi Linggamas Gratis
  • Loket Layanan Pencetakan KIA:
    • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga
    • Mall Pelayanan Publik (MPP)
    • Kecamatan Karangjambu

menutup

Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 71 Tahun 2022 ini menjadikan proses penerbitan KIA semakin terstruktur, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat. Dukcapil Purbalingga berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dalam administrasi kependudukan. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, diharapkan semua anak di Kabupaten Purbalingga dapat memiliki KIA, sehingga mereka dapat menikmati berbagai fasilitas dan hak yang tersedia, serta tertib administrasi kependudukan dapat terwujud dengan baik.