Kartu Identitas Anak
Kartu Identitas Anak (KIA) adalah
bentuk layanan administrasi kependudukan yang sangat penting bagi anak-anak di
Indonesia. Di Purbalingga, penerbitan KIA diatur secara jelas dalam PeraturanBupati Purbalingga Nomor 71 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis PenyelenggaraanAdministrasi Kependudukan. KIA diberikan kepada anak-anak berusia di bawah 17
tahun dan belum menikah, mencakup baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun
Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap.
Kelompok Usia Penerima KIA
Berdasarkan Pasal 17 Perbup
Purbalingga Nomor 71 Tahun 2022, KIA diterbitkan untuk dua kelompok umur,
memastikan bahwa seluruh anak memiliki identitas resmi sejak dini:
- Anak berusia 1 hari hingga 5 tahun: Kelompok
ini mendapatkan KIA tanpa foto.
- Anak berusia 5 tahun hingga 17 tahun kurang satu
hari: Untuk kelompok ini, KIA akan dilengkapi dengan pas foto.
Syarat dan Dokumen Penerbitan
KIA
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
telah menetapkan persyaratan yang mudah dipenuhi untuk penerbitan KIA,
disesuaikan dengan kelompok usia anak, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 18:
Persyaratan untuk Anak Usia 1
Hari hingga 5 Tahun (Pasal 18 ayat 1)
Untuk anak-anak yang baru lahir
hingga berumur 5 tahun, dokumen yang diperlukan adalah:
- Akta Kelahiran anak.
- Kartu Keluarga (KK) orang tua yang masih berlaku.
- KTP-el orang tua.
Persyaratan untuk Anak Usia 5
Tahun hingga 17 Tahun Kurang Satu Hari (Pasal 18 ayat 2)
Sedangkan untuk anak usia
prasekolah hingga remaja muda, persyaratannya sedikit lebih lengkap:
- Akta Kelahiran anak.
- Kartu Keluarga (KK) orang tua.
- KTP-el orang tua.
- Pas foto berwarna ukuran 2 cm x 3 cm.
Tata Cara Penerbitan KIA yang
Mudah
Proses penerbitan KIA di
Purbalingga dirancang agar efisien dan mudah diakses oleh masyarakat. Pasal 19
mengatur beberapa tahapan penting:
- Mengisi dan Menandatangani Formulir: Pemohon
atau orang tua anak wajib mengisi formulir biodata anak yang telah
disediakan dan menyerahkan semua persyaratan yang dibutuhkan kepada
petugas.
- Verifikasi dan Validasi: Petugas akan
melakukan verifikasi dan validasi secara menyeluruh terhadap formulir
biodata serta dokumen persyaratan yang telah diserahkan untuk memastikan
keabsahan data.
- Pencetakan KIA: Setelah semua dokumen dan
data dinyatakan valid, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan
mencetak KIA anak.
- Penyerahan KIA: KIA yang telah selesai
dicetak kemudian diserahkan langsung kepada pemohon atau orang tua anak.
Manfaat KIA untuk Anak-Anak di
Purbalingga
Penerbitan KIA memiliki tujuan
mulia untuk memberikan identitas resmi kepada anak-anak. Dengan memiliki KIA,
anak-anak dapat lebih mudah mengakses berbagai layanan publik yang esensial,
seperti:
- Layanan Kesehatan: Memudahkan akses ke
fasilitas kesehatan dan program imunisasi.
- Pendidikan: Sebagai salah satu syarat
pendaftaran sekolah dan program bantuan pendidikan.
- Perbankan: Membantu pembukaan rekening
tabungan anak.
- Identifikasi Resmi: Sebagai bukti identitas
yang sah dalam berbagai urusan.
KIA merupakan langkah nyata
pemerintah dalam memperkuat administrasi kependudukan sejak dini, sekaligus
memastikan setiap anak mendapatkan perlindungan dan hak-haknya sebagai warga
negara.
Lokasi Layanan Pengajuan dan
Pencetakan KIA di Purbalingga
Untuk mendekatkan pelayanan
kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Purbalingga menyediakan beberapa lokasi strategis untuk pengajuan dan
pencetakan KIA:
- Loket Layanan Pengajuan KIA:
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Purbalingga
- Mall Pelayanan Publik (MPP)
- Kantor Kecamatan
- Desa yang telah mengimplementasikan Inovasi Linggamas Gratis
- Loket Layanan Pencetakan KIA:
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Purbalingga
- Mall Pelayanan Publik (MPP)
- Kecamatan Karangjambu
menutup
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 71 Tahun 2022 ini menjadikan proses penerbitan KIA semakin terstruktur, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat. Dukcapil Purbalingga berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dalam administrasi kependudukan. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, diharapkan semua anak di Kabupaten Purbalingga dapat memiliki KIA, sehingga mereka dapat menikmati berbagai fasilitas dan hak yang tersedia, serta tertib administrasi kependudukan dapat terwujud dengan baik.