Kartu Identitas Anak (KIA) adalah bentuk layanan administrasi kependudukan yang penting bagi anak-anak di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 71 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, penerbitan KIA diberikan kepada anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah. Hal ini mencakup penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) serta penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap.

Syarat dan Ketentuan Penerbitan KIA

Pasal 17 dalam Perbup ini menjelaskan bahwa KIA diterbitkan untuk dua kelompok umur:

  1. Anak berusia 1 hari hingga 5 tahun, serta
  2. Anak berusia 5 tahun hingga 17 tahun kurang satu hari.

Persyaratan Penerbitan KIA Berdasarkan Usia

Untuk mempermudah proses penerbitan KIA, pemerintah telah menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan kelompok usia anak:

  • Anak berusia 1 hari hingga 5 tahun (Pasal 18 ayat 1):

    • Akta Kelahiran;
    • Kartu Keluarga (KK) orang tua;
    • KTP-el orang tua.
  • Anak berusia 5 tahun hingga 17 tahun kurang satu hari (Pasal 18 ayat 2):

    • Akta Kelahiran;
    • KK orang tua;
    • KTP-el orang tua; dan
    • Pas foto berwarna ukuran 2 cm x 3 cm.

Tata Cara Penerbitan KIA

Pasal 19 mengatur bahwa proses penerbitan KIA dilakukan melalui beberapa tahapan berikut:

  1. Mengisi dan Menandatangani Formulir
    Pemohon atau orang tua mengisi formulir biodata anak yang tersedia dan menyerahkan persyaratan yang dibutuhkan.

  2. Verifikasi dan Validasi
    Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir biodata serta dokumen persyaratan yang telah diserahkan.

  3. Pencetakan KIA
    Setelah semua dokumen dinyatakan valid, petugas dinas mencetak KIA anak.

  4. Penyerahan KIA
    KIA yang telah dicetak kemudian diserahkan kepada pemohon.

Manfaat KIA

Penerbitan KIA bertujuan untuk memberikan identitas resmi kepada anak-anak, sehingga mereka dapat mengakses berbagai layanan publik, seperti kesehatan, pendidikan, dan perbankan. KIA juga merupakan upaya pemerintah dalam memperkuat administrasi kependudukan sejak dini.

Melalui aturan yang diatur dalam Perbup Kabupaten Purbalingga Nomor 71 Tahun 2022, proses penerbitan KIA semakin terstruktur dan mudah diakses oleh masyarakat. Dukcapil Purbalingga terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal administrasi kependudukan, termasuk KIA.

Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, diharapkan semua anak di Kabupaten Purbalingga dapat memiliki KIA dan menikmati berbagai fasilitas yang tersedia bagi mereka.