Kartu Tanda Penduduk
Penerbitan KTP-el (Kartu Tanda Penduduk elektronik) adalah
bagian penting dari layanan administrasi kependudukan yang diatur secara jelas
dalam Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 71 Tahun 2022. Regulasi ini memberikan
panduan lengkap mengenai berbagai jenis penerbitan KTP-el, termasuk persyaratan
dan prosedur yang harus dipenuhi oleh penduduk WNI maupun orang asing yang
memiliki izin tinggal tetap.
Jenis-Jenis Penerbitan KTP-el di Purbalingga
Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 71
Tahun 2022, penerbitan KTP-el mencakup beberapa kategori utama:
- Penerbitan
KTP-el Baru: Diperuntukkan bagi penduduk WNI dan orang asing yang
memenuhi syarat usia dan status kependudukan.
- Penerbitan
KTP-el karena Pindah Datang: Proses penting bagi penduduk yang
berpindah domisili ke atau dari Purbalingga.
- Penerbitan
KTP-el karena Perubahan Data: Diperlukan saat ada pembaruan informasi
pribadi dalam data kependudukan.
- Penerbitan
KTP-el karena Perpanjangan Izin Tinggal Tetap: Khusus untuk penduduk
asing yang perlu memperbarui status izin tinggal mereka.
- Penerbitan
KTP-el karena Hilang atau Rusak: Penggantian KTP yang hilang atau
mengalami kerusakan.
- Penerbitan
KTP-el di Luar Domisili: Memungkinkan penerbitan KTP-el di luar tempat
tinggal resmi, misalnya di tempat lain di Indonesia.
- Penerbitan
KTP-el bagi Petugas Khusus: Dirancang untuk petugas yang menjalankan
tugas keamanan negara dengan kerahasiaan identitas.
Syarat dan Prosedur Penerbitan KTP-el
Setiap jenis penerbitan KTP-el memerlukan persyaratan dan
prosedur yang berbeda, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 hingga Pasal 16 Perbup
Purbalingga Nomor 71 Tahun 2022:
Penerbitan KTP-el Baru
- Untuk
Penduduk WNI: Wajib berusia minimal 17 tahun atau sudah pernah
menikah, serta membawa Kartu Keluarga (KK).
- Untuk
Penduduk Orang Asing: Membutuhkan dokumen perjalanan dan kartu izin
tinggal tetap.
Penerbitan KTP-el karena Pindah Datang
- Dari
Daerah Lain (WNI): Harus menyertakan surat keterangan pindah dan
KTP-el dari daerah asal.
- Untuk
Penduduk Asing: Perlu melampirkan kartu izin tinggal tetap dan surat
keterangan pindah.
Penerbitan KTP-el karena Perubahan Data
Dokumen yang harus disiapkan mencakup KK, KTP-el lama, kartu
izin tinggal tetap (jika berlaku), serta surat keterangan perubahan data yang
relevan.
Penerbitan KTP-el karena Hilang atau Rusak
Jika KTP-el hilang, penduduk harus menyediakan surat
keterangan hilang dari kepolisian. Jika rusak, KTP-el lama yang rusak dan Kartu
Keluarga (KK) diperlukan.
Proses Penerbitan KTP-el
Proses penerbitan KTP-el sesuai Perbup Purbalingga meliputi
beberapa tahapan penting:
- Verifikasi
dan Validasi Dokumen: Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan
semua dokumen persyaratan.
- Perekaman
Biometrik: Ini mencakup perekaman sidik jari dan iris mata untuk
memastikan data biometrik yang akurat.
- Pencetakan
KTP-el: Setelah verifikasi dan perekaman data, KTP-el akan dicetak.
- Validasi
Izin Tinggal dan Dokumen Perjalanan: Khusus untuk penduduk yang pindah
dari luar negeri dan penduduk asing, tahap ini memastikan legalitas izin
tinggal.
KTP-el Bagi Petugas Khusus
Peraturan ini juga mencakup penerbitan KTP-el khusus bagi
petugas yang menjalankan tugas keamanan negara, seperti reserse dan intelijen.
Identitas petugas ini dijaga kerahasiaannya selama menjalankan tugas negara.
Proses penerbitan dilakukan melalui tim khusus yang dibentuk oleh instansi
terkait untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan.
Tim Khusus Penerbitan KTP-el
Pasal 16 menjelaskan pembentukan tim khusus di tingkat
kabupaten yang bertugas melakukan proses perekaman, validasi, dan pencetakan
KTP-el yang bersifat khusus. Tim ini dibentuk melalui keputusan bupati dan
bertanggung jawab atas seluruh proses administrasi yang berkaitan dengan
penerbitan KTP-el bagi petugas khusus, memastikan kerahasiaan dan integritas
data.
Lokasi Layanan KTP-el di Purbalingga
Untuk memudahkan masyarakat, layanan perekaman dan
pencetakan KTP-el tersebar di beberapa lokasi strategis di Purbalingga:
- Loket
Layanan Perekaman KTP-el:
- Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga
- Mall
Pelayanan Publik (MPP)
- Kantor
Kecamatan
- Loket
Layanan Pencetakan KTP-el:
- Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga
- Mall
Pelayanan Publik (MPP)
- Kecamatan
Bukateja
- Kecamatan
Karangjambu
- Kecamatan
Kertanegara
- Kecamatan
Rembang
Penutup
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 71 Tahun 2022 ini memberikan kerangka yang jelas dan terperinci mengenai proses penerbitan KTP-el, baik untuk penduduk lokal maupun orang asing. Melalui peraturan ini, diharapkan pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Purbalingga semakin tertib dan efisien, dengan memastikan setiap penduduk memiliki dokumen kependudukan yang sah sesuai peraturan yang berlaku. Ini adalah langkah maju untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Purbalingga.