Penerbitan KTP-el (Kartu Tanda Penduduk elektronik) adalah bagian penting dari layanan administrasi kependudukan yang diatur secara jelas dalam Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 71 Tahun 2022. Regulasi ini memberikan panduan lengkap mengenai berbagai jenis penerbitan KTP-el, termasuk persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi oleh penduduk WNI maupun orang asing yang memiliki izin tinggal tetap.

Jenis-Jenis Penerbitan KTP-el di Purbalingga

Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 71 Tahun 2022, penerbitan KTP-el mencakup beberapa kategori utama:

  • Penerbitan KTP-el Baru: Diperuntukkan bagi penduduk WNI dan orang asing yang memenuhi syarat usia dan status kependudukan.
  • Penerbitan KTP-el karena Pindah Datang: Proses penting bagi penduduk yang berpindah domisili ke atau dari Purbalingga.
  • Penerbitan KTP-el karena Perubahan Data: Diperlukan saat ada pembaruan informasi pribadi dalam data kependudukan.
  • Penerbitan KTP-el karena Perpanjangan Izin Tinggal Tetap: Khusus untuk penduduk asing yang perlu memperbarui status izin tinggal mereka.
  • Penerbitan KTP-el karena Hilang atau Rusak: Penggantian KTP yang hilang atau mengalami kerusakan.
  • Penerbitan KTP-el di Luar Domisili: Memungkinkan penerbitan KTP-el di luar tempat tinggal resmi, misalnya di tempat lain di Indonesia.
  • Penerbitan KTP-el bagi Petugas Khusus: Dirancang untuk petugas yang menjalankan tugas keamanan negara dengan kerahasiaan identitas.

Syarat dan Prosedur Penerbitan KTP-el

Setiap jenis penerbitan KTP-el memerlukan persyaratan dan prosedur yang berbeda, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 hingga Pasal 16 Perbup Purbalingga Nomor 71 Tahun 2022:

Penerbitan KTP-el Baru

  • Untuk Penduduk WNI: Wajib berusia minimal 17 tahun atau sudah pernah menikah, serta membawa Kartu Keluarga (KK).
  • Untuk Penduduk Orang Asing: Membutuhkan dokumen perjalanan dan kartu izin tinggal tetap.

Penerbitan KTP-el karena Pindah Datang

  • Dari Daerah Lain (WNI): Harus menyertakan surat keterangan pindah dan KTP-el dari daerah asal.
  • Untuk Penduduk Asing: Perlu melampirkan kartu izin tinggal tetap dan surat keterangan pindah.

Penerbitan KTP-el karena Perubahan Data

Dokumen yang harus disiapkan mencakup KK, KTP-el lama, kartu izin tinggal tetap (jika berlaku), serta surat keterangan perubahan data yang relevan.

Penerbitan KTP-el karena Hilang atau Rusak

Jika KTP-el hilang, penduduk harus menyediakan surat keterangan hilang dari kepolisian. Jika rusak, KTP-el lama yang rusak dan Kartu Keluarga (KK) diperlukan.

Proses Penerbitan KTP-el

Proses penerbitan KTP-el sesuai Perbup Purbalingga meliputi beberapa tahapan penting:

  1. Verifikasi dan Validasi Dokumen: Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan semua dokumen persyaratan.
  2. Perekaman Biometrik: Ini mencakup perekaman sidik jari dan iris mata untuk memastikan data biometrik yang akurat.
  3. Pencetakan KTP-el: Setelah verifikasi dan perekaman data, KTP-el akan dicetak.
  4. Validasi Izin Tinggal dan Dokumen Perjalanan: Khusus untuk penduduk yang pindah dari luar negeri dan penduduk asing, tahap ini memastikan legalitas izin tinggal.

KTP-el Bagi Petugas Khusus

Peraturan ini juga mencakup penerbitan KTP-el khusus bagi petugas yang menjalankan tugas keamanan negara, seperti reserse dan intelijen. Identitas petugas ini dijaga kerahasiaannya selama menjalankan tugas negara. Proses penerbitan dilakukan melalui tim khusus yang dibentuk oleh instansi terkait untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan.

Tim Khusus Penerbitan KTP-el

Pasal 16 menjelaskan pembentukan tim khusus di tingkat kabupaten yang bertugas melakukan proses perekaman, validasi, dan pencetakan KTP-el yang bersifat khusus. Tim ini dibentuk melalui keputusan bupati dan bertanggung jawab atas seluruh proses administrasi yang berkaitan dengan penerbitan KTP-el bagi petugas khusus, memastikan kerahasiaan dan integritas data.

Lokasi Layanan KTP-el di Purbalingga

Untuk memudahkan masyarakat, layanan perekaman dan pencetakan KTP-el tersebar di beberapa lokasi strategis di Purbalingga:

  • Loket Layanan Perekaman KTP-el:
    • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga
    • Mall Pelayanan Publik (MPP)
    • Kantor Kecamatan
  • Loket Layanan Pencetakan KTP-el:
    • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga
    • Mall Pelayanan Publik (MPP)
    • Kecamatan Bukateja
    • Kecamatan Karangjambu
    • Kecamatan Kertanegara
    • Kecamatan Rembang

Penutup

Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 71 Tahun 2022 ini memberikan kerangka yang jelas dan terperinci mengenai proses penerbitan KTP-el, baik untuk penduduk lokal maupun orang asing. Melalui peraturan ini, diharapkan pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Purbalingga semakin tertib dan efisien, dengan memastikan setiap penduduk memiliki dokumen kependudukan yang sah sesuai peraturan yang berlaku. Ini adalah langkah maju untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Purbalingga.