Penerbitan KTP-el (Kartu Tanda Penduduk elektronik) adalah bagian penting dari layanan administrasi kependudukan yang diatur secara jelas dalam Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 71 Tahun 2022. Regulasi ini memberikan panduan lengkap mengenai berbagai jenis penerbitan KTP-el, termasuk persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi oleh penduduk WNI maupun orang asing yang memiliki izin tinggal tetap.

Jenis Penerbitan KTP-el

Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Bupati tersebut, penerbitan KTP-el mencakup beberapa kategori:

  1. Penerbitan KTP-el Baru: Bagi penduduk WNI dan orang asing yang memenuhi syarat.
  2. Penerbitan KTP-el karena Pindah Datang: Proses penerbitan untuk penduduk yang berpindah domisili.
  3. Penerbitan KTP-el karena Perubahan Data: Untuk perubahan data pribadi.
  4. Penerbitan KTP-el karena Perpanjangan Izin Tinggal Tetap: Khusus untuk penduduk asing.
  5. Penerbitan KTP-el karena Hilang atau Rusak: Penggantian untuk KTP yang hilang atau rusak.
  6. Penerbitan KTP-el di Luar Domisili: Penerbitan KTP-el yang dilakukan di luar tempat tinggal resmi.
  7. Penerbitan KTP-el bagi Petugas Khusus: Bagi petugas yang menjalankan tugas keamanan negara.

Syarat dan Prosedur Penerbitan KTP-el

Setiap jenis penerbitan KTP-el memerlukan persyaratan berbeda, seperti yang diatur dalam Pasal 11 hingga Pasal 16:

  1. Penerbitan KTP-el Baru:

    • Penduduk WNI yang ingin mendapatkan KTP-el baru harus memenuhi syarat minimal berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah, dan membawa Kartu Keluarga (KK).
    • Bagi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, persyaratan tambahan mencakup dokumen perjalanan dan kartu izin tinggal tetap.
  2. Penerbitan KTP-el karena Pindah Datang:

    • Penduduk yang pindah dari daerah lain di dalam negeri harus menyertakan surat keterangan pindah dan KTP-el dari daerah asal.
    • Penduduk asing perlu melampirkan kartu izin tinggal tetap dan surat keterangan pindah.
  3. Penerbitan KTP-el karena Perubahan Data:

    • Untuk perubahan data, dokumen yang harus disiapkan mencakup KK, KTP-el lama, kartu izin tinggal tetap (jika berlaku), serta surat keterangan perubahan data.
  4. Penerbitan KTP-el karena Hilang atau Rusak:

    • Jika KTP-el hilang atau rusak, penduduk harus menyediakan surat keterangan hilang dari kepolisian, KTP-el lama (jika rusak), serta KK.

Proses Penerbitan KTP-el

Penerbitan KTP-el dilakukan melalui beberapa tahapan, seperti verifikasi dan validasi dokumen persyaratan, perekaman biometrik oleh petugas, dan pencetakan KTP-el. Untuk penduduk yang pindah dari luar negeri, serta penduduk asing, prosedur ini juga mencakup validasi izin tinggal tetap dan dokumen perjalanan.

KTP-el Bagi Petugas Khusus

Peraturan ini juga mencakup penerbitan KTP-el khusus bagi petugas yang menjalankan tugas keamanan negara, seperti reserse dan intelijen. Identitas petugas ini dijaga kerahasiaannya selama menjalankan tugas negara, dan proses penerbitan dilakukan melalui tim khusus yang dibentuk oleh instansi terkait.

Tim Khusus Penerbitan KTP-el

Pasal 16 menjelaskan pembentukan tim khusus di tingkat kabupaten yang bertugas melakukan proses perekaman, validasi, dan pencetakan KTP-el yang bersifat khusus. Tim ini dibentuk melalui keputusan bupati dan bertanggung jawab atas seluruh proses administrasi yang berkaitan dengan penerbitan KTP-el bagi petugas khusus.

Penutup

Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 71 Tahun 2022 ini memberikan kerangka yang jelas dan terperinci mengenai proses penerbitan KTP-el, baik untuk penduduk lokal maupun orang asing. Melalui peraturan ini, diharapkan pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Purbalingga semakin tertib dan efisien, dengan memastikan setiap penduduk memiliki dokumen kependudukan yang sah sesuai peraturan yang berlaku.