Kartu Keluarga
Penerbitan Kartu Keluarga (KK) adalah salah satu layanan
administrasi kependudukan yang sangat vital bagi setiap penduduk di Indonesia,
termasuk bagi warga Kabupaten Purbalingga. Proses ini diatur secara rinci dalam
Peraturan Bupati (Perbup) Purbalingga Nomor 71 Tahun 2022 tentang PetunjukTeknis Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Perbup ini tidak hanya
mengatur Warga Negara Indonesia (WNI), tetapi juga mencakup Penduduk Orang
Asing.
Jenis-Jenis Penerbitan
Kartu Keluarga di Purbalingga
Berdasarkan Pasal 7 Perbup Purbalingga Nomor 71 Tahun 2022,
terdapat tiga jenis utama penerbitan KK yang perlu diketahui:
- Penerbitan
KK Baru: Ini berlaku untuk keluarga yang baru terbentuk, adanya
penggantian kepala keluarga, atau saat pindah datang tanpa kepala
keluarga.
- Penerbitan
KK karena Perubahan Data: Jenis ini diperlukan jika ada pembaruan
informasi dalam keluarga, seperti penambahan anggota keluarga baru atau
perubahan status perkawinan.
- Penerbitan
KK karena Hilang atau Rusak: Diterbitkan kembali untuk mengganti Kartu
Keluarga yang hilang atau mengalami kerusakan.
Siapa Saja Penduduk
Orang Asing yang Berhak Menerima KK?
Tidak hanya WNI, Perbup ini juga mengatur Penduduk Orang
Asing yang berhak atas penerbitan KK, antara lain:
- Penduduk
Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap.
- Orang
Asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
- Anak
dengan kewarganegaraan ganda yang sudah memilih kewarganegaraan Indonesia.
Persyaratan Penerbitan KK Baru
Untuk penerbitan KK baru, Pasal 8 Perbup ini menjabarkan
beberapa kondisi dan persyaratan yang harus dipenuhi:
Persyaratan untuk WNI:
- Membentuk
keluarga baru: Wajib melampirkan buku nikah atau kutipan akta
perkawinan.
- Pergantian
kepala keluarga.
- Pemisahan
KK.
- WNI
yang kembali dari luar negeri.
- Pindah
datang: Membutuhkan surat keterangan pindah (SKP) dari daerah asal.
Persyaratan untuk Penduduk Orang Asing:
- Izin
tinggal tetap.
- Bukti
pernikahan atau perceraian.
- Surat
keterangan pindah dalam wilayah NKRI jika relevan.
Prosedur Penerbitan
Kartu Keluarga
Pasal 9 Perbup Purbalingga menjelaskan alur prosedur
penerbitan KK:
- Verifikasi
dan Validasi Dokumen: Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan
dokumen persyaratan.
- Perekaman
Data: Data pemohon akan dimasukkan ke dalam basis data kependudukan.
- Penerbitan
dan Penandatanganan KK: Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
akan menerbitkan dan menandatangani KK.
- Penyerahan
KK: Kartu Keluarga yang sudah jadi akan diserahkan langsung kepada
pemohon.
Penting untuk diingat bahwa setiap KK dicetak menggunakan
kertas HVS 80 gram berwarna putih dengan ukuran A4.
Lokasi Layanan
Penerbitan Kartu Keluarga di Purbalingga
Untuk memudahkan masyarakat, layanan penerbitan Kartu
Keluarga dapat diakses di beberapa lokasi strategis:
- Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga
- Mall
Pelayanan Publik (MPP)
- Kantor
Kecamatan
- Desa
yang telah mengimplementasikan Inovasi Linggamas Gratis
Pentingnya Kartu
Keluarga dalam Administrasi Kependudukan
Kartu Keluarga memegang peranan krusial sebagai identitas
resmi keluarga yang mencatat informasi penting. Dengan mengikuti prosedur yang
diatur dalam Perbup No. 71 Tahun 2022, warga Purbalingga dapat memperoleh KK
dengan mudah, baik untuk pembuatan baru, perubahan data, maupun penggantian KK
yang hilang atau rusak. Pemahaman yang baik tentang prosedur dan persyaratan
ini diharapkan dapat membantu warga mengakses layanan administrasi kependudukan
yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan lebih
efisien.