Friday, May 10, 2024
Berita

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Purbalingga Sosialisasikan Kartu Identitas Anak

KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
.
Kementerian Dalam Negeri membuat kebijakan di tahun 2016 lalu. Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016, semua anak berusia di bawah 17 tahun diwajibkan memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).

Hal tersebut turut diimplementasikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga yang telah melakukan sosialisasi Kartu Identitas Anak (KIA) pada tahun 2018 ini. Penerbitan KIA Bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Sosialisasi kali ini dilakukan di tiap kecamatan se-Kabupaten Purbalingga

Mari lakukan kepengurusan dokumen kependudukan bagi anak Anda agar mempunyai Kartu Identitas Anak. Pembuatan KIA gratis dan tidak dipungut biaya.