Dinpendukcapil Purbalingga Gelar Sosialisasi Pemanfaatan Data Kependudukan

PurbalinggaNews – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Sosialisasi Pemanfaatan Data Administrasi Kependudukan (Adminduk) Lintas Sektor. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Purbalingga.

Kepala Dindukcapil Kabupaten Purbalingga, Imam Sudjono mengatakan sosialisasi ini merupakan bagian dari Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA). Menurutnya sosialisasi ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi tentang program sadar pemanfaatan data kependudukan.

“Data yang didapatkan nantinya akan diterapkan untuk semua kepentingan penduduk,” kata Imam saat kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Data Administrasi Kependudukan (Adminduk) Lintas Sektor di Ruang Rapat Ardilawet Setda Purbalingga, Senin (29/10).

Tidak hanya itu, sosialisai ini merupakan tahap lanjutan atas upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga untuk meningkatkan kualitas layanan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil. Sosialisasi ini sendiri diperuntukan bagi OPD yang melaksanakan pelayanan publik di wilayahnya.

“Tentunya agar petugas pelayanan publik di daerah bisa dengan mudah mengakses data penduduk,” ujarnya.

Layanan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil ini bermuara pada penguatan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan status hukum seseorang. Penguatan ini dilakukan pada setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk di Kabupaten Purbalingga.

“Sehingga dengan adanya data adminduk yang dapat diakses oleh OPD terkait nantinya dalam melakukan pelayanan, masyarakat tidak perlu lagi bolak-balik menanyakan tentang kevalidan data,” unkap Imam.

Data penduduk yang nantinya disinkronisasikan dengan OPD terkait berupa penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP Elektronik. Sehingga data yang yang digunakan benar-benar data akurat yang bersumber dari Dindukcapil Purbalingga.

“Nah tentu untuk mencapai hal seperti ini dibutuhkan kerjasama yang baik antar OPD agar masyarakat nantinya dapat terlayani dengan baik,” tandasnya.

Ia menegaskan untuk mewujudkan penggunaan data  adminduk yang valid, maka harus ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama antara OPD dengan Dindukcapil Purbalingga terkait pemanfaatan data kependudukan. Adapun OPD yang telah melakukan peranjian kerjasama terkait data adminduk masyarakat Purbalingga yakni Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Dinarsip) Kabupaten Purbalingga.

“Dinarspus ini  memang sudah melakukan kerjasama dengan Dindukcapil tentang aplikasi Sidomas atau Sistem Dokumentasi Masyarakat yang memanfaatkan NIK masyarakat Purbalingga untuk mendaftar pada aplikasi arsip dokumen masyarakat,” jelas Imam. (PI-7)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *