4 Jenis Akta Kelahiran yang Wajib Anda Ketahui!

Akta kelahiran adalah dokumen yang memiliki peran penting
dalam administrasi kependudukan. Dokumen ini memuat data pribadi seperti nama,
tempat lahir, tanggal lahir, serta nama orang tua. Lebih dari sekadar catatan
administratif, akta kelahiran juga merupakan bentuk pengakuan negara terhadap
keberadaan seorang anak.
Fungsi Utama Akta Kelahiran
Menurut Plh. Dirjen Dukcapil, Handayani Ningrum, akta
kelahiran adalah bagian integral dari pelayanan pencatatan sipil. Dokumen ini
diterbitkan oleh pejabat pencatatan sipil di Dinas Dukcapil kabupaten atau
kota, Unit Pelaksana Teknis (UPT) di kecamatan, bahkan di beberapa wilayah,
layanan ini sudah tersedia hingga tingkat desa dan kelurahan.
Jenis-Jenis Akta Kelahiran
Berdasarkan Permendagri No. 108 Tahun 2019, ada 4 model akta
kelahiran yang berlaku saat ini, yang disesuaikan dengan kondisi hukum orang
tua dari anak tersebut.
- Akta
Kelahiran Anak Ayah dan Ibu: diterbitkan untuk anak-anak yang lahir
dari perkawinan sah secara hukum dan tercatat dalam buku nikah atau akta
perkawinan.
- Akta
Kelahiran Anak Ayah dan Ibu dengan Tambahan Frasa: diberikan kepada
anak-anak yang orang tuanya belum mencatatkan perkawinan mereka, namun
status hubungan mereka di Kartu Keluarga (KK) sudah menunjukkan keduanya
sebagai suami-istri.
- Akta
Kelahiran Anak Seorang Ibu: diterbitkan untuk anak dari orang tua yang
perkawinannya tidak tercatat, dan di KK tidak menunjukkan sebagai
suami-istri.
- Akta
Kelahiran Anak Tanpa Nama Orang Tua: berlaku untuk anak-anak yang
tidak diketahui asal-usulnya atau keberadaan orang tuanya tidak diketahui.
Dasar Hukum yang Mendukung Jenis-Jenis Akta Kelahiran
Semua jenis akta kelahiran ini diatur secara rinci dalam
Permendagri No. 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan
Pencatatan Sipil.
Pelayanan Terintegrasi
Demi mempermudah masyarakat, Dukcapil menerapkan pelayanan
terintegrasi. Yaitu, pengajuan akta kelahiran bisa sekaligus mendapatkan
dokumen lain seperti Kartu Keluarga (KK) baru dan Kartu Identitas Anak (KIA)
untuk anak yang belum berusia 17 tahun.
Di Kabupaten Purbalingga, terdapat pelayanan terintegrasi
seperti Layanan Anak Ceria Jipat, sebuah inovasi layanan ibu yang baru
melahirkan dapat mendapatkan pembaruan KK, Kartu Identitas Anak, Akta
Kelahiran, serta Kartu BPJS Kesehatan. Kelebihan Layanan Anak Ceria Jipat
adalah bahwa layanan ini juga merupakan layanan terintegrasi, artinya dokumen
akta kelahiran yang telah diterbitkan akan disampaikan bersama kartu keluarga
baru, kartu identitas anak (KIA), serta Kartu BPJS Kesehatan.
Bagi Anda yang tidak bisa terlayani oleh Layanan Anak Ceria
Jipat, Anda bisa menggunakan layanan LINGGAMAS GRATIS, sebuah layanan yang
memungkinkan masyarakat di setiap desa di Kabupaten Purbalingga untuk mengakses
layanan adminduk tanpa biaya dan tanpa harus datang langsung ke kantor
kecamatan atau Dinas Dukcapil. Dengan adanya layanan ini, proses pengurusan
dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Tanda
Penduduk Elektronik (KTP-el), Akta Kelahiran, dan Akta Kematian dapat diselesaikan
di kantor atau balai desa masing-masing.
Inovasi Linggamas Gratis juga sudah diintegrasikan dengan
ELKIA POS. Dengan adanya ELKIA Pos, masyarakat cukup mengunjungi kantor
kecamatan atau desa yang telah mengimplementasikan Inovasi Linggamas Gratis.
Biaya pengantaran dokumen dari Dinpendukcapil ke kantor POS hanya sebesar Rp.
10.000, berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten Purbalingga, baik dekat maupun
jauh.