4 Jenis Akta Kelahiran yang Wajib Anda Ketahui!

Card Image

Akta kelahiran adalah dokumen yang memiliki peran penting dalam administrasi kependudukan. Dokumen ini memuat data pribadi seperti nama, tempat lahir, tanggal lahir, serta nama orang tua. Lebih dari sekadar catatan administratif, akta kelahiran juga merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan seorang anak.

Fungsi Utama Akta Kelahiran

Menurut Plh. Dirjen Dukcapil, Handayani Ningrum, akta kelahiran adalah bagian integral dari pelayanan pencatatan sipil. Dokumen ini diterbitkan oleh pejabat pencatatan sipil di Dinas Dukcapil kabupaten atau kota, Unit Pelaksana Teknis (UPT) di kecamatan, bahkan di beberapa wilayah, layanan ini sudah tersedia hingga tingkat desa dan kelurahan.

Jenis-Jenis Akta Kelahiran

Berdasarkan Permendagri No. 108 Tahun 2019, ada 4 model akta kelahiran yang berlaku saat ini, yang disesuaikan dengan kondisi hukum orang tua dari anak tersebut.

  1. Akta Kelahiran Anak Ayah dan Ibu: diterbitkan untuk anak-anak yang lahir dari perkawinan sah secara hukum dan tercatat dalam buku nikah atau akta perkawinan.
  2. Akta Kelahiran Anak Ayah dan Ibu dengan Tambahan Frasa: diberikan kepada anak-anak yang orang tuanya belum mencatatkan perkawinan mereka, namun status hubungan mereka di Kartu Keluarga (KK) sudah menunjukkan keduanya sebagai suami-istri.
  3. Akta Kelahiran Anak Seorang Ibu: diterbitkan untuk anak dari orang tua yang perkawinannya tidak tercatat, dan di KK tidak menunjukkan sebagai suami-istri.
  4. Akta Kelahiran Anak Tanpa Nama Orang Tua: berlaku untuk anak-anak yang tidak diketahui asal-usulnya atau keberadaan orang tuanya tidak diketahui.

Dasar Hukum yang Mendukung Jenis-Jenis Akta Kelahiran

Semua jenis akta kelahiran ini diatur secara rinci dalam Permendagri No. 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil.

Pelayanan Terintegrasi

Demi mempermudah masyarakat, Dukcapil menerapkan pelayanan terintegrasi. Yaitu, pengajuan akta kelahiran bisa sekaligus mendapatkan dokumen lain seperti Kartu Keluarga (KK) baru dan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak yang belum berusia 17 tahun.

Di Kabupaten Purbalingga, terdapat pelayanan terintegrasi seperti Layanan Anak Ceria Jipat, sebuah inovasi layanan ibu yang baru melahirkan dapat mendapatkan pembaruan KK, Kartu Identitas Anak, Akta Kelahiran, serta Kartu BPJS Kesehatan. Kelebihan Layanan Anak Ceria Jipat adalah bahwa layanan ini juga merupakan layanan terintegrasi, artinya dokumen akta kelahiran yang telah diterbitkan akan disampaikan bersama kartu keluarga baru, kartu identitas anak (KIA), serta Kartu BPJS Kesehatan.

Bagi Anda yang tidak bisa terlayani oleh Layanan Anak Ceria Jipat, Anda bisa menggunakan layanan LINGGAMAS GRATIS, sebuah layanan yang memungkinkan masyarakat di setiap desa di Kabupaten Purbalingga untuk mengakses layanan adminduk tanpa biaya dan tanpa harus datang langsung ke kantor kecamatan atau Dinas Dukcapil. Dengan adanya layanan ini, proses pengurusan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Akta Kelahiran, dan Akta Kematian dapat diselesaikan di kantor atau balai desa masing-masing.

Inovasi Linggamas Gratis juga sudah diintegrasikan dengan ELKIA POS. Dengan adanya ELKIA Pos, masyarakat cukup mengunjungi kantor kecamatan atau desa yang telah mengimplementasikan Inovasi Linggamas Gratis. Biaya pengantaran dokumen dari Dinpendukcapil ke kantor POS hanya sebesar Rp. 10.000, berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten Purbalingga, baik dekat maupun jauh.

 Sumber : Dukcapil Kemendagri

Bagikan Artikel ini