Baru Punya Bayi? Begini Cara Urus Akta Kelahiran dan KK Tanpa Ribet!

Card Image

Kelahiran seorang bayi merupakan momen penuh kebahagiaan bagi setiap keluarga. Namun, di balik sukacita tersebut, terdapat tanggung jawab administratif yang harus segera diselesaikan oleh orang tua. Pengurusan dokumen kependudukan sangat penting untuk memastikan status hukum dan hak-hak anak terpenuhi. Apa saja dokumen yang perlu diurus? Simak panduannya berikut ini!

Akta Kelahiran: Dokumen Wajib yang Harus Segera Diurus

Dokumen pertama yang wajib diurus setelah kelahiran bayi adalah akta kelahiran. Ini adalah dokumen sah yang mencatat identitas anak dan merupakan hak dasar setiap warga negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, kelahiran harus dilaporkan paling lambat 60 hari setelah bayi lahir. Proses penerbitan akta kelahiran ini bisa dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Di Kabupaten Purbalingga, tersedia layanan inovatif bernama Layanan Anak Ceria Jipat yang memudahkan ibu-ibu yang baru melahirkan untuk langsung mendapatkan pembaruan Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran, serta Kartu BPJS Kesehatan. Kelebihan layanan ini adalah proses terintegrasi sehingga semua dokumen tersebut diterbitkan dan dikirimkan secara bersamaan dalam waktu hanya satu hari, asalkan semua persyaratan telah lengkap.

Persyaratan Pengurusan Akta Kelahiran

Jika masyarakat belum terlayani oleh Layanan Anak Ceria Jipat, berikut adalah persyaratan yang diperlukan untuk pengurusan akta kelahiran di Dinpendukcapil atau Mal Pelayanan Publik (MPP), serta desa-desa yang sudah mencapai SIAK Level 2:

  1. Fotokopi surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK). Jika bayi belum tercantum dalam KK, KK akan diperbarui bersamaan dengan pembuatan akta kelahiran.
  3. Fotokopi buku nikah atau kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah.
  4. Berita acara dari kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usul atau orang tuanya.
  5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran dengan mengisi formulir F-2.03 serta melibatkan dua saksi, jika tidak memiliki surat keterangan kelahiran.
  6. SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri, dengan mengisi formulir F-2.04 beserta dua saksi, jika tidak memenuhi syarat fotokopi buku nikah.

Penambahan Anggota Keluarga di Kartu Keluarga (KK)

Selain akta kelahiran, orang tua juga bisa langsung menambahkan anggota keluarga baru di Kartu Keluarga (KK). Dengan mencantumkan nama anak di KK, proses administratif lain di masa depan akan lebih mudah, seperti pendaftaran BPJS Kesehatan, pengurusan tunjangan anak, dan berbagai kebutuhan lainnya.

Kartu Identitas Anak (KIA)

Jangan lupakan Kartu Identitas Anak (KIA) yang juga sebaiknya diurus bersamaan dengan akta kelahiran dan pembaruan KK. KIA berfungsi sebagai identitas resmi anak hingga usia 17 tahun dan memudahkan akses ke berbagai layanan pemerintah, kesehatan, dan pendidikan.

Dengan mengurus semua dokumen penting ini tepat waktu, orang tua bisa memastikan hak-hak anak mereka terlindungi sejak dini. Jangan menunda pengurusan dokumen kependudukan agar anak bisa tumbuh dengan status hukum yang jelas dan hak-hak yang terjamin.

Bagikan Artikel ini