Jangan Anggap Sepele! Begini Pentingnya Kartu Identitas Anak (KIA)

Ketika seseorang berusia 17 tahun, mereka diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Namun, bagi anak-anak di bawah usia 17 tahun, apakah mereka juga memiliki identitas? Jawabannya adalah Kartu Identitas Anak atau yang biasa dikenal dengan KIA.
Apa Itu Kartu Identitas Anak (KIA)?
KIA adalah identitas resmi bagi anak-anak di Indonesia yang usianya di bawah 17 tahun. Kartu ini berfungsi layaknya KTP-el bagi orang dewasa, hanya saja terdapat beberapa perbedaan dalam elemen data dan penggunaannya. KIA memiliki warna merah muda dan berisi informasi identitas anak, termasuk:
- Nama
- Tempat tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama kepala keluarga
- Nomor akta kelahiran
- Agama
- Kewarganegaraan
- Alamat
Namun, ada beberapa perbedaan penting antara KIA dan KTP-el. Dalam KIA, tidak terdapat informasi mengenai status perkawinan dan pekerjaan, karena KIA ditujukan untuk anak-anak. Selain itu, KIA memiliki masa berlaku yang terbatas hingga anak berusia 17 tahun. Setelah itu, anak tersebut diwajibkan untuk mengajukan pembuatan KTP-el.
Fungsi KIA
Secara fungsi, KIA mirip dengan KTP-el. KIA dapat digunakan sebagai bukti identitas anak untuk berbagai keperluan administratif, seperti:
- Mendaftarkan sekolah
- Mengakses layanan kesehatan
- Membuka rekening bank
- Mendaftar program beasiswa
- Mengurus perjalanan dalam negeri maupun luar negeri
Persyaratan Pembuatan KIA
Untuk membuat KIA, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang tua atau wali anak. Persyaratan tersebut bisa dilihat secara lengkap di laman ini.
Dasar Hukum KIA
Kartu Identitas Anak sudah diatur secara resmi melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Selain itu, di tingkat daerah, Kabupaten Purbalingga juga telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2018 yang mengatur tentang Kartu Identitas Anak. Sebagai upaya sosialisasi kewajiban kepemilikan KIA, Bupati Purbalingga juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 020/5626 mengenai kewajiban memiliki KIA bagi anak-anak.
Dengan adanya peraturan ini, pemerintah berharap setiap anak di bawah 17 tahun dapat memiliki identitas resmi yang diakui secara hukum, sehingga hak-hak mereka dalam berbagai aspek kehidupan bisa terpenuhi dengan baik.
Pentingnya KIA Bagi Anak
KIA bukan hanya sebatas kartu identitas. KIA juga merupakan bentuk pengakuan resmi dari negara terhadap anak sebagai individu yang memiliki hak-hak dasar. Dengan memiliki KIA, anak dapat lebih mudah mendapatkan akses layanan publik dan terlindungi dalam proses administrasi.
Bagi orang tua, penting untuk segera mengurus KIA anak sejak dini agar mereka dapat menikmati berbagai fasilitas dan hak yang diberikan oleh pemerintah.
Kesimpulan
Kartu Identitas Anak (KIA) adalah kartu penting yang harus dimiliki oleh anak-anak di bawah usia 17 tahun. KIA bukan hanya kartu identitas, tetapi juga alat penting untuk mengakses berbagai layanan publik. Pemerintah telah menetapkan peraturan yang mengharuskan setiap anak memiliki KIA, sehingga sangat disarankan bagi para orang tua untuk segera mengurus pembuatan KIA bagi anak-anak mereka.