Tak Banyak yang Tahu! Ini Syarat dan Cara Ganti Foto di KTP-el dengan Mudah, Cek Sekarang!

Card Image

Pergantian pas foto pada KTP-el merupakan proses yang diatur dalam Permendagri No. 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam KTP-el. Berdasarkan peraturan ini, foto pada KTP-el bisa diganti apabila terdapat perubahan fisik yang signifikan atau jika KTP-el mengalami kerusakan. Berikut adalah syarat-syarat serta prosedur penggantian pas foto KTP-el yang perlu diketahui oleh masyarakat.

Syarat Penggantian Pas Foto KTP-el

Menurut Pasal 13 Permendagri No. 74 Tahun 2015, pergantian foto pada KTP-el dapat dilakukan apabila:

  1. Perubahan Fisik Permanen: Pas foto bisa diganti jika terjadi perubahan fisik permanen yang mempengaruhi penampilan seseorang secara signifikan. Perubahan ini bisa disebabkan oleh cedera serius, operasi, penyakit, atau faktor lainnya.

  2. Perubahan Penampilan: Penggantian foto juga diizinkan jika seseorang mengalami perubahan penampilan, misalnya perubahan dari tidak berhijab menjadi berhijab atau sebaliknya.

  3. KTP-el Rusak: Foto pada KTP-el dapat diperbarui jika KTP-el rusak secara fisik. Dalam kasus kerusakan, perekaman ulang akan dilakukan bersamaan dengan penerbitan ulang KTP-el.

Namun, Ditjen Dukcapil masih memprioritaskan perekaman dan pencetakan KTP-el bagi warga yang baru berusia 17 tahun. Oleh karena itu, permintaan pergantian foto pada KTP-el karena kerusakan fisik mungkin tidak langsung diutamakan.

Langkah-langkah Pergantian Pas Foto pada KTP-el

Untuk mengganti pas foto pada KTP-el, pemohon harus mengikuti prosedur yang ditetapkan, yaitu:

  1. Mengunjungi Kantor Disdukcapil Setempat
    Pemohon perlu mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di wilayahnya dengan membawa beberapa dokumen, termasuk:

    • KTP-el yang lama atau rusak (jika ada)
    • Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian jika KTP-el hilang
    • Kartu Keluarga (KK)
    • Dokumen pendukung lainnya, seperti surat keterangan medis jika ada perubahan fisik permanen
  2. Proses Perekaman Ulang
    Setelah verifikasi dokumen, petugas Disdukcapil akan melakukan perekaman ulang foto di tempat.

  3. Penerbitan KTP-el Baru
    Setelah perekaman selesai, KTP-el dengan foto terbaru akan diproses dan diterbitkan oleh Disdukcapil.

Pentingnya Pengelolaan Data Kependudukan yang Akurat

Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, menekankan pentingnya pengelolaan data kependudukan yang akurat untuk menjaga agar identitas penduduk selalu sesuai dengan kondisi terkini. "Prosedur penggantian foto pada KTP-el ini penting untuk menjaga identitas penduduk tetap sesuai dengan kondisi terkini. Ini bagian dari upaya kami untuk meningkatkan akurasi data dan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat," ujar Teguh Setyabudi dalam Rakornas Dukcapil 2024 yang diadakan di Kota Batam.

Dengan demikian, masyarakat yang mengalami perubahan fisik permanen atau memiliki KTP-el yang rusak diharapkan segera mengurus penggantian foto sesuai prosedur yang berlaku untuk menjaga validitas data kependudukan.

Bagikan Artikel ini