Pada Kamis, 1 Oktober 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga membawa layanan aktivasi IKD Purbalingga langsung ke Polres Purbalingga. Hasilnya, 100 orang berhasil mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam satu kegiatan.
Langkah jemput bola ini bukan agenda yang berdiri sendiri. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari percepatan Perlinsos digital 2027.
Jemput Bola Aktivasi IKD di Polres Purbalingga
Alih-alih menunggu warga datang ke kantor, tim Dinpendukcapil yang mendatangi lokasi. Di Polres, tim melayani aktivasi IKD secara langsung sehingga peserta tidak perlu mengatur waktu khusus ke kantor dinas.
Tim bertugas didampingi dua pejabat Dinpendukcapil:
Sumarsono, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data
Aminarti, Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk
Sehari sebelumnya, kunjungan Wakapolres Purbalingga untuk aktivasi IKD juga menunjukkan dukungan jajaran kepolisian terhadap digitalisasi identitas kependudukan.
Tindak Lanjut Rakor Perlinsos Digital 2027
Kegiatan di Polres ini merupakan tindak lanjut dari Rakor Tingkat Provinsi Jawa Tengah yang digelar Selasa, 15 September 2026. Rakor tersebut membahas persiapan Perlinsos digital 2027, dan Dinpendukcapil Purbalingga menerjemahkannya menjadi aksi lapangan.
Penyaluran perlindungan sosial berada dalam kewenangan Kementerian Sosial, sedangkan Dinpendukcapil memastikan sisi identitas kependudukan warganya siap digunakan.
Mengapa IKD Penting bagi Warga

IKD adalah versi digital dari identitas kependudukan yang diakses lewat ponsel pintar. Program ini dikembangkan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri sebagai bagian dari transformasi layanan administrasi kependudukan.
Manfaat yang dirasakan warga antara lain:
Identitas dapat ditunjukkan lewat ponsel tanpa selalu membawa kartu fisik
Data kependudukan lebih mudah diverifikasi dalam layanan digital
Warga lebih siap mengikuti layanan publik yang berbasis data digital, termasuk Perlinsos digital 2027
Cara Mengaktifkan IKD
Secara umum, langkah cara aktivasi IKD adalah sebagai berikut:
Siapkan KTP-el, ponsel pintar, dan alamat email aktif.
Unduh aplikasi IKD resmi dan isi data sesuai KTP-el.
Lakukan verifikasi, termasuk foto wajah, sesuai petunjuk aplikasi.
Selesaikan proses aktivasi dengan bantuan petugas Dinpendukcapil.
Persyaratan teknis dapat berubah, sehingga pastikan kembali ke petugas. Warga yang ingin dibantu langsung dapat menghubungi layanan Dinpendukcapil Purbalingga.
Penutup
Aktivasi 100 orang di Polres menunjukkan bahwa layanan yang didekatkan kepada warga bisa mempercepat adopsi identitas digital. Jika Anda belum mengaktifkan IKD, manfaatkan layanan Dinpendukcapil Purbalingga dan pantau informasi kegiatan jemput bola berikutnya di situs resmi kami.