Persiapan Perlinsos Digital Purbalingga memasuki tahap koordinasi lintas daerah. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga menugaskan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data, Sumarsono, S.Sos., untuk mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pelaksanaan Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital tingkat Provinsi Jawa Tengah, Selasa (15/9/2026), di Aula Swadaya Kantor Dispermasdesdukcapil Provinsi Jawa Tengah, Semarang.
Kehadiran wakil Purbalingga ini merupakan tindak lanjut Surat Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas Kepala Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga Nomor: 800.1.11.1/2254/2026 tanggal 14 September 2026. Rakor ini penting diikuti mengingat pemerintah menargetkan digitalisasi bantuan sosial terealisasi menyeluruh pada 2027.
Siapa yang Hadir dalam Rakor
Rakor dibuka resmi oleh Kepala Dispermasdesdukcapil Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso, SP., M.Si. Selain jajaran Dindukcapil se-Jawa Tengah, forum ini turut menghadirkan:
Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah
Kepala OJK Jawa Tengah
Perwakilan Dinas Komdigi Provinsi Jawa Tengah
Kodam IV Diponegoro dan Polda Jawa Tengah
Materi juga dipaparkan secara daring oleh Plh. Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional Ditjen Dukcapil Kemendagri, Mensuseno, SE., MA.
IKD sebagai Pintu Masuk Perlinsos Digital
Kepala Dispermasdesdukcapil Provinsi Jawa Tengah menekankan pentingnya percepatan cakupan identitas kependudukan digital (IKD) sebagai pintu masuk utama program Perlinsos Digital. Menurut portal resmi Ditjen Dukcapil Kemendagri, IKD memang diposisikan sebagai identitas digital dasar yang dibutuhkan seluruh layanan pemerintah.

Per 14 September 2026, capaian IKD di Jawa Tengah baru berada di angka 10,74% (3,13 juta penduduk) dari target 30%. Angka ini menunjukkan masih ada ruang besar untuk percepatan aktivasi di tingkat kabupaten/kota, termasuk Purbalingga.
Dua Peran Vital Dinpendukcapil Purbalingga
Sebagai garda depan penyedia data di tingkat daerah, Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga bersama Dindukcapil kabupaten/kota lainnya mengemban dua peran:
Penyedia data valid — memastikan NIK aktif, terbebas dari identitas ganda, dan masyarakat telah melakukan perekaman KTP-el.
Pendampingan teknis aktivasi IKD — bagi agen Perlinsos dan masyarakat calon penerima bantuan sosial.
Harap Diketahui: Dinpendukcapil Purbalingga hanya memfasilitasi aktivasi IKD dari sisi data kependudukan (NIK aktif, KTP-el, dan verifikasi identitas). Untuk pertanyaan seputar bansos, masyarakat dapat menghubungi langsung DINSOSPERMASDESP3A Kabupaten Purbalingga selaku instansi yang berwenang.
Langkah Lanjutan di Purbalingga
Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga menyatakan siap menindaklanjuti arahan provinsi dengan:
Memperkuat koordinasi bersama Dinas Sosial kabupaten
Melibatkan jajaran TNI/Polri
Mengoptimalkan jejaring desa dan Posyandu untuk memasifkan aktivasi IKD dan sosialisasi Perlinsos Digital kepada masyarakat
Penutup
Kesiapan Purbalingga mengawal target Perlinsos Digital 2027 menunjukkan komitmen daerah dalam mendukung penyaluran bantuan sosial yang lebih tepat sasaran. Warga yang belum melakukan perekaman KTP-el atau aktivasi IKD dapat mengunjungi profil dan layanan Dinpendukcapil Purbalingga. Sementara untuk urusan bansos, silakan hubungi DINSOSPERMASDESP3A Kabupaten Purbalingga.