Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga, Drs. Bambang Widjonarko, M.Si, mendampingi Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif dalam peresmian gedung rawat inap dan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED) Puskesmas Serayu Larangan, Kecamatan Mrebet, Rabu (12/8/26). Di sela agenda tersebut, Kepala Dinpendukcapil menyampaikan kabar baik terkait implementasi program Anak Ceria Jipat di puskesmas ini: sejak awal kerja sama dijalin, tercatat sudah ada 363 pengajuan melalui program tersebut.
Kepala Dinpendukcapil Dampingi Bupati, Soroti Sinergi Layanan
Kehadiran Kepala Dinpendukcapil dalam peresmian ini menegaskan bahwa fasilitas kesehatan bukan hanya soal gedung dan peralatan medis, tetapi juga menjadi simpul penting layanan administrasi kependudukan bagi warga. Puskesmas Serayu Larangan merupakan salah satu mitra aktif dalam implementasi program Anak Ceria Jipat, di mana bayi yang lahir di fasilitas ini — termasuk yang nantinya memanfaatkan layanan PONED sebagai bagian dari standar Kementerian Kesehatan bisa langsung diarahkan mengurus dokumen kependudukannya lewat program terpadu ini.
363 Pengajuan: Bukti Implementasi Jipat Berjalan Sejak Awal

Kepala Dinpendukcapil menjelaskan bahwa sejak awal kerja sama dijalin dengan Puskesmas Serayu Larangan, program Anak Ceria Jipat sudah diimplementasikan secara konsisten. Total pengajuan yang tercatat hingga saat ini mencapai 363 pengajuan dari warga di wilayah kerja puskesmas tersebut.
"Anak Ceria Jipat" merupakan singkatan dari "Administrasi Kependudukan Anak yang Cepat, Tepat & Gratis, Siji Olih Papat" — inovasi layanan terpadu yang memungkinkan orang tua mengurus empat dokumen penting anak sekaligus, dalam satu kali pengurusan, dan tanpa dipungut biaya. Keempat dokumen tersebut meliputi:
- Akta Kelahiran — dokumen fundamental sebagai bukti identitas dan status hukum anak. Info lengkap soal cara mengurus akta kelahiran.
- Kartu Identitas Anak (KIA) — identitas resmi bagi anak di bawah 17 tahun untuk berbagai keperluan administratif.
- Kartu Keluarga (KK) terbaru — pembaruan data keluarga agar sesuai dengan anggota baru yang lahir.
- Pendaftaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) — memastikan akses anak terhadap layanan kesehatan sejak dini.
Kemudahan bagi Warga Serayu Larangan
Dengan capaian 363 pengajuan tersebut, warga yang melahirkan di Puskesmas Serayu Larangan terbukti banyak memanfaatkan kemudahan yang ditawarkan program ini. Mereka tidak perlu lagi bolak-balik mengurus dokumen anak ke kantor Dinpendukcapil secara terpisah setelah proses persalinan. Seluruh proses menjadi lebih efektif dan efisien, mengurangi beban birokrasi bagi keluarga yang baru saja menyambut anggota baru.
Kepala Dinpendukcapil berharap dengan semakin lengkapnya fasilitas kesehatan seperti gedung rawat inap dan PONED yang baru diresmikan ini, jumlah kelahiran yang tertangani di Puskesmas Serayu Larangan akan terus bertambah, sejalan dengan makin banyaknya warga yang terlayani lewat program Anak Ceria Jipat.
Komitmen Dinpendukcapil Perluas Implementasi Jipat
Capaian 363 pengajuan di Puskesmas Serayu Larangan menjadi salah satu bukti nyata keberhasilan sinergi lintas dinas antara layanan kesehatan dan layanan kependudukan di Kabupaten Purbalingga. Dinpendukcapil Purbalingga terus mendorong perluasan kerja sama serupa dengan fasilitas kesehatan lain di wilayah Kabupaten Purbalingga, agar semakin banyak keluarga yang bisa merasakan kemudahan mengurus dokumen anak sejak hari-hari pertama kelahiran.
Penutup
Peresmian gedung rawat inap dan PONED Puskesmas Serayu Larangan tidak hanya menjadi momen peningkatan fasilitas kesehatan, tetapi juga penegasan keberhasilan implementasi Anak Ceria Jipat dengan capaian 363 pengajuan sejak awal kerja sama dijalin. Bagi warga Serayu Larangan atau masyarakat Purbalingga secara umum yang ingin tahu lebih lanjut cara mendaftar, kunjungi halaman Anak Ceria Jipat di situs resmi Dinpendukcapil Purbalingga atau datang langsung ke fasilitas kesehatan terdekat yang sudah bermitra.