Penting! Begini Cara Mengurus KK Baru bagi Pasangan yang Baru Menikah di Purbalingga

Bagi pasangan yang baru saja menikah, mengurus administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah langkah penting. Setelah menikah, pasangan wajib segera mengurus KK baru dan memperbarui status kependudukan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Purbalingga Nomor 71 Tahun 2022 dan Surat Edaran (SE) Nomor 470/13287/Dukcapil. Artikel ini akan membahas syarat-syarat, prosedur, dan kondisi khusus dalam pengurusan KK baru bagi pasangan yang baru menikah.
Mengapa Mengurus KK dan KTP Baru Itu Penting?
Mengurus KK baru penting karena KK adalah dokumen dasar yang menunjukkan status pernikahan serta tempat tinggal yang sah bagi suami dan istri. Selain itu, perubahan data pada KTP juga diperlukan untuk menyesuaikan informasi terbaru, seperti status perkawinan.
Syarat-Syarat Membuat KK Baru Setelah Menikah
Pasangan yang ingin membuat KK baru di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Fotokopi Buku Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan sebagai bukti sah pernikahan.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), jika pernikahan belum tercatat resmi.
Alur dan Persyaratan Khusus Berdasarkan Kondisi Alamat Pasangan
Pengurusan KK baru memiliki alur dan persyaratan berbeda tergantung kondisi alamat pasangan. Berikut adalah alur lengkap untuk masing-masing kondisi.
1. Pasangan Masih Beralamat di Desa yang Sama
Jika pasangan tinggal di desa yang sama, syarat pembuatan KK baru adalah:
- Fotokopi Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan atau Kutipan Akta Perceraian (jika sebelumnya bercerai) - sesuai Pasal 11 ayat (1) Perpres 96/2018.
- SPTJM Perkawinan/Perceraian Belum Tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta.
Pengurusan dapat dilakukan di balai desa jika desa telah mengimplementasikan inovasi LINGGAMAS GRATIS. Jika belum, pasangan dapat mengurusnya di Kantor Kecamatan, Mall Pelayanan Publik, atau langsung ke Dinas Dukcapil Kabupaten Purbalingga.
2. Pasangan Masih Beralamat di Kabupaten Purbalingga, Namun Berbeda Kecamatan
Jika pasangan tinggal di kecamatan yang berbeda di Kabupaten Purbalingga, terdapat dua skenario:
- Jika salah satu pasangan ingin pindah ke alamat pasangannya, yang pindah wajib mengurus kepindahan terlebih dahulu.
- Jika keduanya ingin pindah ke alamat baru, maka kedua belah pihak harus mengurus kepindahan.
Proses kepindahan bisa diurus di balai desa jika desa telah mengimplementasikan inovasi LINGGAMAS GRATIS, Kantor Kecamatan, Mall Pelayanan Publik, atau Dinas Dukcapil Purbalingga.
3. Alamat Pasangan Berbeda Kabupaten
Bagi pasangan yang tinggal di luar Kabupaten Purbalingga, mereka harus mengurus SKPWNI (Surat Keterangan Pindah WNI) di kabupaten asal pasangan. Proses ini juga bisa diurus langsung di Mall Pelayanan Publik atau Dinas Dukcapil.
4. Pasangan di Bawah Umur 17 Tahun
Bagi pasangan yang menikah di bawah usia 17 tahun, terdapat persyaratan tambahan:
- Suami atau istri yang masih di bawah umur harus melakukan perekaman KTP terlebih dahulu.
- Wajib melampirkan fotokopi surat nikah atau akta perkawinan.
Proses Pisah KK dengan Orang Tua
Jika pasangan sebelumnya masih tercantum dalam KK orang tua, proses pembuatan KK baru akan melibatkan pisah KK dari orang tua. Setelah KK baru selesai, KTP pasangan dapat dicetak sesuai data baru, dan KTP lama akan ditarik oleh Dukcapil Kabupaten Purbalingga.
Penutup
Mengurus administrasi kependudukan setelah menikah adalah langkah yang penting untuk kejelasan status dan tempat tinggal pasangan baru. Persiapkan dokumen sesuai kondisi masing-masing dan pastikan proses berjalan sesuai aturan. Dengan begitu, status kependudukan akan sesuai dengan kondisi terbaru setelah pernikahan.