Pencatatan Perkawinan Purbalingga Aristian & Annindita

Pencatatan Perkawinan Purbalingga Aristian & Annindita

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga melaksanakan pencatatan perkawinan atas pasangan Aristian Wibowo dan Annindita Buana Septina pada Jumat, 2 Oktober 2026. Pencatatan berlangsung di Ruang Perkawinan Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga, setelah rencana perkawinan keduanya diumumkan lebih dulu melalui pengumuman dinas nomor 400.12.3.2/420/2026. Peristiwa ini menjadi gambaran nyata bagaimana pencatatan perkawinan Purbalingga berjalan, mulai dari pengumuman hingga penerbitan kutipan akta perkawinan.

Pencatatan Perkawinan Aristian Wibowo dan Annindita Buana Septina

Pasangan Aristian Wibowo dan Annindita Buana Septina resmi dicatatkan perkawinannya oleh Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga pada Jumat, 2 Oktober 2026.

Pencatatan dilakukan di Ruang Perkawinan kantor dinas, ruang yang memang disediakan untuk mencatatkan perkawinan warga. Dengan pencatatan ini, status perkawinan keduanya tercatat dalam administrasi kependudukan dan keduanya memperoleh kutipan akta perkawinan sebagai bukti hukum yang sah.

Pencatatan sipil merupakan bagian dari penyelenggaraan administrasi kependudukan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Setiap peristiwa penting, termasuk perkawinan, wajib dilaporkan dan dicatatkan oleh instansi pelaksana di kabupaten/kota.

Pengumuman Perkawinan, Tahap yang Tidak Boleh Dilewati

Sebelum pencatatan resmi, rencana perkawinan pasangan ini lebih dulu diumumkan oleh dinas melalui pengumuman nomor 400.12.3.2/420/2026.

Tahap pengumuman memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengajukan keberatan apabila ada halangan hukum terhadap rencana perkawinan tersebut. Karena itu, pengumuman menjadi bagian yang mendahului jadwal pencatatan dan tidak dapat dilompati.

Pengumuman yang telah diterbitkan dinas dapat dipantau melalui kanal pengumuman resmi Dinpendukcapil Purbalingga.

Syarat Pencatatan Perkawinan di Dinpendukcapil Purbalingga

Berkas persyaratan pencatatan perkawinan harus lengkap dan diserahkan ke kantor dinas paling lambat 10 hari sebelum jadwal pencatatan.

Untuk pencatatan perkawinan, pemohon mengisi Formulir F-2.12 dan melampirkan dokumen persyaratan. Merujuk daftar syarat penerbitan Akta Perkawinan pada FAQ resmi dinas, dokumen yang diminta meliputi:

  • Surat keterangan atau pemberkatan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama, atau surat perkawinan penghayat kepercayaan

  • Fotokopi kutipan akta kelahiran suami dan istri yang telah dilegalisir

  • Fotokopi KTP dan KK dua orang saksi

  • Surat keterangan status

  • Pas foto berdampingan ukuran 4x6 cm berwarna sebanyak 5 lembar

  • Surat pernyataan belum pernah menikah bermaterai

  • Surat izin atasan bagi anggota TNI/Polri

  • Dokumen tambahan bagi yang berstatus janda atau duda (akta perceraian) serta bagi pasangan orang asing (paspor/visa dan surat pengantar kedutaan besar)

Ketentuan teknis pencatatan perkawinan bagi warga Kabupaten Purbalingga diatur dalam Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 71 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, khususnya pada Pasal 36 sampai Pasal 40.

Rincian syarat dapat berubah menyesuaikan kebijakan terbaru. Sebaiknya calon pengantin mengecek langsung ke layanan pencatatan perkawinan Dinpendukcapil Purbalingga sebelum datang ke kantor.

Alur Pencatatan Perkawinan di Purbalingga

Secara umum, pencatatan perkawinan di Kabupaten Purbalingga berjalan dalam lima tahap berikut:

  1. Menyiapkan seluruh dokumen persyaratan dari desa/kelurahan.

  2. Mengajukan permohonan pencatatan dan pengumuman perkawinan ke Dinpendukcapil.

  3. Menunggu masa pengumuman selesai tanpa ada keberatan yang masuk.

  4. Melakukan pencatatan perkawinan di Ruang Perkawinan Dinpendukcapil.

  5. Menerima kutipan akta perkawinan sebagai bukti sah.

Petugas Dinpendukcapil Purbalingga menjelaskan berkas pencatatan perkawinan kepada pasangan di ruang layanan

Pendampingan petugas saat memeriksa kelengkapan berkas menjadi bagian dari proses pencatatan perkawinan di ruang layanan Dinpendukcapil Purbalingga.

Setelah Dicatat, Apa Manfaat Kutipan Akta Perkawinan?

Kutipan akta perkawinan adalah bukti sah status perkawinan yang dibutuhkan untuk berbagai urusan administrasi keluarga.

Beberapa manfaatnya:

  • Menjadi dasar pengurusan akta kelahiran anak

  • Menjadi syarat pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru bagi keluarga yang baru terbentuk

  • Menjadi dasar hukum untuk urusan waris dan hak keluarga

  • Memudahkan perubahan status perkawinan dalam data kependudukan

Karena itu, pasangan yang telah melangsungkan pernikahan menurut agama atau kepercayaannya dianjurkan segera melaporkan dan mencatatkan perkawinannya ke Dinpendukcapil, tanpa menunda.

Pencatatan perkawinan Aristian Wibowo dan Annindita Buana Septina pada 2 Oktober 2026 menunjukkan bahwa proses pencatatan di Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga berjalan melalui tahap yang jelas: pengumuman lebih dulu, lalu pencatatan resmi di Ruang Perkawinan.

Bila Anda berencana mencatatkan perkawinan, siapkan dokumen sejak awal dan pastikan berkas diserahkan paling lambat 10 hari sebelum jadwal. Informasi jenis layanan pencatatan sipil lainnya dapat dilihat di halaman pelayanan pencatatan sipil Dinpendukcapil Purbalingga.

Abdullah Aziz Sembada

Abdullah Aziz Sembada

Saya programmer yang berfokus pada pengembangan perangkat lunak. Ahli dalam berbagai bahasa pemrograman dan memiliki pengalaman dalam pembuatan aplikasi desktop, web, dan mobile.