Pemasangan Alat Rekam Cetak KTP Baru di Kecamatan Bukateja

Pemasangan Alat Rekam Cetak KTP Baru di Kecamatan Bukateja

Warga Kecamatan Bukateja tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke kantor Dinas hanya untuk mencetak KTP-el. Pada Kamis, 8 Oktober 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga menurunkan tim teknis untuk memasang alat rekam dan cetak KTP baru di Kantor Kecamatan Bukateja.

Alat Rekam Cetak KTP Baru Sudah Terpasang di Kecamatan Bukateja

Pemasangan dilakukan sepanjang hari Kamis (8/10/2026) di ruang layanan Kecamatan Bukateja. Tim teknis dikordinasikan langsung oleh Ilham Mandarco Prayudi, Ahli Pertama – Administrator Database Kependudukan Dinpendukcapil Purbalingga. Alat yang dipasang mencakup perangkat perekaman biometrik (sidik jari, iris, foto wajah) serta printer KTP-el standar Permendagri Nomor 72 Tahun 2022.

Dengan terpasangnya alat ini, layanan KTP-el Dinpendukcapil Purbalingga kini semakin lengkap di tingkat kecamatan. Sebelumnya, warga Bukateja hanya bisa merekam di kecamatan tetapi harus mencetak di Dinas atau Mal Pelayanan Publik (MPP). Kini alur perekaman dan pencetakan bisa diselesaikan di satu loket yang sama.

Petugas memasang perangkat perekaman biometrik dan printer KTP-el di Kecamatan Bukateja

Dasar Hukum: Kewenangan Cetak KTP-el di Tingkat Kecamatan

Kewenangan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil di kecamatan untuk menerbitkan KTP-el diatur dalam Permendagri Nomor 120 Tahun 2017. Peraturan ini menegaskan bahwa pelayanan pencetakan KTP-el tidak harus terpusat di kantor Dinas kabupaten/kota, selama sarana, prasarana, dan SDM memenuhi standar.

Pemasangan di Bukateja mengikuti jejak serupa di Kecamatan Bobotsari (23 September 2026) dan Kecamatan Mrebet (23 September 2026), di mana alat rekam cetak baru juga sudah terpasang. Upaya ini sejalan dengan rekomendasi Ombudsman RI agar layanan adminduk didekatkan ke masyarakat melalui PATEN (Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan).

Mengapa Pencetakan Belum Bisa Dimulai?

Meski perangkat keras sudah siap, pencetakan KTP-el di Kecamatan Bukateja belum dapat dibuka. Alasannya teknis: belum ada alokasi blanko KTP-el dari Dinas. Blanko adalah kartu kosong berbasis PVC yang menjadi media cetak; pengadaan dan distribusinya menjadi kewenangan Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga.

Kendala blanko ini juga dialami Kecamatan Bobotsari dan Mrebet. Dinpendukcapil Purbalingga saat ini menunggu penetapan kuota dan jadwal pengiriman blanko dari pusat. Setelah blanko tiba, alat di Bukateja bisa langsung dicetak secara penuh.

Yang Bisa Dilakukan Warga Sekarang

Sambil menunggu blanko tersedia, warga diharapkan mempersiapkan berkas agar proses nanti lancar:

  1. Periksa data Kartu Keluarga (KK) — pastikan nama, NIK, tanggal lahir, dan alamat sudah benar. Jika ada kesalahan, ajukan perbaikan ke petugas kependudukan desa/kelurahan.
  2. Siapkan KTP-el lama (jika punya) atau dokumen pendukung lain sesuai jenis layanan (penggantian hilang/rusak, perubahan data, dsb.).
  3. Konfirmasi kesiapan layanan ke petugas sebelum datang — hubungi melalui halaman kontak Dinpendukcapil atau tanya langsung ke Kantor Kecamatan Bukateja.

Mengecek dulu jauh lebih hemat waktu dan ongkos daripada datang ke kecamatan lalu mendapati pencetakan belum dibuka.

Harapan ke Depan

Setelah alokasi blanko diterima, layanan cetak KTP-el di Kecamatan Bukateja diharapkan berjalan penuh. Warga tidak perlu lagi ke Dinas atau MPP — cukup ke kantor kecamatan terdekat. Dinpendukcapil Purbalingga akan mengumumkan kesiapan cetak melalui kanal resmi (website, media sosial, dan koordinasi ke perangkat desa).

Perkembangan terbaru akan disampaikan melalui halaman layanan KTP-el dan pengumuman resmi Dinas.

Abdullah Aziz Sembada

Abdullah Aziz Sembada

Saya programmer yang berfokus pada pengembangan perangkat lunak. Ahli dalam berbagai bahasa pemrograman dan memiliki pengalaman dalam pembuatan aplikasi desktop, web, dan mobile.