Cara Mudah Catat Kematian Tanpa KK! Tak Perlu Pengadilan, Cukup Pakai Dokumen Ini!

Card Image

Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 400.8.4.4/13751/Dukcapil tertanggal 7 Oktober 2024, prosedur pencatatan kematian bagi penduduk yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) dan database kependudukan mengalami pengaturan khusus. Surat ini menegaskan ketentuan dalam Pasal 65 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 yang memberikan jalan bagi pencatatan kematian secara sah dan resmi, baik melalui penetapan pengadilan maupun alternatif lainnya yang lebih sederhana.

Alternatif Pencatatan Kematian Tanpa Penetapan Pengadilan

Bagi penduduk yang kematiannya tidak tercatat dalam KK atau database kependudukan, pencatatan kematian biasanya dilakukan melalui penetapan pengadilan. Namun, dalam kondisi tertentu, pencatatan dapat dilakukan tanpa perlu penetapan pengadilan, asalkan dokumen pendukung yang dibutuhkan tersedia.

Dokumen pendukung tersebut meliputi:

  • Buku Nikah atau Akta Perkawinan
  • Kartu Keluarga (KK) atau KTP Lama
  • Ijazah
  • Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor)
  • Surat Kematian dari Kepala Desa atau Lurah

Selain itu, pemohon diharuskan membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang disertai tanda tangan dari dua orang saksi. SPTJM ini berfungsi sebagai pernyataan resmi dari pihak keluarga bahwa informasi yang disampaikan mengenai kematian benar adanya.

Pentingnya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

SPTJM berperan penting dalam proses pencatatan kematian, terutama untuk meyakinkan pihak berwenang bahwa data yang disampaikan adalah valid. Dua saksi yang menyertai SPTJM membantu memperkuat legalitas proses pencatatan kematian tanpa melalui pengadilan.

Manfaat Kemudahan Pencatatan Kematian Tanpa Penetapan Pengadilan

Kebijakan ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat, terutama dalam situasi darurat atau kondisi di mana mengurus penetapan pengadilan memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Dengan prosedur ini, pencatatan kematian bisa dilakukan secara lebih cepat dan efisien, sehingga mempermudah ahli waris dalam pengurusan administrasi kependudukan lainnya, seperti pengurusan hak waris dan perubahan status di KK atau dokumen kependudukan lainnya.

Langkah-Langkah Pencatatan Kematian Tanpa KK atau Database Kependudukan

  1. Pengumpulan Dokumen Pendukung: Siapkan dokumen yang menunjukkan identitas almarhum, seperti buku nikah, KTP lama, ijazah, atau dokumen perjalanan.
  2. Surat Kematian dari Kepala Desa atau Lurah: Surat ini diperlukan sebagai bukti sah dari otoritas setempat.
  3. Pembuatan SPTJM: Pemohon harus menyiapkan SPTJM yang menyatakan tanggung jawab mutlak terhadap kebenaran data yang disampaikan. SPTJM harus ditandatangani oleh dua orang saksi yang bersedia menjamin informasi tersebut.
  4. Pengajuan Permohonan: Setelah semua dokumen lengkap, pemohon dapat mengajukan permohonan pencatatan kematian ke kantor Dukcapil setempat.

Kesimpulan

Surat Dirjen Dukcapil Nomor 400.8.4.4/13751/Dukcapil ini memberikan solusi praktis bagi masyarakat dalam pencatatan kematian bagi penduduk yang tidak terdaftar dalam KK atau database kependudukan. Kebijakan ini sangat membantu, terutama bagi mereka yang memiliki kendala dalam mengakses proses pengadilan, sehingga hak-hak administratif terkait data kependudukan tetap terpenuhi dengan baik.

Bagikan Artikel ini